Showing posts with label halal dan haram. Show all posts
Showing posts with label halal dan haram. Show all posts

Thursday, March 12, 2020

Proses Pengangkatan Khalifah Umar bin Khattab Diangkat Berdasarkan...


Setelah para sahabat nabi mengangkat khalifah Abu Bakar As-Shiddiq, dua setengah tahun adalah usia kekhalifahannya. Beliau khawatir kalau pengangkatan itu dilakukan melalui proses pemilihan seperti pada masanya maka situasinya akan menjadi keruh karena kemungkinan terdapat banyak kepentingan yang ada di antara mereka yang membuat Umat Islam tidak stabil sehingga pengembangan Islam akan terhambat.

Sebelum meninggal, Khalifah Abu bakar bertanya kepada para sahabatnya tentang penunjukan Umar bin Khattab sebagai penggantinya. Umar memiliki julukan yang diberikan Nabi Muhammad yaitu Al-Faruq yang berarti orang yang bisa memisahkan antara kebenaran dan kebatilan. Pada umumnya mereka setuju dengan Abu Bakar dan kemudian disetujui Kaum Muslim secara serempak.

Ketika Abu Bakar sakit, beliau memanggil Usman bin Affan untuk menulis wasiat yang berisi penunjukan Umar bin Khattab sebagai penggantinya. Tujuannya agar ketika sepeninggal beliau tidak ada kemungkinan perselisihan di kalangan Umat Islam untuk masalah khalifah.

Badri Yatim dalam buku Sejarah Peradaban Islam menukil pandangan bahwa keputusan Abu Bakar tersebut diterima Umat Islam sehingga mereka secara beramai-ramai membaiat Umar sebagai khalifah.

Umar dianggap sebagai seorang yang paling disegani Kaum Muslim pada masa itu karena selain reputasinya yang memang terkenal sejak Masa Pra-Islam, juga karena ia dikenal sebagai orang terdepan yang selalu membela Nabi Muhammad S.A.W.

Fatwa MUI Tentang Bunga Bank Adalah Riba


Fatwa haram tentang bunga bank tak perlu diperdebatkan. MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang hal itu.

Akhir-akhir ini, permasalahan hukum bunga bank kembali mengemuka di masyarakat dan menjadi viral. Ulama yang mengharamkan bunga bank menganggap bahwa bunga bank termasuk riba sedangkan ulama yang membolehkannya meyakini bahwa ia tidak termasuk riba. Dalam kegiatan bank konvensional, terdapat dua macam bunga:
1. Bunga simpanan, yaitu bunga yang diberikan bank sebagai rangsangan bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank, seperti jasa giro, bunga tabungan.
2.      Bunga pinjaman, yaitu bunga yang dibebankan kepada para peminjam, seperti bunga kredit.

Fatwa MUI Tentang Bunga Bank Adalah Riba

Bunga simpanan merupakan biaya dana yang harus dikeluarkan kepada nasabah, sedangkan bunga pinjaman merupakan pendapatan yang diterima dari nasabah. Selisih bunga pinjaman dikurangi bunga simpanan merupakan laba yang diterima pihak bank. Adapun dalil diharamkannya riba adalah Firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam Surat al-Baqarah ayat 275:

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”



Hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan Jabir bin Abdillah:

Dari Jabir, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikannya.” Ia berkata: “Mereka berstatus hukum sama.” (HR. Muslim, nomor 2994). (Lihat: Yusuf Qaradhawi, Fawa’id al-Bunuk Hiya al-Riba al-Haram, Kairo: Dar al-Shahwah, halaman 5-11; Fatwa MUI Nomor 1 tahun 2004 tentang bunga). 

Mereka berpegangan pada Firman Allah subhanahu wata’ala Surat an-Nisa’ ayat 29:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”

Pada ayat di atas, Allah melarang memakan harta orang lain dengan cara yang batil, seperti mencuri dan dengan cara riba. Pada Munas ‘Alim Ulama NU di Bandar Lampung tahun 1992, terdapat tiga pendapat tentang hukum bunga bank:
1.    Pendapat yang mempersamakan antara bunga bank dengan riba secara mutlak sehingga hukumnya adalah haram.
2.      Pendapat yang tidak mempersamakan bunga bank dengan riba sehingga hukumnya adalah boleh.
3.      Pendapat yang mengatakan bunga bank hukumya syubhat.