Akhir-akhir ini di tengah-tengah Masyarakat Indonesia muncul sistem perdagangan baru yang dikenal
dengan istilah Multi Level Marketing yang disingkat MLM. Sistem perdagangan
Multi Level Marketing dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang
sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member dari perusahaan yang melakukan
praktek MLM.
Akan tetapi dalam
prakteknya, tidak semua perusahaan mampu memberikan keuntungan seperti yang
dijanjikan, bahkan terkadang berusaha menggelapkan dana nasabah yang menjadi
member perusahaan. Berkenaan dengan hal ini, Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta
memfatwakan:
1. Bahwa sistem perdagangan Multi Level
Marketing diperbolehkan Syari’at Islam dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Transaksi antara pihak penjual dan pembeli dilakukan atas dasar suka sama
suka dan tidak ada paksaan.
b.
Barang-barang tersebut diperjualbelikan dengan harga yang wajar.
2. Jika harga
barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem perdagangan Multi Level
Marketing (MLM) jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak
perusahaan telah menambahkan harga barang yang dibebankan kepada pihak pembeli
sebagai sharing modal dalam akad syirkah mengingat pihak pembeli sekaligus akan
menjadi member perusahaan, yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapatkan
keuntungan secara estafet.
3. Jika perusahaan
Multi Level Marketing (MLM) melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk
menanamkan modal di perusahaan tersebut dengan janji akan memberikan keuntungan
tertentu dalam setiap bulannya, maka kegiatan tersebut adalah haram karena
melakukan praktek riba yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah SWT. “Dan jika kamu bertaubat (dari
pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak
(pula) dianiaya.” AI-Baqarah, 2: 279.
Semakin banyak berbagai macam produk suatu perusahaan yang
diperjualbelikan kepada masyarakat dengan sistem MLM. Pada kenyataannya ada tiga
macam bentuk yang berkaitan dengan bisnis MLM:
1.
MLM yang tidak menjual produk, biasa
disebut money game.
2. Perusahaan MLM,
ialah suatu perusahaan yang menjual produk orang lain dengan sistern MLM, yakni
ia membeli suatu produk dari pabrik kemudian memasarkannya dengan sistem MLM,
kadang-kadang mengakibatkan harga menjadi tidak wajar dan kadang-kadang kabur
entah ke mana, sehingga banyak yang tidak pernah menerima bonus yang dijanjikan
dan jaringan yang paling bawah tidak bisa mengembangkan lagi jaringan.
3. Perusahaan yang
memasarkan produknya dengan Sistem Penjualan Berjenjang, adalah sebuah
perusahaan yang menjual produknya dengan sistem berjenjang sehingga setiap
konsumen di perusahaan tersebut adalah juga seorang distributor. Akan mendapatkan
keuntungan sesuai dengan jumlah jaringan dan omzet yang dicapai sesuai dengan
sistem marketing yang disetujui sejak awal.
Prinsip Mu’amalat Islami: Hukum Islam adalah hukum yang
berorientasi kemaslahatan sebesar-besarnya bagi kehidupan manusia, baik
individu maupun masyarakat, menjadi pertimbangan mendasar bagi setiap mu’amalat
yang terjadi, baik bagi yang sudah ada maupun bagi yang baru muncul yang banyak
direspon masyarakat seperti Network Marketing.
MUI menetapkan:
1. MLM yang pertama
yaitu MLM yang tidak menjual produk, disebut money game, hukumnya haram karena berupa penipuan yang nyata.
2. MLM yang kedua
yaitu perusahaan MLM yang menjual produk perusahaan orang lain hukumnya boleh,
hanya calon konsumen harus berhati-hati karena harga barang menjadi tidak wajar
dan kadang-kadang bisa bangkrut.
3. MLM yang ketiga
yaitu suatu perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem penjualan
berjenjang di atas hukumnya shah. Adanya bonus yang dijanjikan, disamakan dengan
ju’alah.
No comments:
Post a Comment