ProdukIslamIndonesia.blogspot.com adalah media belanja
gamis kaos anak. Mempunyai peran strategis dalam menyediakan gamis kaos anak yang
berkualitas, utamanya untuk anak-anak Muslim di Indonesia bagian timur, seperti
provinsi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Irian Jaya, termasuk
Sulawesi dan Bali sendiri.
Namun tentu, tak hanya melayani pembelian gamis kaos anak untuk pasar Indonesia timur, juga melakukan
pengiriman paket order ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk seluruh provinsi
di Pulau Jawa, Sumatera, DKI Jakarta, dan lain-lain.
Temukan gamis kaos anakkualitas terbaik dengan
harga yang sangat kompetitif di website ini.
Istilah Hukum Islam terdiri dari dua suku kata yang
berasal dari Bahasa Arab yakni kata hukum dan kata Islam. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa Hukum Islam
secara etimologis adalah segala macam ketentuan mengenai sesuatu hal, telah
diatur dan ditetapkan Agama Islam.
Dari segi istilah, hukum menurut Ajaran Islam antara lain
dikemukakan Abdurraf, hukum adalah peraturan-peraturan yang terdiri dari
ketentuan-ketentuan, suruhan dan larangan, yang menimbulkan kewajiban dan hak. Ruang
lingkup Hukum Islam diklasifikasi ke dalam dua kelompok besar, yaitu: hukum
yang berkaitan dengan persoalan ibadah dan hukum yang berkaitan dengan
persoalan kemasyarakatan.
Secara umum tujuan penciptaan dan penetapan Hukum Allah
SWT adalah untuk kepentingan, kemaslahatan dan kebahagiaan manusia
seluruhnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, Hukum Islam menentukan aturan yaitu
menolak bahaya harus didahulukan daripada mengambil manfaat, kemaslahatan umum
harus didahulukan dari kemaslahatan khusus, kesulitan akan dapat membawa kepada
adanya kemudahan, keadaan darurat dapat memperbolehkan hal yang dilarang, tidak
ada bahaya yang membahayakan dan Islam tidak mengenal prinsip tujuan
membenarkan cara.
Menurut Mohammad Daud
Ali, tujuan Hukum Islam dapat dilihat dari dua segi yaitu segi pembuat Hukum
Islam yakni Allah dan Rasul-Nya dan dari segi manusia yang menjadi pelaku dan
pelaksana hukum Islam itu:
1.Segi pembuat Hukum Islam, tujuan Hukum
Islam adalah:
a.Memenuhi
keperluan hidup manusia yang bersifat primer, sekunder dan tersier;
b.Untuk
ditaati dan dilaksanakan manusia dalam kehidupan sehari-hari;
c.Agar
ditaati dan dilaksanakan dengan baik dan benar, manusia wajib meningkatkan
kemampuannya untuk memahami ushul fiqih.
2.Segi manusia menjadi pelaku dan
pelaksana Hukum Islam, tujuan Hukum Islam adalah untuk mencapai
kehidupan yang bahagia dan sejahtera dengan cara mengambil yang bermanfaat,
mencegah dan menolak yang mudharat bagi kehidupan. Dalam hal kewarisan, tujuan Sistem
Kewarisan Islam yang sesuai dengan tujuan Hukum Islam adalah agar terhindar
dari kesalahan dalam pembagian warisan yang dapat mengakibatkan pertikaian
karena harta warisan dan terciptanya pembagian warisan yang adil serta diridhai
Allah.
Sumber Hukum Islam adalah asal Hukum Islam. Dalam
kepustakaan Hukum Islam di tanah air kita, sumber Hukum Islam kadang-kadang
disebut Dasar Hukum Islam. Adapun sumber Hukum Islam adalah Al-Qur’an, Al-Hadist
dan Ar-ra’yu. Dalam garis besarnya, sumber Hukum Islam dibagi menjadi dua:
1.Yang termasuk dalam Sumber Hukum Naqly
adalah:
a.Al-Qur’an,
adalah kumpulan wahyu Ilahi yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW dengan
perantara Malaikat Jibril untuk mengatur hidup dan kehidupan Umat Islam pada
khususnya dan umat manusia pada umumnya.
b.Hadist,
adalah segala yang datangnya dari Nabi Muhammad, baik berupa segala perkataan
yang telah diucapkan, perbuatan yang pernah dilakukan pada masa hidupnya
ataupun segala hal yang dibiarkan berlaku.
c.Ijma,
adalah penyesuaian paham di antara para ulama mujtahid pada suatu masa tertentu
untuk menentukan hukum suatu masalah yang belum ada ketentuan hukumnya.
d.Urf,
adalah ketentuan-ketentuan hukum yang berasal dari kebiasaan masyarakat
pra-Islam yang diterima Islam karena tidak bertentangan dengan
ketentuan-ketentuannya.
2.Sumber Aqly, sumber hukum di mana
seorang mujtahid dapat berperan dalam pembentukannya:
a.Qiyas,
adalah menerapkan hukum dari suatu perkara yang sudah ada ketentuan hukumnya
terhadap suatu perkara lain yang belum ada ketentuan hukumnya oleh karena kedua
perkara yang bersangkutan mempunyai unsur-unsur kesamaan.
b.Istihsan,
adalah memindahkan hukum dari suatu peristiwa dari hukum peristiwa lain yang
sejenis yang memberikan kepadanya hukum yang lain karena ada alasan yang kuat
bagi pengecualian itu.
c.Istishlah,
adalah menetapkan hukum dari sesuatu perkara berdasar pada adanya
kepentingan umum.