Monday, July 29, 2019

Hukum-Hukum dalam Islam dan Pengertiannya


Islam adalah sebuah agama yang penuh dengan toleransi yang membuat umatnya semakin mudah. Hukum dalam Islam dikategorikan menjadi 5, namun sebelum itu akan dibahas terlebih dahulu tentang “tujuan Hukum Islam” serta “dasar-dasar Hukum Islam”. Meskipun dalam Islam penuh toleransi dan semua Umat Islam dipermudah dalam banyak hal, tetapi di dalam Agama Islam juga terdapat aturan-aturan yang wajib dan harus diketahui semua umatnya. Tujuan Hukum Islam adalah untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat dengan mengambil segala manfaat dan mencegah mudarat yang tidak berguna bagi kehidupan.


Kitab suci yang diturunkan kepada umat muslim sebagai petunjuk dasar utama dalam menjalankan perintah dan menghindari larangan dalam menjalani kehidupan. Segala sesuatu yang bersandarkan dari perintah, perilaku dan persetujuan Nabi Muhammad Saw, sebagai penyempurna hukum yang terdapat dari Al qur’an.


Hukum-hukum dalam Islam secara garis besar dibagi menjadi dua hal, di antaranya adalah:
1.   Haram, adalah suatu perkara yang mana bila seseorang tidak mengerjakan suatu perkara yang dilarang maka dia akan mendapatkan pahala dan bila perkara yang dilarang itu dilakukan maka dia akan mendapatkan dosa.
2.   Makruh, adalah suatu hal yang mana bila seseorang meninggalkan perkara itu hukumnya adalah lebih baik dan akan mendapat pahala dan bila seseorang mengerjakan suatu hal yang dihukumi makruh maka dia tidak mendapat dosa.
3.     Wajib, terdiri atas dua jenis:
a.      Wajib ‘ain, adalah suatu hal yang harus dilakukan semua orang muslim mukalaf seperti Sholah Fardu, Puasa Ramadan, zakat, haji bila telah mampu dan lain-lain.
b.      Wajib Kifayah, adalah perkara yang harus dilakukan muslim mukallaff namun jika sudah ada yang melakukannya maka menjadi tidak wajib lagi bagi yang lain seperti mengurus jenazah.
4.   Sunnah, adalah suatu perkara yang bila dilakukan Umat Islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa. Contoh: Sholat Sunnat, Puasa Senin Kamis, Solat Tahajud, memelihara jenggot, dan lain sebagainya. Sunah terbagi atas dua jenis:
a.      Sunah Mu’akkad, adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti Shalat Ied dan Shalat Tarawih.
b.      Sunat Ghairu Mu’akad, yaitu sunnah yang jarang dilakukan Nabi Muhammad SAW seperti Puasa Senin Kamis dan lain-lain.
5.      Mubah, adalah suatu perkara yang jika dikerjakan seorang muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat pahala. Contoh: makan dan minum, belanja, bercanda, melamun dan lain sebagainya.

Sunday, July 28, 2019

Jual Adeeva Scarf di Kalimantan Timur, Voal Premium, SMS/WA 085725075823


Pesan sekarang untuk prioritas utama must have item !!! Hijab polos berbahan Voal Premium, tebal & halus. Tepi jahit.


Hasil foto 90 % - 95 % menyerupai warna aslinya tergantung dari faktor pencahayaan & kualitas kamera. Mohon tanyakan stok terlebih dahulu karena stok ada beberapa yang hanya 1 pcs/warna. Terima kasih telah mempercayai toko Produk Islam Indonesia.


Welcome reseller. Langsung diorder aja ya kak :)


Semua ready stock. Terima kasih.

Happy shopping!

Pengertian Halal Bihalal dan Hikmahnya


Istilah Halal Bihalal berasal dari Bahasa Arab yang berarti “halal dengan yang halal”. Adanya perbedaan penyebutan antara silaturahmi pada hari biasa dan Ied yang lebih dikenal di Indonesia dengan Halal Bihalal disebabkan kemuliaan Bulan Ramadhan sebagai penghormatan terhadap keutamaan dan kelebihannya.

Rasulullah SAW bersabda:
“Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian benar-benar beriman, dan kalian tidak akan sampai meraih keimanan dengan benar sampai kalian saling mencintai dan mengasihi di antara sesama, maukah aku tunjukkan suatu perkara apabila kalian laksanakan maka kalian akan saling mencintai dan mengasihi? Sebarkanlah salam di antara kalian” (HR.Muslim).

Hadis ini menunjukkan akan pentingnya silaturahmi meskipun dimulai dengan hal yang dianggap remeh dan mudah yaitu dengan mengucapkan salam dan tegur sapa yang akan melahirkan keakraban dan kepedulian terhadap sesama. Sungguh agung dan mulia Ajaran Islam yang menyeru Umat Islam untuk saling kenal-mengenal dan menjalin hubungan persaudaraan serta menggalakkan sikap peduli terhadap sesama. Sebagaimana dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW mengancam orang-orang yang memutuskan tali silaturahmi:
“Tidak akan masuk surga, orang yang memutuskan tali silaturahmi” (HR.Muslim).

