Mungkin masih banyak Umat Islam yang belum tahu pengertian
ijtihad, walaupun sudah cukup sering mendengarnya. Ijtihad adalah sebuah usaha
yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan siapa saja yang sudah
berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam
Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan
matang, merupakan penetapan salah satu sumber hukum Islam. Namun pada
perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan
para Ahli Agama Islam.
Fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam adalah untuk
menetapkan suatu hukum di mana hal tersebut tidak dibahas dalam Al-quran dan
hadits. Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan
pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu. Hasil kesepakatan
para ulama berupa fatwa yang dilaksanakan Umat Islam.
Berikut jenis ijtihad:
1. Qiyas adalah suatu penetapan hukum
terhadap masalah baru yang belum pernah ada sebelumnya, namun mempunyai
kesamaan dengan masalah lain sehingga ditetapkan hukum yang sama.
2. Maslahah Mursalah adalah suatu cara
penetapan hukum berdasarkan pertimbangan manfaat dan kegunaannya.
3. Sududz Dzariah adalah suatu pemutusan
hukum atas hal yang mubah, makruh atau haram demi kepentingan umat.
4. Istishab adalah suatu penetapan suatu
hukum hingga ada alasan tepat untuk mengubah ketetapan tersebut.
5. Urf adalah penepatan bolehnya suatu
adat istiadat dan kebebasan suatu masyarakat selama tidak bertentangan dengan
Al-quran dan hadits.
6. Istihsan adalah suatu tindakan
meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya karena adanya dalil syara’ yang
mengharuskannya.
Salah satu contoh ijtihad adalah suatu peristiwa yang pernah
terjadi di zaman Khalifah Umar bin Khattab, pada saat itu para pedagang muslim
mengajukan suatu pertanyaan kepada Khalifah yakni berapa besar cukai yang wajib
dikenakan kepada para pedagang asing yang melakukan perdagangan di wilayah
Khalifah. Jawaban dari pertanyaan tersebut belum termuat secara terperinci di
dalam Al-Quran maka Khalifah Umar bin Khattab selanjutnya berijtihad dengan
menetapkan bahwasanya cukai yang dibayarkan pedagang adalah dengan disamakan
dengan tarif yang umumnya dikenakan kepada para pedagang muslim dari negara
asing, tempat mereka berdagang.
No comments:
Post a Comment