Monday, July 24, 2017

Hukum Lambang Bulan Bintang di Kubah Masjid

Adanya tanda bulan sabit di menara masjid adalah realita di berbagai penjuru Kerajaan Saudi Arabia. Ada yang menjelaskan bahwa sebagian kaum muslimin yang suka meniru perbuatan Orang Nasrani di gereja-gereja mereka memasang tanda bulan sabit sebagai saingan bagi Orang-Orang Nasrani yang memasang salib di gereja-gereja mereka.
Bagaimana sebenarnya sejarah dan hukum memasang bulan sabit di atas kubah masjid itu? Sejarawan mencatat, orang yang pertama kali memasang bulan sabit di atas kubah adalah Sultan Hasan bin Sultan Malik Nashir Muhammad Qulun, pada abad ke-8 H.
Syaikh Abdul Hayyi al-Kattani al-Maghribi dalam kitabnya al-Taratib al-Idariyah mengungkap kronologi dijadikannya bulan sabit sebagai simbol Islam. Ia menjelaskan, sesuai riwayat dari Ibnu Yunus, bahwa Sa’ad bin Malik al-Azdi telah bertamu kepada Nabi Muhammad SAW, dengan membawa bendera kaumnya, berwarna hitam yang terdapat gambar bulan sabit berwarna putih.
Kaum muslimin juga mencetak gambar bulan sabit di mata uang mereka pada masa pemerintahan Umar bin Khaththab.Hal ini juga dinukil Arif al-Arif dalam Kitabnya al-Mufashshal fi Tarikh al-Quds, dari Majalah al-Ra’i al-Shalih. Ia menyebutkan, setelah berhasil dikuasai, di Baitul Maqdis, kaum muslimin memahat mata uang dari tembaga, lalu mencetak di salah satu sisinya kalimat ‘Muhammadur Rasulullah’ dan gambar pedang, sedang di sisi lain Eliya Palestina, huruf Mim (م), dan bulan sabit.
Pada tahap berikutnya, bulan sabit menjadi simbol islami untuk menandingi simbol palang merah. Lalu, bagaimana hukum pemasangan tanda bulan sabit itu?



1.    Bulan sabit di atas kubah merupakan bid’ah karena nabi tidak memasangnya di masjid beliau. Sayyid Abdul Hayy al-Kattani dalam al-Taratib al-Idariyah menyebutkan, bahwa pengarang kitab Wafayat al-Aslaf mengatakan di halaman 380, “Sesungguhnya peletakan gambar bulan sabit di atas menara-menara masjid adalah bid’ah. Raja-raja Dinasti Utsmaniyah secara bergantian menggunakan bulan sabit ini sebagai lambang resmi negara, mengambil dari kebiasaan para kaisar. Pada mulanya, menurut sumber ini, Raja Macedonia, Philips, ayah dari Alexander the Great menyerang Bizantium di suatu malam. Menjelang pagi, rakyat Bizantium berhasil memukul mundur pasukan Raja Philips. Maka untuk mengenang kejadian ini, orang-orang Bizantium menggunakan gambar bulan sabit dalam aktifitas mereka. Kebiasaan ini kemudian diwarisi oleh para kaisar, kemudian oleh raja-raja Dinasti Utsmaniyah.”




2.    Persetujuan Sayyidina Umar dan kaum muslimin, terhadap cetakan gambar bulan sabit di kepingan uang dari tembaga di zaman Khalifah Umar, menunjukkan bahwa penggunaan bulan sabit adalah boleh, tidak dilarang.

No comments:

Post a Comment