Wednesday, March 11, 2020

4 Sumber Hukum-Hukum Islam Beserta Contohnya


Semua didasarkan pada sumber hukum yang jelas dan memang menjadi acuan agama rahmatan lil alamiin ini. Setidaknya ada empat sumber hukum Islam yang mesti diketahui yaitu Al-qur’an, Hadist, Ijma dan Qiyas.

Pada artikel ini akan dibahas satu persatu sumber hukum Islam.

1.   Al-Qur’an. Kitab suci Umat Islam yang mulia ini berisi Kalam Allah yang paripurna, berisi segala hal yang menjadi panduan Umat Islam dalam menjalankan kehidupan, sumber utama hukum Islam. Ijma dan Qiyas tidak boleh melenceng dari sumber utama yaitu Al-Qur’an. Salah satu hukum yang bisa langsung ditarik dari Al-Qur’an adalah hukum tentang riba, Allah berfirman pada Q.S.  Al-Baqarah ayat 275 yang artinya,
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.“

2.      Sunnah. Termasuk apabila ada perbuatan sahabat yang didiamkan maka itu juga bisa tergolong ke dalam Sunnah. Salah satu contoh hadist adalah yang melarang perilaku korupsi dan riba yaitu,
“Dari Auf bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hati-hatilah dengan dengan dosa-dosa yang tidak akan diampuni. Ghulul (baca:korupsi), barang siapa yang mengambil harta melalui jalan khianat maka harta tersebut akan didatangkan pada hari Kiamat nanti. Demikian pula pemakan harta riba. Barang siapa yang memakan harta riba maka dia akan dibangkitkan pada hari Kiamat nanti dalam keadaan gila dan berjalan sempoyongan” (HR Thabrani).
Di hadist tersebut tergambar jelas bahwa bentuk perilaku korupsi dan memakan riba merupakan perilaku yang hukumnya haram.

3.  Ijma. Secara istilah, ijma adalah kesepakatan seluruh ulama mujtahid yang dilakukan setelah zaman Rasulullah untuk menentukan solusi dari sebuah masalah dalam perkara agama. Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa sebuah ijma tidak boleh bertentangan dengan Qur’an dan Sunnah, harus dilakukan ketika suatu masalah dalam perkara agama tidak dijelaskan secara spesifik didalam Qur’an dan Sunnah. Salah satu contoh ijma adalah terkait bunga bank. Nah, terkait bunga bank terdapat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia nomor 1 tahun 2004 yang menekankan bahwa bunga bank sama dengan riba sehingga hukumnya adalah haram.

Hukum-Hukum Islam Beserta Contohnya

4.    Qiyas, menurut istilah ushul fiqhi, ialah menyamakan suatu masalah yang tidak terdapat ketentuan hukumnya dalam nash karena adanya persamaan illat hukumnya antara kedua masalah itu.



Macam-Macam Hukum Islam dan Penjelasannya

Agama Islam merupakan agama yang mengatur segala sesuatu di dalamnya. Sebagai agama yang dirahmati Allah SWT, Islam juga memiliki hukum-hukum Islam sendiri yang harus dianut muslim.

Hukum-Hukum Islam Beserta Contohnya

Pengertian hukum Islam merupakan keseluruhan ketentuan perintah Allah yang wajib dituruti muslim, yang berhubungan dengan aqidah dan hukum-hukum amaliyah. Secara umum, terdapat lima jenis hukum Islam yang mengatur tiap perkara dan perbuatan.
1.     Wajb. Syarat wajib yang dimaksud adalah orang yang sudah mukallaf, yaitu seorang muslim yang sudah dewasa dan berakal sehat. Jika kita mengerjakan perkara yang wajib maka akan mendapat pahala. Beberapa contoh ibadah yang diwajibkan bagi Umat Islam adalah shalat 5 waktu dan Puasa Ramadhan. Jika dibagi lagi, terdapat dua pembagian sifat hukum wajib, yaitu:
a.      Fardhu ‘ain: yaitu hal yang harus dilakukan semua orang muslim yang sudah memenuhi syarat tanpa terkecuali.
b.      Fardhu kifayah: yaitu hal yang harus dilakukan muslim mukallaf, namun jika sudah ada yang melakukannya maka tidak menjadi wajib lagi bagi yang lain.
2.     Sunnah. Contoh amalan sunnah yaitu sholat sunnah, Puasa Senin Kamis dan lain-lain. Jika dibagi lagi, terdapat dua pembagian sifat hukum sunnah, yaitu:
a.      Sunnah mu’akad: yaitu perkara amalan sunnah yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW.
b.      Sunnah ghairu mu’akad: yaitu perkara amalan sunnah yang hanya dianjurkan saja.
3.  Mubah, merupakan sebuah hukum dimana seorang muslim boleh mengerjakan suatu perkara, tanpa mendapat pahala dan dosa.
4.   Makruh, adalah perbuatan yang sebaiknya dihindari meski jika dilakukan tidak mendapat dosa, namun sebaiknya tidak dilakukan.
5.     Haram. Jika dilakukan maka akan mendapat dosa.

No comments:

Post a Comment