Manusia
dijadikan Allah SWT sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu
dengan yang lain. Jual-beli dalam bahasa Arab terdiri dari dua kata yang
mengandung makna berlawanan yaitu Al
Bai’ yang artinya jual dan Asy Syira’a yang artinya Beli.
Benda
yang diperjualbelikan:
1. Harus diteliti
lebih dulu.
2. Tidak berada dalam
proses penawaran dengan orang lain.
3. Tidak boleh
ditaksir.
4. Milik sendiri atau
yang diberi kuasa.
Salah satu contoh perolehan harta yang haram adalah sesuatu yang berasal dari pekerjaan memungut riba. Hadis Nabi Muhammad SAW yang artinya: “Dari Jabir r.a ia berkata: Rasulullah SAW telah melaknati orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, dan (selanjutnya) nabi bersabda, mereka itu semua sama saja.” (HR Muslim).
Ulama fikih membagi riba menjadi tiga
bagian, yaitu sebagai berikut:
1. Riba fadal, yaitu
tukar-menukar dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya
yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya.
2. Riba nasiah, yaitu
tukar-menukar barang yang sejenis maupun yang tidak sejenis atau jual-beli yang
pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan waktu yang dilambatkan.
3. Riba yad, yaitu
berpisah dari tempat akad jual-beli sebelum serah terima.
Ekonomi Islam berbeda dengan ekonomi-ekonomi yang lain karena lahir dari Ajaran Islam yang mengharamkan riba dan menganjurkan sedekah. Bank non Islam yang disebut juga bank konvensional adalah sebuah lembaga keuangan yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana, baik perorangan atau badan usaha guna investasi dalam usaha-usaha yang produktif dan lain-lain dengan sistem bunga.
Sedangkan
Bank Islam yang dikenal dengan Bank Syariah adalah sebuah lembaga keuangan yang
menjalankan operasinya menurut Hukum Islam dan tidak memakai sistem bunga
karena bunga dianggap riba yang diharamkan Islam.
Sebagai pengganti sistem bunga, Bank Islam
menggunakan berbagai cara
yang bersih dari unsur riba, antara lain sebagai berikut:
1. Wadiah.
2. Mudarabah.
3. Murabahah.
4. Qard hasan.
Bank Islam boleh memungut dan menerima pembayaran untuk membayar gaji para karyawan.
Di kalangan ulama dan cendikiawan muslim
ada empat pendapat tentang hukum asuransi,
yakni sebagai berikut:
1.
Mengharamkan
asuransi dalam segala macam dan bentuknya sekarang ini, termasuk asuransi jiwa.
2.
Membolehkan
semua asuransi dalam praktiknya sekarang ini.
3.
Menganggap
syubhat.
Secara operasional, asuransi yang sesuai dengan Syariah memiliki sistem yang mengandung hal-hal sebagai berikut:
1. Mempunyai akad
takafuli (tolong-menolong) untuk memberikan santunan atas musibah yang akan datang.
2. Premi memiliki
unsur tabaru’ (harapan hidup).
3. Pembebanan biaya
operasional ditanggung pemegang polis, terbatas pada kisaran 30 % dari premi
sehingga pembentukan pada nilai tunai cepat terbentuk pada tahun pertama yang
memiliki nilai 70 % dari premi.
4. Mekanisme
pertanggungan pada Asuransi Syariah adalah sharing of risk.
5. Keuntungan dibagi
antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil.
No comments:
Post a Comment