Thursday, March 12, 2020

Proses Pengangkatan Khalifah Umar bin Khattab Diangkat Berdasarkan...


Setelah para sahabat nabi mengangkat khalifah Abu Bakar As-Shiddiq, dua setengah tahun adalah usia kekhalifahannya. Beliau khawatir kalau pengangkatan itu dilakukan melalui proses pemilihan seperti pada masanya maka situasinya akan menjadi keruh karena kemungkinan terdapat banyak kepentingan yang ada di antara mereka yang membuat Umat Islam tidak stabil sehingga pengembangan Islam akan terhambat.

Sebelum meninggal, Khalifah Abu bakar bertanya kepada para sahabatnya tentang penunjukan Umar bin Khattab sebagai penggantinya. Umar memiliki julukan yang diberikan Nabi Muhammad yaitu Al-Faruq yang berarti orang yang bisa memisahkan antara kebenaran dan kebatilan. Pada umumnya mereka setuju dengan Abu Bakar dan kemudian disetujui Kaum Muslim secara serempak.

Ketika Abu Bakar sakit, beliau memanggil Usman bin Affan untuk menulis wasiat yang berisi penunjukan Umar bin Khattab sebagai penggantinya. Tujuannya agar ketika sepeninggal beliau tidak ada kemungkinan perselisihan di kalangan Umat Islam untuk masalah khalifah.

Badri Yatim dalam buku Sejarah Peradaban Islam menukil pandangan bahwa keputusan Abu Bakar tersebut diterima Umat Islam sehingga mereka secara beramai-ramai membaiat Umar sebagai khalifah.

Umar dianggap sebagai seorang yang paling disegani Kaum Muslim pada masa itu karena selain reputasinya yang memang terkenal sejak Masa Pra-Islam, juga karena ia dikenal sebagai orang terdepan yang selalu membela Nabi Muhammad S.A.W.

Fatwa MUI Tentang Bunga Bank Adalah Riba


Fatwa haram tentang bunga bank tak perlu diperdebatkan. MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang hal itu.

Akhir-akhir ini, permasalahan hukum bunga bank kembali mengemuka di masyarakat dan menjadi viral. Ulama yang mengharamkan bunga bank menganggap bahwa bunga bank termasuk riba sedangkan ulama yang membolehkannya meyakini bahwa ia tidak termasuk riba. Dalam kegiatan bank konvensional, terdapat dua macam bunga:
1. Bunga simpanan, yaitu bunga yang diberikan bank sebagai rangsangan bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank, seperti jasa giro, bunga tabungan.
2.      Bunga pinjaman, yaitu bunga yang dibebankan kepada para peminjam, seperti bunga kredit.

Fatwa MUI Tentang Bunga Bank Adalah Riba

Bunga simpanan merupakan biaya dana yang harus dikeluarkan kepada nasabah, sedangkan bunga pinjaman merupakan pendapatan yang diterima dari nasabah. Selisih bunga pinjaman dikurangi bunga simpanan merupakan laba yang diterima pihak bank. Adapun dalil diharamkannya riba adalah Firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam Surat al-Baqarah ayat 275:

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”



Hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan Jabir bin Abdillah:

Dari Jabir, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikannya.” Ia berkata: “Mereka berstatus hukum sama.” (HR. Muslim, nomor 2994). (Lihat: Yusuf Qaradhawi, Fawa’id al-Bunuk Hiya al-Riba al-Haram, Kairo: Dar al-Shahwah, halaman 5-11; Fatwa MUI Nomor 1 tahun 2004 tentang bunga). 

Mereka berpegangan pada Firman Allah subhanahu wata’ala Surat an-Nisa’ ayat 29:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”

Pada ayat di atas, Allah melarang memakan harta orang lain dengan cara yang batil, seperti mencuri dan dengan cara riba. Pada Munas ‘Alim Ulama NU di Bandar Lampung tahun 1992, terdapat tiga pendapat tentang hukum bunga bank:
1.    Pendapat yang mempersamakan antara bunga bank dengan riba secara mutlak sehingga hukumnya adalah haram.
2.      Pendapat yang tidak mempersamakan bunga bank dengan riba sehingga hukumnya adalah boleh.
3.      Pendapat yang mengatakan bunga bank hukumya syubhat.

