Saturday, August 26, 2017

Fatwa MUI tentang MLM

Akhir-akhir ini di tengah-tengah Masyarakat Indonesia muncul sistem perdagangan baru yang dikenal dengan istilah Multi Level Marketing yang disingkat MLM. Sistem perdagangan Multi Level Marketing dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member dari perusahaan yang melakukan praktek MLM.

Akan tetapi dalam prakteknya, tidak semua perusahaan mampu memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan, bahkan terkadang berusaha menggelapkan dana nasabah yang menjadi member perusahaan. Berkenaan dengan hal ini, Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta memfatwakan:


1.    Bahwa sistem perdagangan Multi Level Marketing diperbolehkan Syari’at Islam dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a.      Transaksi antara pihak penjual dan pembeli dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak ada paksaan.
b.      Barang-barang tersebut diperjualbelikan dengan harga yang wajar.

2.    Jika harga barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga barang yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagai sharing modal dalam akad syirkah mengingat pihak pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan, yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapatkan keuntungan secara estafet.
3.  Jika perusahaan Multi Level Marketing (MLM) melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut dengan janji akan memberikan keuntungan tertentu dalam setiap bulannya, maka kegiatan tersebut adalah haram karena melakukan praktek riba yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah SWT. “Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” AI-Baqarah, 2: 279.
Semakin banyak berbagai macam produk suatu perusahaan yang diperjualbelikan kepada masyarakat dengan sistem MLM. Pada kenyataannya ada tiga macam bentuk yang berkaitan dengan bisnis MLM:
1.      MLM yang tidak menjual produk, biasa disebut money game.
2.    Perusahaan MLM, ialah suatu perusahaan yang menjual produk orang lain dengan sistern MLM, yakni ia membeli suatu produk dari pabrik kemudian memasarkannya dengan sistem MLM, kadang-kadang mengakibatkan harga menjadi tidak wajar dan kadang-kadang kabur entah ke mana, sehingga banyak yang tidak pernah menerima bonus yang dijanjikan dan jaringan yang paling bawah tidak bisa mengembangkan lagi jaringan.
3.   Perusahaan yang memasarkan produknya dengan Sistem Penjualan Berjenjang, adalah sebuah perusahaan yang menjual produknya dengan sistem berjenjang sehingga setiap konsumen di perusahaan tersebut adalah juga seorang distributor. Akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah jaringan dan omzet yang dicapai sesuai dengan sistem marketing yang disetujui sejak awal.

Prinsip Mu’amalat Islami: Hukum Islam adalah hukum yang berorientasi kemaslahatan sebesar-besarnya bagi kehidupan manusia, baik individu maupun masyarakat, menjadi pertimbangan mendasar bagi setiap mu’amalat yang terjadi, baik bagi yang sudah ada maupun bagi yang baru muncul yang banyak direspon masyarakat seperti Network Marketing.


MUI menetapkan:
1.  MLM yang pertama yaitu MLM yang tidak menjual produk, disebut money game, hukumnya haram karena berupa penipuan yang nyata.
2.   MLM yang kedua yaitu perusahaan MLM yang menjual produk perusahaan orang lain hukumnya boleh, hanya calon konsumen harus berhati-hati karena harga barang menjadi tidak wajar dan kadang-kadang bisa bangkrut.
3.   MLM yang ketiga yaitu suatu perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem penjualan berjenjang di atas hukumnya shah. Adanya bonus yang dijanjikan, disamakan dengan ju’alah.


Yang perlu diperhatikan: bagi siapa pun hendaknya tidak membeli barang yang tidak diperlukan karena termasuk israf yang dilarang Islam.


No comments:

Post a Comment