Thursday, August 1, 2019

Tulisan Halal Bihalal yang Benar


Perayaan Idul Fitri bagi Umat Islam di Indonesia menjadi media untuk saling bersalaman dan bermaafan. Halal bihalal tidak bisa diartikan secara harfiah, misalnya (1) halal, (2) bi yang artinya 'dengan', dan (3) halal sehingga dimaknai 'halal dengan halal'. Dengan demikian karena ketiga unsur tersebut dianggap sebagai satu kepaduan, penulisan unsur-unsurnya harus dirangkai. Jadi, penulisan yang benar adalah halalbihalal, bukan halal bihalal. Kata halal berasal dari kata halla yang dalam Bahasa Arab memiliki tiga makna, yakni:
1.   Halla al-habl yang artinya 'benang kusut terurai kembali'.
2.   Halla al-maa' yang artinya 'air keruh diendapkan'.
3.   Halla as-syai yang artinya 'halal sesuatu'.


Berdasarkan definisi tersebut, halal bihalal dapat dimaknai sebagai suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama sesudah bulan puasa Ramadan dalam suasana Idul Fitri pada Bulan Syawal dengan tujuan sebagai media untuk saling bermaafan sesama muslim dan orang yang hadir dalam acara tersebut supaya segala kesalahan yang telah dilakukan dapat dimaafkan.

Jual Adeeva Scarf di Kalimantan Tengah, Jilbab Segiempat Zayna, SMS/WA 085725075823


Jual Adeeva Scarf di Kalimantan Tengah, Jilbab Segiempat Zayna, SMS/WA 085725075823. Size: 110 x 110 cm. Bahan: satin silk, nyaman dan tegak di dahi. Jahit tepi. Beli 1 pcs Rp 45.000, beli 4 pcs 172.000.


Kemiripan warna foto dengan asli 90 % karena efek cahaya dan akurasi warna masing-masing layar HP berbeda. Grab it fast and happy shopping dear.....



Kedudukan Alquran Sebagai Sumber Hukum Islam

Sumber hukum Islam antara lain yaitu Al-Qur’ān, Hadis, dan Ijtihād. Al-Qur’ān mengandung kebenaran yang dibuktikan dengan fakta dan kejadian yang sebenarnya.

Dari segi bahasa, Al-Qur’ān berasal dari kata qara’a – yaqra’u – qirā’atan– qur’ānan, yang berarti sesuatu yang dibaca. Sebagai sumber hukum Islam, Al-Qur’ān memiliki kedudukan yang sangat tinggi.

Para ulama mengelompokkan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’ān ke dalam tiga bagian, yaitu seperti berikut:
1.   Akidah, adalah keyakinan yang tertancap kuat di dalam hati, terkait dengan keimanan terhadap hal-hal yang gaib yang terangkum dalam rukun iman.
2.  Syari’ah, hukum ini mengatur tentang tata cara ibadah baik yang berhubungan langsung dengan al-Khāliq (Pencipta), yaitu Allah SWT. yang disebut ‘ibadah maḥḍah, maupun yang berhubungan dengan sesama makhluknya yang disebut dengan ibadah gairu maḥḍah. Ilmu yang mempelajari tata cara ibadah dinamakan ilmu fikih.
a.      Hukum Ibadah, hukum ini mengatur cara melaksanakan ibadah yang sesuai dengan Ajaran Islam, mengandung perintah untuk mengerjakan śalat, haji, zakat, puasa dan lain sebagainya.
b.      Hukum Mu’amalah, hukum ini mengatur interaksi antara manusia dan sesamanya, seperti hukum tentang tata cara jual-beli, hukum pidana, hukum perdata, hukum warisan, pernikahan, politik dan lain sebagainya.
3. Akhlak, Al-Qur’ān menuntun cara manusia berakhlak, baik berakhlak kepada Allah SWT., kepada sesama manusia, akhlak terhadap makhluk Allah SWT. yang lain dan hubungan manusia dengan alam semesta.