Thursday, August 31, 2017

Hukum Internasional

Pada dasarnya yang dimaksud hukum internasional dalam pembahasan ini adalah hukum internasional publik karena dalam penerapannya, hukum internasional terbagi menjadi dua, yaitu:
1.    Hukum internasional publik, adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata.
2.  Hukum perdata internasional, adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda.

Sumber hukum internasional dapat diartikan sebagai:
1.      Dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional.
2.      Metode penciptaan hukum internasional.
3.  Tempat diketemukannya ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dapat diterapkan pada suatu persoalan konkrit.


Dalam pengertian umum, Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional. 

No comments:

Post a Comment