MLM
yang Halal Syariah kurang dari 1 %
saja. Berbagai cara dilakukan dan tidak jarang dengan membawa bendera halal
syariah sendiri.
MUI tidak sembarangan dalam mengeluarkan Sertifikat Halal Syariah
pada sebuah perusahaan MLM. Sertifikasi halal MLM ini sangat-sangat ketat. Masyarakat
punya hak untuk mengetahui bahwa sebuah perusahaan MLM halal secara syariah
atau tidak.
Bukan
saja kemunculan MLM baru di dalam
negeri, tapi banyak bisnis MLM yang berasal dari negara lain ikut menyasar
pasar muslim Indonesia, harus diverifikasi agar tidak menyesatkan umat Islam.
Ada 2 persyaratan bagi MLM masuk kategori halal sesuai
syariah, yaitu:
1. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu
yang diharamkan dan yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram.
2. Bonus yang diberikan perusahaan kepada anggota harus jelas
jumlahnya saat transaksi sesuai dengan target penjualan barang dan produk jasa
yang ditetapkan perusahaan.
Dari sekitar 650
perusahaan MLM yang ada di Indonesia
ternyata hanya ada 5 saja yang sudah memiliki Sertifikat Halal Syariah, sudah
lulus 2 syarat yang telah ditetapkan MUI.
MLM syariah ini memiliki sejumlah keunggulan yang tidak
dimiliki MLM konvensional. Konsumen terjamin dalam menggunakan produk dan
praktek bisnis yang halal dan thayyib.
Lalu apa yang sebaiknya Anda lakukan? Segera tinggalkan yang tidak sesuai syariah dan kembali mengikut jalan halal.
Jaminan
halal tersebut yang paling penting. Dengan label Syariah MUI maka para pengguna
produk tidak perlu ragu karena sudah pasti halal. Dengan label Syariah MUI maka
agen-agen merasa tenang menjalankan sistem bisnis dan tidak khawatir masuk ke
dalam jurang ighra yang dilarang dalam syariat.
No comments:
Post a Comment