Sunday, July 28, 2019

Bisnis dalam Islam: Hukum Mukhabarah

Mukhabarah adalah mengelola tanah orang lain yang hasilnya dibagi serta biaya benih ditanggung pihak yang menggarap tanah, praktek bagi hasil ini sudah banyak diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Adakah hadis yang menjelaskan tentang hukum mukhabarah??

Di sini saya akan menjelaskan hadis yang berkaitan dengan mukhabarah yaitu hadis yang diriwayat oleh Bukhari yang artinya berkata Rafi’ bin Khadij: “Di antara Anshar yang paling banyak mempunyai sebagian tanah untuk mereka yang mengerjakannya, kadang sebagian tanah itu berhasil baik dan yang lain tidak berhasil, maka oleh karenanya Raulullah SAW melarang paroan dengan cara demikian.

Sebagian ulama ada yang membolehkan sebagian lagi ada yang melarang sesuai dengan akadnya masing-masing. Mukhabarah adalah bentuk kerjasama antara pemilik sawah dengan penggarap sawah, perjanjian hasil panen akan dibagi antara pemilik tanah dan penggarap menurut kesepakatan bersama, sedangkan biaya, dan benihnya dari penggarap sawah. Adapun hadis yang melarang diadakannya mukhabarah karena apabila yang ditentukan bagian yang didapatkan dari bagi hasilnya yang tidak sesuai dengan hasil dari kebun yang dihasilkan akan merugikan salah satu pihak. Pada umumnya, kerjasama mukhabarah ini dilakukan pada perkebunan yang benihnya relatif murah, seperti padi, jagung dan kacang.

Bagaimana dengan hukum mukhabarah??? Baik saya akan menjelaskan bahwa hukum mukhabarah itu terbagi menjadi dua yaitu:

1.      Hukum mukhabarah shahih dengan ketentuan sebagai berikut:
a.      Segala keperluan untuk memelihara tanaman diserahkan kepada penggarap.
b.      Pembiayaan atas tanaman dibagi antara penggarap dan pemilik tanah.
c.       Hasil yang diperoleh dibagikan berdasarkan kesepakatan waktu akad.
d.      Menyiram tanaman.
e.      Dibolehkan menambah penghasilan dan kesepakatan waktu yang telah ditetapkan.
f.        Jika salah seorang yang akad meninggal sebelum diketahui hasilnya, penggarap tidak  mendapatkan apa-apa sebab ketetapan akad didasarkan pada waktu.

2.      Hukum mukhabarah yang fasid, adalah akad yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan syara’ yaitu antara lain sebagai berikut:
a.      Mensyaratkan hasil musaqah bagi salah seorang dari yang akad.
b.      Mensyaratkan salah satu bagian tertentu bagi yang akad.
c.       Mensyaratkan pemilik untuk ikut dalam penggarapan.
d.      Mensyaratkan pemetikan dan kelebihan pada penggarap.
e.      Mensyaratkan penjagaan pada penggarap setelah pembagian.
f.        Mensyaratkan kepada penggarap untuk terus bekerja setelah habis waktu akad.
g.      Bersepakat sampai batas waktu menurut kebiasaan.
h.      Musaqah dan mukhabarah digarap banyak orang sehingga penggarap membagi lagi kepada penggarap lainnya.


Hikmah yang dapat kita ambil yaitu saling tolong-menolong, antara pemilik tanah dan yang menggarap tanah saling diuntungkan, tidak terjadi kemubadziran, yakni tanah yang kosong bisa digarap orang yang membutuhkan, begitu pula sebaliknya pemilik tanah merasa diuntungkan karena tanahnya tergarap.

No comments:

Post a Comment