Orang yang tidak menggunakan akal pikirannya dalam Al Quran
diibaratkan sebagai binatang
yang bisu, tuli dan tidak mengerti.
“Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka jahanam
kebanyakan dari jin dan manusia. Mereka mempunyai hati, tetapi tidak
dipergunakannya untuk memahami (ayat- ayat Allah) dan mereka mempunyai mata
(tetapi) tiada dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan
mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar
(ayat-ayat Allah). Mereka itu seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih
sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (QS Al A’raf: 179).
Ijtihad adalah Sumber Ajaran Islam setelah Al-Quran dan
Hadits. Al Quran mencela orang
yang tidak menggunakan akalnya seperti yang digambarkan dalam Surah Ali Imran
Ayat 190 – 191 sebagai berikut.
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi dan silih
bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang
berakal. (Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau
duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan
langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan Kami, tiadalah Engkau menciptakan
ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.”
(QS Ali Imran: 190-191).
Secara terminologis,
Ijtihad adalah berpikir keras untuk menghasilkan pendapat hukum atas suatu masalah yang tidak secara jelas
disebutkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Beberapa persyaratan bagi orang yang
akan melakukan ijtihad antara lain sebagai berikut:
1. Mengerti isi kandungan Al Quran dan
hadis terutama yang berkaitan dengan hukum-hukum.
2. Masalah yang sedang diijtihadkan
bukan hukum syara’ yang sudah jelas dasar hukumnya tetapi persoalan yang tidak
ada dalil qat’i (pasti) serta bukan hukum yang bersangkutan denga akal dan ilmu
kalam. Ijtihad diperlukan untuk merealisasikan Ajaran Islam dalam segala
situasi dan kondisi.
Beberapa bentuk
ijtihad yang dikenal dalam Syariat Islam adalah sebagai berikut:
1. Ijma’ adalah kesepakatan para Ulama
Islam dalam menetapkan masalah yang tidak diterangkan Al Quran dan hadis
setelah Rasulullah Saw. wafat dengan tata cara bersidang.
2. Istihsan yaitu menetapkan hukum suatu
masalah yang tidak dijelaskan secara rinci dalam Al Quran dan hadis yang
didasarkan atas kepentingan umum dan demi keadilan.
3. Istishab yaitu meneruskan berlakunya
suatu hukum yang telah ada dan telah ditetapkan karena adanya suatu dalil
sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan dari hukum tersebut.
Melalui ijtihad, masalah-masalah baru yang tidak dijelaskan Al
Quran maupun sunah dapat dipecahkan,
merupakan sumber Hukum Islam yang ketiga setelah Al Quran dan hadis. “Aku ini
hanyalah seorang manusia yang mungkin salah dan mungkin benar. Maka koreksilah
pendapatku. Segala yang sesuai dengan Quran dan Sunnah, ambillah, dan segala
yang tidak sesuai dengan Quran dan Sunnah, tinggalkanlah!” (Imam Malik).
Ijtihad merupakan sarana untuk menyelesaikan
persoalan-persoalan baru yang muncul dengan tetap berpegang pada Al Quran dan
sunah, berfungsi pula sebagai suatu cara yang disyariatkan untuk menyesuaikan
perubahan- perubahan sosial dengan ajaran-ajaran Islam. Demikian penjelasan
yang bisa kami sampaikan tentang ijtihad sebagai sumber Hukum Islam.
No comments:
Post a Comment