Saturday, August 19, 2017

Daftar List MLM Halal Syariah Ternyata Hanya 5

MLM yang Halal Syariah kurang dari 1 % saja. Berbagai cara dilakukan dan tidak jarang dengan membawa bendera halal syariah sendiri.
MUI tidak sembarangan dalam mengeluarkan Sertifikat Halal Syariah pada sebuah perusahaan MLM. Sertifikasi halal MLM ini sangat-sangat ketat. Masyarakat punya hak untuk mengetahui bahwa sebuah perusahaan MLM halal secara syariah atau tidak.
Bukan saja kemunculan MLM baru di dalam negeri, tapi banyak bisnis MLM yang berasal dari negara lain ikut menyasar pasar muslim Indonesia, harus diverifikasi agar tidak menyesatkan umat Islam.

Ada 2 persyaratan bagi MLM masuk kategori halal sesuai syariah, yaitu:
1.    Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram.
2.    Bonus yang diberikan perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya saat transaksi sesuai dengan target penjualan barang dan produk jasa yang ditetapkan perusahaan.

Dari sekitar 650 perusahaan MLM yang ada di Indonesia ternyata hanya ada 5 saja yang sudah memiliki Sertifikat Halal Syariah, sudah lulus 2 syarat yang telah ditetapkan MUI.

MLM syariah ini memiliki sejumlah keunggulan yang tidak dimiliki MLM konvensional. Konsumen terjamin dalam menggunakan produk dan praktek bisnis yang halal dan thayyib.

Lalu apa yang sebaiknya Anda lakukan? Segera tinggalkan yang tidak sesuai syariah dan kembali mengikut jalan halal.


Jaminan halal tersebut yang paling penting. Dengan label Syariah MUI maka para pengguna produk tidak perlu ragu karena sudah pasti halal. Dengan label Syariah MUI maka agen-agen merasa tenang menjalankan sistem bisnis dan tidak khawatir masuk ke dalam jurang ighra yang dilarang dalam syariat.

No comments:

Post a Comment