Qiyas adalah
penetapan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa
sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya dan berbagai
aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Dalam Islam, Ijmak dan Qiyas
sifatnya darurat, bila memang terdapat hal-hal yang ternyata belum ditetapkan
pada masa-masa sebelumnya.
Rukun
qiyas ada empat:
1. Al-ashl ialah sesuatu yang telah
ditetapkan ketentuan hukumnya berdasarkan nas, baik berupa Quran maupun sunnah.
2.
Al-far'u ialah masalah yang hendak
diqiyaskan yang tidak ada ketentuan nash yang menetapkan hukumnya.
3. Hukum Ashl ialah hukum yang
terdapat dalam masalah yang ketentuan hukumnya itu ditetapkan oleh nash
tertentu, baik dari Quran maupun sunnah.
4. 'Illah ialah suatu sifat yang
nyata dan berlaku setiap kali suatu peristiwa terjadi dan sejalan dengan tujuan
penetapan hukum dari suatu peristiwa hukum.
No comments:
Post a Comment