Fatwa haram tentang bunga bank tak perlu diperdebatkan. MUI sudah
mengeluarkan fatwa tentang hal itu.
Akhir-akhir ini,
permasalahan hukum bunga bank kembali mengemuka di masyarakat dan menjadi
viral. Ulama yang mengharamkan bunga bank menganggap bahwa bunga bank termasuk
riba sedangkan ulama yang membolehkannya meyakini bahwa ia tidak termasuk riba.
Dalam kegiatan bank konvensional, terdapat dua macam bunga:
1. Bunga simpanan, yaitu bunga yang
diberikan bank sebagai rangsangan bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank,
seperti jasa giro, bunga tabungan.
2. Bunga pinjaman, yaitu bunga yang
dibebankan kepada para peminjam, seperti bunga kredit.
Bunga simpanan merupakan biaya dana yang harus dikeluarkan kepada nasabah,
sedangkan bunga pinjaman merupakan pendapatan yang diterima dari nasabah.
Selisih bunga pinjaman dikurangi bunga simpanan merupakan laba yang diterima pihak
bank. Adapun dalil diharamkannya riba adalah Firman Allah subhanahu wa ta’ala
dalam Surat al-Baqarah ayat 275:
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba.”
Hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang
diriwayatkan Jabir bin Abdillah:
Dari Jabir, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, menuliskan,
dan dua orang yang menyaksikannya.” Ia berkata: “Mereka berstatus hukum sama.” (HR.
Muslim, nomor 2994). (Lihat: Yusuf Qaradhawi, Fawa’id al-Bunuk Hiya al-Riba
al-Haram, Kairo: Dar al-Shahwah, halaman 5-11; Fatwa MUI Nomor 1 tahun 2004
tentang bunga).
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”
Pada ayat
di atas, Allah melarang memakan harta orang lain dengan cara yang batil,
seperti mencuri dan dengan cara riba. Pada Munas ‘Alim Ulama NU di Bandar
Lampung tahun 1992, terdapat tiga pendapat tentang hukum bunga bank:
1. Pendapat yang mempersamakan antara
bunga bank dengan riba secara mutlak sehingga hukumnya adalah haram.
2. Pendapat yang tidak mempersamakan
bunga bank dengan riba sehingga hukumnya adalah boleh.
3. Pendapat yang mengatakan bunga bank
hukumya syubhat.
No comments:
Post a Comment