Pada dasarnya yang
dimaksud hukum internasional dalam
pembahasan ini adalah hukum internasional publik karena dalam penerapannya,
hukum internasional terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Hukum internasional publik, adalah
keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang
melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata.
2. Hukum perdata internasional, adalah
keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi
batas negara, dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata
antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang
berbeda.
Sumber hukum
internasional dapat diartikan sebagai:
1. Dasar kekuatan mengikatnya hukum
internasional.
2. Metode penciptaan hukum
internasional.
3. Tempat diketemukannya
ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dapat diterapkan pada suatu
persoalan konkrit.
Dalam pengertian
umum, Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas
entitas berskala internasional. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum
nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Hukum nasional tunduk
dan harus sesuai dengan hukum internasional.
No comments:
Post a Comment