Wednesday, March 11, 2020

4 Sumber Hukum-Hukum Islam Beserta Contohnya


Semua didasarkan pada sumber hukum yang jelas dan memang menjadi acuan agama rahmatan lil alamiin ini. Setidaknya ada empat sumber hukum Islam yang mesti diketahui yaitu Al-qur’an, Hadist, Ijma dan Qiyas.

Pada artikel ini akan dibahas satu persatu sumber hukum Islam.

1.   Al-Qur’an. Kitab suci Umat Islam yang mulia ini berisi Kalam Allah yang paripurna, berisi segala hal yang menjadi panduan Umat Islam dalam menjalankan kehidupan, sumber utama hukum Islam. Ijma dan Qiyas tidak boleh melenceng dari sumber utama yaitu Al-Qur’an. Salah satu hukum yang bisa langsung ditarik dari Al-Qur’an adalah hukum tentang riba, Allah berfirman pada Q.S.  Al-Baqarah ayat 275 yang artinya,
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.“

2.      Sunnah. Termasuk apabila ada perbuatan sahabat yang didiamkan maka itu juga bisa tergolong ke dalam Sunnah. Salah satu contoh hadist adalah yang melarang perilaku korupsi dan riba yaitu,
“Dari Auf bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hati-hatilah dengan dengan dosa-dosa yang tidak akan diampuni. Ghulul (baca:korupsi), barang siapa yang mengambil harta melalui jalan khianat maka harta tersebut akan didatangkan pada hari Kiamat nanti. Demikian pula pemakan harta riba. Barang siapa yang memakan harta riba maka dia akan dibangkitkan pada hari Kiamat nanti dalam keadaan gila dan berjalan sempoyongan” (HR Thabrani).
Di hadist tersebut tergambar jelas bahwa bentuk perilaku korupsi dan memakan riba merupakan perilaku yang hukumnya haram.

3.  Ijma. Secara istilah, ijma adalah kesepakatan seluruh ulama mujtahid yang dilakukan setelah zaman Rasulullah untuk menentukan solusi dari sebuah masalah dalam perkara agama. Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa sebuah ijma tidak boleh bertentangan dengan Qur’an dan Sunnah, harus dilakukan ketika suatu masalah dalam perkara agama tidak dijelaskan secara spesifik didalam Qur’an dan Sunnah. Salah satu contoh ijma adalah terkait bunga bank. Nah, terkait bunga bank terdapat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia nomor 1 tahun 2004 yang menekankan bahwa bunga bank sama dengan riba sehingga hukumnya adalah haram.

Hukum-Hukum Islam Beserta Contohnya

4.    Qiyas, menurut istilah ushul fiqhi, ialah menyamakan suatu masalah yang tidak terdapat ketentuan hukumnya dalam nash karena adanya persamaan illat hukumnya antara kedua masalah itu.



Macam-Macam Hukum Islam dan Penjelasannya

Agama Islam merupakan agama yang mengatur segala sesuatu di dalamnya. Sebagai agama yang dirahmati Allah SWT, Islam juga memiliki hukum-hukum Islam sendiri yang harus dianut muslim.

Hukum-Hukum Islam Beserta Contohnya

Pengertian hukum Islam merupakan keseluruhan ketentuan perintah Allah yang wajib dituruti muslim, yang berhubungan dengan aqidah dan hukum-hukum amaliyah. Secara umum, terdapat lima jenis hukum Islam yang mengatur tiap perkara dan perbuatan.
1.     Wajb. Syarat wajib yang dimaksud adalah orang yang sudah mukallaf, yaitu seorang muslim yang sudah dewasa dan berakal sehat. Jika kita mengerjakan perkara yang wajib maka akan mendapat pahala. Beberapa contoh ibadah yang diwajibkan bagi Umat Islam adalah shalat 5 waktu dan Puasa Ramadhan. Jika dibagi lagi, terdapat dua pembagian sifat hukum wajib, yaitu:
a.      Fardhu ‘ain: yaitu hal yang harus dilakukan semua orang muslim yang sudah memenuhi syarat tanpa terkecuali.
b.      Fardhu kifayah: yaitu hal yang harus dilakukan muslim mukallaf, namun jika sudah ada yang melakukannya maka tidak menjadi wajib lagi bagi yang lain.
2.     Sunnah. Contoh amalan sunnah yaitu sholat sunnah, Puasa Senin Kamis dan lain-lain. Jika dibagi lagi, terdapat dua pembagian sifat hukum sunnah, yaitu:
a.      Sunnah mu’akad: yaitu perkara amalan sunnah yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW.
b.      Sunnah ghairu mu’akad: yaitu perkara amalan sunnah yang hanya dianjurkan saja.
3.  Mubah, merupakan sebuah hukum dimana seorang muslim boleh mengerjakan suatu perkara, tanpa mendapat pahala dan dosa.
4.   Makruh, adalah perbuatan yang sebaiknya dihindari meski jika dilakukan tidak mendapat dosa, namun sebaiknya tidak dilakukan.
5.     Haram. Jika dilakukan maka akan mendapat dosa.

