Semua didasarkan pada sumber hukum yang jelas dan
memang menjadi acuan agama rahmatan lil alamiin ini. Setidaknya ada empat
sumber hukum Islam yang mesti diketahui yaitu Al-qur’an, Hadist, Ijma dan
Qiyas.
Pada artikel ini akan
dibahas satu persatu sumber hukum Islam.
1. Al-Qur’an.
Kitab suci Umat Islam yang mulia ini berisi Kalam Allah yang paripurna,
berisi segala hal yang menjadi panduan Umat Islam dalam menjalankan kehidupan,
sumber utama hukum Islam. Ijma dan Qiyas tidak boleh melenceng dari sumber
utama yaitu Al-Qur’an. Salah satu hukum yang bisa langsung ditarik dari
Al-Qur’an adalah hukum tentang riba, Allah berfirman pada Q.S. Al-Baqarah
ayat 275 yang artinya,
“Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.“
2. Sunnah. Termasuk apabila ada
perbuatan sahabat yang didiamkan maka itu juga bisa tergolong ke dalam Sunnah. Salah satu contoh hadist adalah yang melarang
perilaku korupsi dan riba yaitu,
“Dari Auf
bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hati-hatilah
dengan dengan dosa-dosa yang tidak akan diampuni. Ghulul (baca:korupsi), barang
siapa yang mengambil harta melalui jalan khianat maka harta tersebut akan
didatangkan pada hari Kiamat nanti. Demikian pula pemakan harta riba. Barang
siapa yang memakan harta riba maka dia akan dibangkitkan pada hari Kiamat nanti
dalam keadaan gila dan berjalan sempoyongan” (HR Thabrani).
Di hadist
tersebut tergambar jelas bahwa bentuk perilaku korupsi dan memakan riba
merupakan perilaku yang hukumnya haram.
3. Ijma. Secara istilah, ijma
adalah kesepakatan seluruh ulama mujtahid yang dilakukan setelah zaman
Rasulullah untuk menentukan solusi dari sebuah masalah dalam perkara agama. Sebagaimana
yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa sebuah ijma tidak boleh bertentangan dengan
Qur’an dan Sunnah, harus dilakukan ketika suatu masalah dalam perkara agama
tidak dijelaskan secara spesifik didalam Qur’an dan Sunnah. Salah satu contoh
ijma adalah terkait bunga bank. Nah, terkait bunga bank terdapat fatwa dari
Majelis Ulama Indonesia nomor 1 tahun 2004 yang menekankan bahwa bunga bank
sama dengan riba sehingga hukumnya adalah haram.
4. Qiyas, menurut istilah ushul fiqhi,
ialah menyamakan suatu masalah yang tidak terdapat ketentuan hukumnya dalam
nash karena adanya persamaan illat hukumnya antara kedua
masalah itu.
Macam-Macam Hukum
Islam dan Penjelasannya
Agama Islam merupakan agama yang mengatur segala sesuatu di dalamnya. Sebagai agama yang dirahmati Allah SWT, Islam juga memiliki hukum-hukum Islam sendiri yang harus dianut muslim.
Pengertian hukum Islam
merupakan keseluruhan ketentuan perintah Allah yang wajib dituruti muslim, yang
berhubungan dengan aqidah dan hukum-hukum amaliyah. Secara umum, terdapat lima
jenis hukum Islam yang mengatur tiap perkara dan perbuatan.
1. Wajb. Syarat wajib yang dimaksud
adalah orang yang sudah mukallaf, yaitu seorang muslim yang sudah dewasa dan
berakal sehat. Jika kita mengerjakan perkara yang wajib maka akan mendapat
pahala. Beberapa contoh ibadah yang diwajibkan bagi Umat Islam adalah shalat 5
waktu dan Puasa Ramadhan. Jika dibagi lagi, terdapat dua pembagian sifat hukum
wajib, yaitu:
a.
Fardhu
‘ain: yaitu hal yang harus dilakukan semua orang muslim yang sudah memenuhi
syarat tanpa terkecuali.
b.
Fardhu
kifayah: yaitu hal yang harus dilakukan muslim mukallaf, namun jika sudah ada
yang melakukannya maka tidak menjadi wajib lagi bagi yang lain.
2. Sunnah. Contoh amalan sunnah yaitu
sholat sunnah, Puasa Senin Kamis dan lain-lain. Jika dibagi lagi, terdapat dua
pembagian sifat hukum sunnah, yaitu:
a.
Sunnah
mu’akad: yaitu perkara amalan sunnah yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW.
b.
Sunnah
ghairu mu’akad: yaitu perkara amalan sunnah yang hanya dianjurkan saja.
3. Mubah, merupakan sebuah hukum dimana
seorang muslim boleh mengerjakan suatu perkara, tanpa mendapat pahala dan dosa.
4. Makruh, adalah perbuatan yang
sebaiknya dihindari meski jika dilakukan tidak mendapat dosa, namun sebaiknya
tidak dilakukan.
5. Haram. Jika dilakukan maka akan
mendapat dosa.
No comments:
Post a Comment