Wednesday, February 19, 2020

Jual Gamis Kaos Anak Di Bali, SMS/WA 085725075823


ProdukIslamIndonesia.blogspot.com adalah media belanja gamis kaos anak. Mempunyai peran strategis dalam menyediakan gamis kaos anak yang berkualitas, utamanya untuk anak-anak Muslim di Indonesia bagian timur, seperti provinsi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Irian Jaya, termasuk Sulawesi dan Bali sendiri.

Gamis Kaos Anak bali

Namun tentu, tak hanya melayani pembelian gamis kaos anak untuk pasar Indonesia timur, juga melakukan pengiriman paket order ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk seluruh provinsi di Pulau Jawa, Sumatera, DKI Jakarta, dan lain-lain.

Temukan gamis kaos anak kualitas terbaik dengan harga yang sangat kompetitif di website ini.

Gamis Kaos Anak bali


Sistem Hukum Islam dan Ruang Lingkupnya


Istilah Hukum Islam terdiri dari dua suku kata yang berasal dari Bahasa Arab yakni kata hukum dan kata Islam. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa Hukum Islam secara etimologis adalah segala macam ketentuan mengenai sesuatu hal, telah diatur dan ditetapkan Agama Islam.

Sistem Hukum Islam dan Ruang Lingkupnya
Dari segi istilah, hukum menurut Ajaran Islam antara lain dikemukakan Abdurraf, hukum adalah peraturan-peraturan yang terdiri dari ketentuan-ketentuan, suruhan dan larangan, yang menimbulkan kewajiban dan hak. Ruang lingkup Hukum Islam diklasifikasi ke dalam dua kelompok besar, yaitu: hukum yang berkaitan dengan persoalan ibadah dan hukum yang berkaitan dengan persoalan kemasyarakatan.

Secara umum tujuan penciptaan dan penetapan Hukum Allah SWT adalah untuk kepentingan, kemaslahatan dan kebahagiaan manusia seluruhnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, Hukum Islam menentukan aturan yaitu menolak bahaya harus didahulukan daripada mengambil manfaat, kemaslahatan umum harus didahulukan dari kemaslahatan khusus, kesulitan akan dapat membawa kepada adanya kemudahan, keadaan darurat dapat memperbolehkan hal yang dilarang, tidak ada bahaya yang membahayakan dan Islam tidak mengenal prinsip tujuan membenarkan cara.

Menurut Mohammad Daud Ali, tujuan Hukum Islam dapat dilihat dari dua segi yaitu segi pembuat Hukum Islam yakni Allah dan Rasul-Nya dan dari segi manusia yang menjadi pelaku dan pelaksana hukum Islam itu:
1.      Segi pembuat Hukum Islam, tujuan Hukum Islam adalah:
a.      Memenuhi keperluan hidup manusia yang bersifat primer, sekunder dan tersier;
b.      Untuk ditaati dan dilaksanakan manusia dalam kehidupan sehari-hari;
c.       Agar ditaati dan dilaksanakan dengan baik dan benar, manusia wajib meningkatkan kemampuannya untuk memahami ushul fiqih.
2.      Segi manusia menjadi pelaku dan pelaksana Hukum Islam, tujuan Hukum Islam adalah untuk mencapai kehidupan yang bahagia dan sejahtera dengan cara mengambil yang bermanfaat, mencegah dan menolak yang mudharat bagi kehidupan. Dalam hal kewarisan, tujuan Sistem Kewarisan Islam yang sesuai dengan tujuan Hukum Islam adalah agar terhindar dari kesalahan dalam pembagian warisan yang dapat mengakibatkan pertikaian karena harta warisan dan terciptanya pembagian warisan yang adil serta diridhai Allah.
Sumber Hukum Islam adalah asal Hukum Islam. Dalam kepustakaan Hukum Islam di tanah air kita, sumber Hukum Islam kadang-kadang disebut Dasar Hukum Islam. Adapun sumber Hukum Islam adalah Al-Qur’an, Al-Hadist dan Ar-ra’yu. Dalam garis besarnya, sumber Hukum Islam dibagi menjadi dua:
1.      Yang termasuk dalam Sumber Hukum Naqly adalah:
a.      Al-Qur’an, adalah kumpulan wahyu Ilahi yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantara Malaikat Jibril untuk mengatur hidup dan kehidupan Umat Islam pada khususnya dan umat manusia pada umumnya.
b.      Hadist, adalah segala yang datangnya dari Nabi Muhammad, baik berupa segala perkataan yang telah diucapkan, perbuatan yang pernah dilakukan pada masa hidupnya ataupun segala hal yang dibiarkan berlaku.
c.       Ijma, adalah penyesuaian paham di antara para ulama mujtahid pada suatu masa tertentu untuk menentukan hukum suatu masalah yang belum ada ketentuan hukumnya.
d.      Urf, adalah ketentuan-ketentuan hukum yang berasal dari kebiasaan masyarakat pra-Islam yang diterima Islam karena tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuannya.

2.      Sumber Aqly, sumber hukum di mana seorang mujtahid dapat berperan dalam pembentukannya:
a.      Qiyas, adalah menerapkan hukum dari suatu perkara yang sudah ada ketentuan hukumnya terhadap suatu perkara lain yang belum ada ketentuan hukumnya oleh karena kedua perkara yang bersangkutan mempunyai unsur-unsur kesamaan.
b.      Istihsan, adalah memindahkan hukum dari suatu peristiwa dari hukum peristiwa lain yang sejenis yang memberikan kepadanya hukum yang lain karena ada alasan yang kuat bagi pengecualian itu.
c.       Istishlah, adalah menetapkan hukum dari sesuatu perkara berdasar pada adanya kepentingan umum.

Sistem Hukum Islam dan Ruang Lingkupnya