Dalil mu’amalah adalah Firman
Allah Ta’ala:
“Dia-lah Allah yang telah menjadikan segala yang ada di bumi
untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 29).
Juga firman-Nya:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan perniagaan yang
berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisaa: 29).
Secara global sistem
bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus
berfungsi sebagai konsumen dan member
perusahaan yang melakukan praktek MLM. Jika member
mampu menjaring member yang banyak,
maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin
banyak pula bonus yang didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh
banyaknya member yang sekaligus
mennjadi konsumen paket produk perusahaan.
Seseorang yang
bergabung dengan MLM ada tiga macam:
1. Seseorang yang murni bertujuan untuk
menjadi perantara antara produsen dan konsumen dengan sistem MLM.
2. Seseorang yang bertujuan membeli
produk saja tanpa ambil peduli dengan bonus yang dijanjikan perusahaan MLM
karena ia merasa cocok dengan produknya.
3. Seseorang yang ikut bergabung dalam
MLM dengan tujuan bonus karena bonus yang dijanjikan untuk tahun pertama saja
sangat besar dan jauh dibanding harga barang yang dipasarkan kepada kedua orang
yang sekaligus merupakan downlinenya, merupakan tujuan utama mayoritas
orang-orang yang bergabung dalam MLM, yaitu memperoleh bonus puluhan juta
rupiah. Mereka sama sekali tidak menghiraukan produk yang dijual dan dibelinya.
Ada beberapa perusahaan MLM
lain, seseorang bisa menjadi member-nya
tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup dengan mendaftarkan
diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota
lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak anggota maka akan semakin banyak
bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut. Sistem ini termasuk muamalat
yang diharamkan karena tujuan orang yang bergabung adalah bonus bukan barang.
Bisnis model ini
adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut, yaitu:
1. Sebenarnya anggota MLM ini tidak
menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan
kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan
membayar sedikit uang. Setiap orang yang berakal bila ditawarkan pilihan barang
dan bonus pasti akan memilih bonus.
2. Harga produk yang dibeli sebenarnya
tidak sampai 30 % dari uang yang dibayarkan pada perusahaan MLM.
3. Tujuan perusahaan adalah membangun
jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan, akan menguntungkan
anggota yang berada pada level atas sedangkan level bawah selalu memberikan
nilai point pada yang berada di level atas mereka.
Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak
diragukan lagi keharamannya karena ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota. Produk MLM ini bukanlah
tujuan yang sebenarnya.
Jangan ada yang berkata bahwa bisa saja hukum ini adalah
kesimpulan Syaikh Salim Al-Hilali dari MLM yang ada di Yordania yang berarti
tidak mencakup MLM yang ada di Indonesia, karena MLM semuanya dan di mana saja
berawal dari Amway yang pada intinya adalah pemasaran produk perusahaan dengan
sistem berantai yang membentuk piramida.
No comments:
Post a Comment