Mukhabarah adalah mengelola tanah orang lain yang hasilnya
dibagi serta biaya benih ditanggung pihak yang menggarap tanah, praktek bagi
hasil ini sudah banyak diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Adakah hadis
yang menjelaskan tentang hukum mukhabarah??
Di sini saya akan menjelaskan hadis yang berkaitan dengan
mukhabarah yaitu hadis yang diriwayat oleh Bukhari yang artinya berkata Rafi’
bin Khadij: “Di antara Anshar yang paling banyak mempunyai sebagian tanah untuk
mereka yang mengerjakannya, kadang sebagian tanah itu berhasil baik dan yang
lain tidak berhasil, maka oleh karenanya Raulullah SAW melarang paroan dengan
cara demikian.
Sebagian ulama ada yang membolehkan sebagian lagi ada yang
melarang sesuai dengan akadnya masing-masing. Mukhabarah adalah bentuk
kerjasama antara pemilik sawah dengan penggarap sawah, perjanjian hasil
panen akan dibagi antara pemilik tanah dan penggarap menurut kesepakatan
bersama, sedangkan biaya, dan benihnya dari penggarap sawah. Adapun hadis yang
melarang diadakannya mukhabarah karena apabila yang ditentukan bagian yang
didapatkan dari bagi hasilnya yang tidak sesuai dengan hasil dari kebun yang
dihasilkan akan merugikan salah satu pihak. Pada umumnya, kerjasama mukhabarah
ini dilakukan pada perkebunan yang benihnya relatif murah, seperti padi, jagung
dan kacang.
Bagaimana dengan hukum
mukhabarah??? Baik saya akan menjelaskan bahwa hukum mukhabarah itu terbagi
menjadi dua yaitu:
1. Hukum mukhabarah shahih dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Segala keperluan untuk
memelihara tanaman diserahkan kepada penggarap.
b. Pembiayaan atas tanaman dibagi antara
penggarap dan pemilik tanah.
c. Hasil yang diperoleh dibagikan
berdasarkan kesepakatan waktu akad.
d. Menyiram tanaman.
e. Dibolehkan menambah penghasilan dan
kesepakatan waktu yang telah ditetapkan.
f.
Jika
salah seorang yang akad meninggal sebelum diketahui hasilnya, penggarap
tidak mendapatkan apa-apa sebab ketetapan akad didasarkan pada waktu.
2. Hukum mukhabarah yang fasid, adalah
akad yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan syara’ yaitu antara
lain sebagai berikut:
a. Mensyaratkan hasil musaqah bagi salah
seorang dari yang akad.
b. Mensyaratkan salah satu bagian
tertentu bagi yang akad.
c.
Mensyaratkan
pemilik untuk ikut dalam penggarapan.
d.
Mensyaratkan
pemetikan dan kelebihan pada penggarap.
e.
Mensyaratkan
penjagaan pada penggarap setelah pembagian.
f.
Mensyaratkan
kepada penggarap untuk terus bekerja setelah habis waktu akad.
g.
Bersepakat
sampai batas waktu menurut kebiasaan.
h.
Musaqah
dan mukhabarah digarap banyak orang sehingga penggarap membagi lagi kepada
penggarap lainnya.
Hikmah yang dapat kita ambil yaitu saling tolong-menolong, antara pemilik tanah dan yang menggarap tanah saling diuntungkan, tidak terjadi kemubadziran, yakni tanah yang kosong bisa digarap orang yang membutuhkan, begitu pula sebaliknya pemilik tanah merasa diuntungkan karena tanahnya tergarap.
No comments:
Post a Comment