Monday, August 28, 2017

Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia diatur dalam Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Tata urutan peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:
1.       Undang-Undang Dasar 1945.
2.      Ketetapan MPR.
3.      Undang-Undang.
4.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
5.      Peraturan Pemerintah.
6.      Keputusan Presiden.

7.      Peraturan Daerah.

No comments:

Post a Comment