Monday, March 9, 2020

SB1M Sragen Solo: Cara Mendapatkan Uang 1 Milyar Dengan Mudah

SB1M Sragen Solo: Cara Mendapatkan Uang 1 Milyar Dengan Mudah: 1 dikali 100 hasilnya sama dengan 10 dikali 10. Kalau sampai enggak sama maka Anda salah hitung. Artinya, untuk mendapatkan uang Rp 1 mil...

Fungsi Ijtihad Dalam Islam Adalah Sebagai Sumber Hukum Islam


Mungkin masih banyak Umat Islam yang belum tahu pengertian ijtihad, walaupun sudah cukup sering mendengarnya. Ijtihad adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang, merupakan penetapan salah satu sumber hukum Islam. Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para Ahli Agama Islam.

Fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam adalah untuk menetapkan suatu hukum di mana hal tersebut tidak dibahas dalam Al-quran dan hadits. Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu. Hasil kesepakatan para ulama berupa fatwa yang dilaksanakan Umat Islam.

Berikut jenis ijtihad:
1.     Qiyas adalah suatu penetapan hukum terhadap masalah baru yang belum pernah ada sebelumnya, namun mempunyai kesamaan dengan masalah lain sehingga ditetapkan hukum yang sama.
2.   Maslahah Mursalah adalah suatu cara penetapan hukum berdasarkan pertimbangan manfaat dan kegunaannya.
3.   Sududz Dzariah adalah suatu pemutusan hukum atas hal yang mubah, makruh atau haram demi kepentingan umat.
4.   Istishab adalah suatu penetapan suatu hukum hingga ada alasan tepat untuk mengubah ketetapan tersebut.
5.   Urf adalah penepatan bolehnya suatu adat istiadat dan kebebasan suatu masyarakat selama tidak bertentangan dengan Al-quran dan hadits.
6.   Istihsan adalah suatu tindakan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya karena adanya dalil syara’ yang mengharuskannya.

Ijtihad Dalam Islam Adalah


Salah satu contoh ijtihad adalah suatu peristiwa yang pernah terjadi di zaman Khalifah Umar bin Khattab, pada saat itu para pedagang muslim mengajukan suatu pertanyaan kepada Khalifah yakni berapa besar cukai yang wajib dikenakan kepada para pedagang asing yang melakukan perdagangan di wilayah Khalifah. Jawaban dari pertanyaan tersebut belum termuat secara terperinci di dalam Al-Quran maka Khalifah Umar bin Khattab selanjutnya berijtihad dengan menetapkan bahwasanya cukai yang dibayarkan pedagang adalah dengan disamakan dengan tarif yang umumnya dikenakan kepada para pedagang muslim dari negara asing, tempat mereka berdagang.



Contoh yang lebih dekat lagi dengan kehidupan sehari-hari, yaitu penetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal.




Arti Qiyas Menurut Bahasa Adalah....


Qiyas adalah penetapan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Dalam Islam, Ijmak dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal-hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya.

Rukun qiyas ada empat:
1. Al-ashl ialah sesuatu yang telah ditetapkan ketentuan hukumnya berdasarkan nas, baik berupa Quran maupun sunnah.
2.      Al-far'u ialah masalah yang hendak diqiyaskan yang tidak ada ketentuan nash yang menetapkan hukumnya.
3.   Hukum Ashl ialah hukum yang terdapat dalam masalah yang ketentuan hukumnya itu ditetapkan oleh nash tertentu, baik dari Quran maupun sunnah.
4.    'Illah ialah suatu sifat yang nyata dan berlaku setiap kali suatu peristiwa terjadi dan sejalan dengan tujuan penetapan hukum dari suatu peristiwa hukum.