Friday, June 23, 2017

Ayat-Ayat Sajadah

Sujud tilawah ditujukan untuk orang yang membaca Al Qur’an dan ini berdasarkan kesepakatan para ulama, baik ayat sajadah dibaca di dalam shalat atau pun di luar shalat. Lalu bagaimana untuk orang yang mendengar bacaan Qur’an dan di sana terdapat ayat sajadah? Pendapat pertama mengatakan bahwa orang yang mendengar bacaan ayat sajadah dianjurkan untuk sujud tilawah, walaupun orang yang membacanya tidak melakukan sujud. Pendapat kedua mengatakan bahwa orang yang mendengar bacaan ayat sajadah ikut bersujud jika dia menyimak bacaan dan jika orang yang membaca ayat sajadah tersebut ikut bersujud. Pendapat kedua ini dipilih oleh Imam Ahmad dan salah satu pendapat Imam Malik. Inilah pendapat yang lebih kuat.

Dianjurkan bagi orang yang membaca ayat sajadah dalam shalat baik shalat wajib maupun shalat sunnah agar melakukan sujud tilawah, dianjurkan pada shalat jama’ah atau sendirian dan shalat siriyah (shalat dengan suara lirih seperti pada shalat zhuhur dan ashar) atau shalat jariyah (shalat dengan suara keras seperti pada shalat maghrib dan isya).
Sebagian ulama Hanabilah mengatakan bahwa imam terlarang untuk membaca ayat sajadah dalam shalat yang tidak dijaherkan suaranya. Jika imam tersebut tetap membaca  ayat sajadah dalam shalat semacam itu,  maka tidak perlu ada sujud. Pendapat ini juga adalah pendapat Imam Abu Hanifah.

Namun ulama Syafi’iyah tidaklah melarang hal ini. Karena tugas makmum hanyalah mengikuti imam. Jadi jika imam melakukan sujud tilawah, maka makmum hanya manut saja dan dia ikut sujud. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Sesungguhnya imam itu untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam sujud, maka bersujudlah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Inilah pendapat yang juga dipilih oleh Ibnu Qudamah.

Surat yang terdapat ayat sajadah di akhir adalah seperti surat An Najm ayat 62 dan surat Al ‘Alaq ayat 19. ada tiga pilihan dalam kasus ini.
1.      Ketika membaca ayat sajadah lalu melakukan sujud tilawah kemudian setelah itu berdiri kembali dan membaca surat lain kemudian ruku’.
2.   Jika ayat sajadah di ayat terakhir dari surat, maka cukup dengan ruku’ dan itu sudah menggantikan sujud.
3.      Jika ayat sajadah di ayat terakhir di suatu surat, ketika membaca ayat tersebut, lalu sujud tilawah, kemudian bertakbir dan berdiri kembali, lalu dilanjutkan dengan ruku’ tanpa ada penambahan bacaan surat.

Jika ayat sajadah dibaca di atas mimbar, maka dianjurkan pula untuk melakukan sujud tilawah dan para jama’ah juga dianjurkan untuk sujud. Namun apabila sujud itu ditinggalkan, maka ini juga tidak mengapa.

Sepuluh ayat yang disepakati sebagai ayat sajadah:
1.      QS. Al A’rof ayat 206.
2.      QS. Ar Ro’du ayat 15.
3.      QS. An Nahl ayat 49-50.
4.      QS. Al Isro’ ayat 107-109.
5.      QS. Maryam ayat 58.
6.      QS. Al Hajj ayat 18.
7.      QS. Al Furqon ayat 60.
8.      An Naml ayat 25-26.
9.      As Sajdah ayat 15.

Satu ayat yang masih diperselisihkan dan tidak ada hadits marfu’ yang menjelaskannya, yaitu surat Al Hajj ayat 77. Ibnu Qudamah mengatakan,


“Kami tidaklah mengetahui adanya perselisihan di masa sahabat mengenai ayat ini sebagai ayat sajadah. Maka ini menunjukkan bahwa para sahabat telah berijma’ (bersepakat) dalam masalah ini.” (Al Mughni, 3/88).

No comments:

Post a Comment