Semua itu menunjukkan bahwa amal dan peribadatan seorang hamba tidak akan sempurna tanpa memperbaiki hubungan silaturahmi. Doa yang dianjurkan saat berjumpa adalah “Taqobbalallahu minna waminkum (Semoga Allah menerima amalanku dan amalanmu)”.

Kita hendaknya berusaha mengamalkan tuntunan Rasulullah untuk memberikan kesenangan dan kegembiraan fitri bukan saja kepada kerabat dan handai taulan, melainkan pula kepada saudara-saudara kita yang fakir, miskin, agar kelak mereka tidak lagi meminta-minta dan hidup kesusahan, hingga kegembiraan itu terus berlanjut dalam kehidupan yang layak.

Semoga segala kekurangan amal perbuatan pada Bulan Ramadhan dapat tertutupi dan ditingkatkan di Bulan Syawal dengan Silatu Rahmi serta meningkatkan amal ibadah lainnya demi menyempurnakan keimanan menjadi insan kamil yang benar-benar bertakwa kepada Allah SWT.

Mudah-mudahan kita mampu menyinergikan Hablun Minallah dan Hablun minann-Nas dalam tradisi Halal Bihalal.

Bisnis dalam Islam: Hukum Mukhabarah

Mukhabarah adalah mengelola tanah orang lain yang hasilnya dibagi serta biaya benih ditanggung pihak yang menggarap tanah, praktek bagi hasil ini sudah banyak diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Adakah hadis yang menjelaskan tentang hukum mukhabarah??

Di sini saya akan menjelaskan hadis yang berkaitan dengan mukhabarah yaitu hadis yang diriwayat oleh Bukhari yang artinya berkata Rafi’ bin Khadij: “Di antara Anshar yang paling banyak mempunyai sebagian tanah untuk mereka yang mengerjakannya, kadang sebagian tanah itu berhasil baik dan yang lain tidak berhasil, maka oleh karenanya Raulullah SAW melarang paroan dengan cara demikian.

Sebagian ulama ada yang membolehkan sebagian lagi ada yang melarang sesuai dengan akadnya masing-masing. Mukhabarah adalah bentuk kerjasama antara pemilik sawah dengan penggarap sawah, perjanjian hasil panen akan dibagi antara pemilik tanah dan penggarap menurut kesepakatan bersama, sedangkan biaya, dan benihnya dari penggarap sawah. Adapun hadis yang melarang diadakannya mukhabarah karena apabila yang ditentukan bagian yang didapatkan dari bagi hasilnya yang tidak sesuai dengan hasil dari kebun yang dihasilkan akan merugikan salah satu pihak. Pada umumnya, kerjasama mukhabarah ini dilakukan pada perkebunan yang benihnya relatif murah, seperti padi, jagung dan kacang.

Bagaimana dengan hukum mukhabarah??? Baik saya akan menjelaskan bahwa hukum mukhabarah itu terbagi menjadi dua yaitu:

1.      Hukum mukhabarah shahih dengan ketentuan sebagai berikut:
a.      Segala keperluan untuk memelihara tanaman diserahkan kepada penggarap.
b.      Pembiayaan atas tanaman dibagi antara penggarap dan pemilik tanah.
c.       Hasil yang diperoleh dibagikan berdasarkan kesepakatan waktu akad.
d.      Menyiram tanaman.
e.      Dibolehkan menambah penghasilan dan kesepakatan waktu yang telah ditetapkan.
f.        Jika salah seorang yang akad meninggal sebelum diketahui hasilnya, penggarap tidak  mendapatkan apa-apa sebab ketetapan akad didasarkan pada waktu.

2.      Hukum mukhabarah yang fasid, adalah akad yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan syara’ yaitu antara lain sebagai berikut:
a.      Mensyaratkan hasil musaqah bagi salah seorang dari yang akad.
b.      Mensyaratkan salah satu bagian tertentu bagi yang akad.
c.       Mensyaratkan pemilik untuk ikut dalam penggarapan.
d.      Mensyaratkan pemetikan dan kelebihan pada penggarap.
e.      Mensyaratkan penjagaan pada penggarap setelah pembagian.
f.        Mensyaratkan kepada penggarap untuk terus bekerja setelah habis waktu akad.
g.      Bersepakat sampai batas waktu menurut kebiasaan.
h.      Musaqah dan mukhabarah digarap banyak orang sehingga penggarap membagi lagi kepada penggarap lainnya.


Hikmah yang dapat kita ambil yaitu saling tolong-menolong, antara pemilik tanah dan yang menggarap tanah saling diuntungkan, tidak terjadi kemubadziran, yakni tanah yang kosong bisa digarap orang yang membutuhkan, begitu pula sebaliknya pemilik tanah merasa diuntungkan karena tanahnya tergarap.