Thursday, August 1, 2019

Kedudukan Alquran Sebagai Sumber Hukum Islam

Sumber hukum Islam antara lain yaitu Al-Qur’ān, Hadis, dan Ijtihād. Al-Qur’ān mengandung kebenaran yang dibuktikan dengan fakta dan kejadian yang sebenarnya.

Dari segi bahasa, Al-Qur’ān berasal dari kata qara’a – yaqra’u – qirā’atan– qur’ānan, yang berarti sesuatu yang dibaca. Sebagai sumber hukum Islam, Al-Qur’ān memiliki kedudukan yang sangat tinggi.

Para ulama mengelompokkan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’ān ke dalam tiga bagian, yaitu seperti berikut:
1.   Akidah, adalah keyakinan yang tertancap kuat di dalam hati, terkait dengan keimanan terhadap hal-hal yang gaib yang terangkum dalam rukun iman.
2.  Syari’ah, hukum ini mengatur tentang tata cara ibadah baik yang berhubungan langsung dengan al-Khāliq (Pencipta), yaitu Allah SWT. yang disebut ‘ibadah maḥḍah, maupun yang berhubungan dengan sesama makhluknya yang disebut dengan ibadah gairu maḥḍah. Ilmu yang mempelajari tata cara ibadah dinamakan ilmu fikih.
a.      Hukum Ibadah, hukum ini mengatur cara melaksanakan ibadah yang sesuai dengan Ajaran Islam, mengandung perintah untuk mengerjakan śalat, haji, zakat, puasa dan lain sebagainya.
b.      Hukum Mu’amalah, hukum ini mengatur interaksi antara manusia dan sesamanya, seperti hukum tentang tata cara jual-beli, hukum pidana, hukum perdata, hukum warisan, pernikahan, politik dan lain sebagainya.
3. Akhlak, Al-Qur’ān menuntun cara manusia berakhlak, baik berakhlak kepada Allah SWT., kepada sesama manusia, akhlak terhadap makhluk Allah SWT. yang lain dan hubungan manusia dengan alam semesta.


No comments:

Post a Comment