Monday, March 9, 2020

Fungsi Ijtihad Dalam Islam Adalah Sebagai Sumber Hukum Islam


Mungkin masih banyak Umat Islam yang belum tahu pengertian ijtihad, walaupun sudah cukup sering mendengarnya. Ijtihad adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang, merupakan penetapan salah satu sumber hukum Islam. Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para Ahli Agama Islam.

Fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam adalah untuk menetapkan suatu hukum di mana hal tersebut tidak dibahas dalam Al-quran dan hadits. Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu. Hasil kesepakatan para ulama berupa fatwa yang dilaksanakan Umat Islam.

Berikut jenis ijtihad:
1.     Qiyas adalah suatu penetapan hukum terhadap masalah baru yang belum pernah ada sebelumnya, namun mempunyai kesamaan dengan masalah lain sehingga ditetapkan hukum yang sama.
2.   Maslahah Mursalah adalah suatu cara penetapan hukum berdasarkan pertimbangan manfaat dan kegunaannya.
3.   Sududz Dzariah adalah suatu pemutusan hukum atas hal yang mubah, makruh atau haram demi kepentingan umat.
4.   Istishab adalah suatu penetapan suatu hukum hingga ada alasan tepat untuk mengubah ketetapan tersebut.
5.   Urf adalah penepatan bolehnya suatu adat istiadat dan kebebasan suatu masyarakat selama tidak bertentangan dengan Al-quran dan hadits.
6.   Istihsan adalah suatu tindakan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya karena adanya dalil syara’ yang mengharuskannya.

Ijtihad Dalam Islam Adalah


Salah satu contoh ijtihad adalah suatu peristiwa yang pernah terjadi di zaman Khalifah Umar bin Khattab, pada saat itu para pedagang muslim mengajukan suatu pertanyaan kepada Khalifah yakni berapa besar cukai yang wajib dikenakan kepada para pedagang asing yang melakukan perdagangan di wilayah Khalifah. Jawaban dari pertanyaan tersebut belum termuat secara terperinci di dalam Al-Quran maka Khalifah Umar bin Khattab selanjutnya berijtihad dengan menetapkan bahwasanya cukai yang dibayarkan pedagang adalah dengan disamakan dengan tarif yang umumnya dikenakan kepada para pedagang muslim dari negara asing, tempat mereka berdagang.



Contoh yang lebih dekat lagi dengan kehidupan sehari-hari, yaitu penetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal.




No comments:

Post a Comment