Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Dalam PP
yang diteken 12 Agustus 2015 tersebut, Jokowi menghapus ketentuan pembayaran
manfaat JHT pada usia minimal 56 tahun.
Sebelumnya dalam PP Nomor 46 Tahun 2015 disebutkan, manfaat
JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun diberikan kepada peserta pada saat
memasuki usia pensiun. Sementara bagi peserta yang dikenai pemutusan hubungan
kerja sebelum usia pensiun 56 tahun, dibayarkan pada saat peserta mencapai usia
56 tahun.
Selanjutnya menurut Pasal 26 ayat (3) PP Nomor 60 Tahun 2015,
manfaat JHT bagi peserta yang
mengalami cacat tetap diberikan kepada peserta sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Adapun manfaat JHT bagi peserta yang meninggal
dunia sebelum mencapai usia pensiun diberikan kepada ahli waris.
No comments:
Post a Comment