Monday, August 28, 2017

Pengertian Hukum Ekonomi Syariah

Guna memahami pengertian hukum ekonomi syariah maka diperlukan pemahaman terhadap ekonomi syariah secara umum dan seterusnya mengerucut pada istilah hukum ekonomi syariah itu sendiri.


Ekonomi Islam berbeda dengan ekonomi konvensional yang berkembang di dunia dewasa ini. Kajian ilmu ekonomi Islam dari segi umum tidak berbeda dari ekonomi sekuler, akan tetapi dari segi lain ia terikat dengan nilai-nilai Islam.

Implementasi sistem syariah bisa dibedakan dalam 2 dimensi:
1.   Dimensi makro, lebih menekankan pengaturan ekonomi masyarakat dari sisi etis dan filosofis, seperti cara distribusi kekayaan yang seharusnya oleh negara, pelarangan riba dan kegiatan ekonomi yang tidak memberikan manfaat.
2.     Dimensi mikro, lebih menekankan aspek profesionalisme dan kompentensi pelaksana.

Nilai-Nilai Islam dalam dimensi mikro menghendaki semua dana yang diperoleh dalam Sistem Ekonomi Islam dikelola dengan integritas tinggi dan sangat hati-hati. Berdasarkan penjelasan Pasal 49 Huruf i Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, yang dimaksud dengan Ekonomi Syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah; meliputi: a. Bank Syariah; b.asuransi syariah; c. reasuransi syariah; d. reksa dana syariah; e. obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah; f. sekuritas syariah, g. pembiayaan syariah; h. pegadaian syariah; i. dana pensiun lembaga keuangan syariah; j. bisnis – syariah; dan k. lembaga keuangan mikro syariah.

Pemakaian kata syariah sebagai fiqh tampak secara khusus pada pencantuman Syariah Islam sebagai sumber legislasi di beberapa negara muslim, perbankan syariah, asuransi syariah, ekonomi syariah. Yang dimaksud dengan Ekonomi Syariah adalah dalil-dalil pokok mengenai ekonomi yang ada dalam Al Qur’an dan Hadits, memberikan tuntutan kepada Masyarakat Islam di Indonesia untuk membuat dan menerapkan sistem ekonomi dan hukum ekonomi berdasarkan dalil-dalil pokok yang ada dalam Al Qur’an dan Hadits. Dengan demikian, dua istilah tersebut, jika disebut dengan istilah singkat ialah sebagai Sistem Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah.

Dalam konteks masyarakat, ‘Hukum Ekonomi Syariah’ berarti Hukum Ekonomi Islam yang digali dari sistem Ekonomi Islam yang ada dalam masyarakat, yang merupakan pelaksanaan Fiqih di bidang ekonomi oleh masyarakat. Pelaksanaan Sistem Ekonomi oleh masyarakat membutuhkan hukum untuk mengatur guna menciptakan tertib hukum dan menyelesaikan masalah sengketa yang pasti timbul pada interaksi ekonomi. Dengan kata lain, Sistem Ekonomi Syariah memerlukan dukungan Hukum Ekonomi Syariah untuk menyelesaikan berbagai sengketa yang mungkin muncul dalam masyarakat.


Kegiatan para pelaku ekonomi sebagai subjek hukum selalu menunjukkan kecenderungan semakin mapan dengan frekuensi yang semakin cepat dan jenis hubungan hukum yang semakin beragam. Guna memenuhi dan mengantisipasi kemungkinan peluang yang ada, maka ’hukum’ seharusnya mampu memberikan solusi yang sesuai dengan perkembangan dunia bisnis. Dalam kontek ini, kajian hukum yang diperlukan ialah kajian hukum ekonomi dan kajian hukum bisnis yang dipadukan dengan Prinsip-Prinsip Islam. Dengan demikian, diharapkan hukum ekonomi, pada hakikatnya juga selalu dapat dan mampu berkembang sesuai kebutuhan jaman.

No comments:

Post a Comment