Saturday, August 19, 2017

Hukum Multi Level Marketing (MLM) dalam Islam

Dalil mu’amalah adalah Firman Allah Ta’ala:
“Dia-lah Allah yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 29).

Juga firman-Nya:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisaa: 29).

Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member perusahaan yang melakukan praktek MLM. Jika member mampu menjaring member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus mennjadi konsumen paket produk perusahaan.

Seseorang yang bergabung dengan MLM ada tiga macam:
1.      Seseorang yang murni bertujuan untuk menjadi perantara antara produsen dan konsumen dengan sistem MLM.
2.      Seseorang yang bertujuan membeli produk saja tanpa ambil peduli dengan bonus yang dijanjikan perusahaan MLM karena ia merasa cocok dengan produknya.
3.      Seseorang yang ikut bergabung dalam MLM dengan tujuan bonus karena bonus yang dijanjikan untuk tahun pertama saja sangat besar dan jauh dibanding harga barang yang dipasarkan kepada kedua orang yang sekaligus merupakan downlinenya, merupakan tujuan utama mayoritas orang-orang yang bergabung dalam MLM, yaitu memperoleh bonus puluhan juta rupiah. Mereka sama sekali tidak menghiraukan produk yang dijual dan dibelinya.


Ada beberapa perusahaan MLM lain, seseorang bisa menjadi member-nya tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut. Sistem ini termasuk muamalat yang diharamkan karena tujuan orang yang bergabung adalah bonus bukan barang.

Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut, yaitu:
1.   Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang. Setiap orang yang berakal bila ditawarkan pilihan barang dan bonus pasti akan memilih bonus.
2.  Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30 % dari uang yang dibayarkan pada perusahaan MLM.
3.  Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan, akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas sedangkan level bawah selalu memberikan nilai point pada yang berada di level atas mereka.

Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya karena ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota. Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya.



Jangan ada yang berkata bahwa bisa saja hukum ini adalah kesimpulan Syaikh Salim Al-Hilali dari MLM yang ada di Yordania yang berarti tidak mencakup MLM yang ada di Indonesia, karena MLM semuanya dan di mana saja berawal dari Amway yang pada intinya adalah pemasaran produk perusahaan dengan sistem berantai yang membentuk piramida. 


No comments:

Post a Comment