Sunday, September 3, 2017

Jokowi Cabut Pasal Pencairan Dana Jaminan Hari Tua Sebelum Usia 56

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Dalam PP yang diteken 12 Agustus 2015 tersebut, Jokowi menghapus ketentuan pembayaran manfaat JHT pada usia minimal 56 tahun.


Sebelumnya dalam PP Nomor 46 Tahun 2015 disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun diberikan kepada peserta pada saat memasuki usia pensiun. Sementara bagi peserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja sebelum usia pensiun 56 tahun, dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.



Selanjutnya menurut Pasal 26 ayat (3) PP Nomor 60 Tahun 2015, manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat tetap diberikan kepada peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun manfaat JHT bagi peserta yang meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun diberikan kepada ahli waris.

No comments:

Post a Comment