Sumber hukum Islam antara
lain yaitu Al-Qur’ān, Hadis, dan Ijtihād. Al-Qur’ān mengandung kebenaran yang
dibuktikan dengan fakta dan kejadian yang sebenarnya.
Dari segi bahasa, Al-Qur’ān
berasal dari kata qara’a – yaqra’u – qirā’atan– qur’ānan, yang berarti sesuatu
yang dibaca. Sebagai sumber hukum Islam, Al-Qur’ān memiliki kedudukan yang
sangat tinggi.
Para ulama mengelompokkan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’ān
ke dalam tiga bagian, yaitu seperti berikut:
1. Akidah, adalah keyakinan yang tertancap kuat di
dalam hati, terkait dengan keimanan
terhadap hal-hal yang gaib yang terangkum dalam rukun iman.
2. Syari’ah, hukum ini mengatur tentang tata cara
ibadah baik yang berhubungan langsung dengan al-Khāliq (Pencipta),
yaitu Allah SWT. yang disebut ‘ibadah maḥḍah,
maupun yang berhubungan dengan sesama makhluknya yang disebut dengan ibadah gairu
maḥḍah. Ilmu yang mempelajari tata cara ibadah dinamakan
ilmu fikih.
a.
Hukum Ibadah, hukum ini mengatur cara
melaksanakan ibadah yang sesuai dengan Ajaran Islam, mengandung perintah untuk
mengerjakan śalat, haji, zakat, puasa dan lain sebagainya.
b. Hukum
Mu’amalah, hukum ini mengatur interaksi antara manusia dan sesamanya, seperti
hukum tentang tata cara jual-beli, hukum pidana, hukum perdata, hukum warisan,
pernikahan, politik dan lain sebagainya.
3. Akhlak, Al-Qur’ān menuntun
cara
manusia berakhlak, baik berakhlak kepada Allah SWT., kepada sesama manusia,
akhlak terhadap makhluk Allah SWT. yang lain dan hubungan manusia dengan alam
semesta.
No comments:
Post a Comment