Guna memahami pengertian hukum ekonomi syariah maka
diperlukan pemahaman terhadap ekonomi
syariah secara umum dan seterusnya mengerucut pada istilah hukum ekonomi
syariah itu sendiri.
Ekonomi Islam berbeda dengan ekonomi konvensional yang
berkembang di dunia dewasa ini. Kajian ilmu ekonomi Islam dari segi umum tidak
berbeda dari ekonomi sekuler, akan tetapi dari segi lain ia terikat dengan
nilai-nilai Islam.
Implementasi sistem
syariah bisa dibedakan dalam 2 dimensi:
1. Dimensi makro, lebih menekankan
pengaturan ekonomi masyarakat dari sisi etis dan filosofis, seperti cara distribusi kekayaan yang
seharusnya oleh negara, pelarangan riba dan kegiatan ekonomi yang tidak
memberikan manfaat.
2. Dimensi mikro, lebih menekankan aspek
profesionalisme dan kompentensi pelaksana.
Nilai-Nilai Islam dalam dimensi mikro menghendaki semua dana
yang diperoleh dalam Sistem Ekonomi Islam dikelola dengan integritas tinggi dan
sangat hati-hati. Berdasarkan penjelasan Pasal 49 Huruf i Undang-undang Nomor 3
Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, yang dimaksud dengan Ekonomi Syariah adalah
perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah;
meliputi: a. Bank Syariah; b.asuransi syariah; c. reasuransi syariah; d. reksa
dana syariah; e. obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah
syariah; f. sekuritas syariah, g. pembiayaan syariah; h. pegadaian syariah; i.
dana pensiun lembaga keuangan syariah; j. bisnis – syariah; dan k. lembaga
keuangan mikro syariah.
Pemakaian kata syariah sebagai fiqh tampak secara khusus pada
pencantuman Syariah Islam
sebagai sumber legislasi di beberapa negara muslim, perbankan syariah, asuransi
syariah, ekonomi syariah. Yang dimaksud dengan Ekonomi Syariah adalah
dalil-dalil pokok mengenai ekonomi yang ada dalam Al Qur’an dan Hadits,
memberikan tuntutan kepada Masyarakat Islam di Indonesia untuk membuat dan
menerapkan sistem ekonomi dan hukum ekonomi berdasarkan dalil-dalil pokok yang
ada dalam Al Qur’an dan Hadits. Dengan demikian, dua istilah tersebut, jika
disebut dengan istilah singkat ialah sebagai Sistem Ekonomi Syariah dan Hukum
Ekonomi Syariah.
Dalam konteks masyarakat, ‘Hukum Ekonomi Syariah’ berarti
Hukum Ekonomi Islam yang digali dari sistem Ekonomi Islam yang ada dalam
masyarakat, yang merupakan pelaksanaan Fiqih di bidang ekonomi oleh masyarakat.
Pelaksanaan Sistem Ekonomi oleh masyarakat membutuhkan hukum untuk mengatur
guna menciptakan tertib hukum dan menyelesaikan masalah sengketa yang pasti
timbul pada interaksi ekonomi. Dengan kata lain, Sistem Ekonomi Syariah
memerlukan dukungan Hukum Ekonomi Syariah untuk menyelesaikan berbagai sengketa
yang mungkin muncul dalam masyarakat.
Kegiatan para pelaku ekonomi sebagai subjek hukum selalu
menunjukkan kecenderungan semakin mapan
dengan frekuensi yang semakin cepat dan jenis hubungan hukum yang semakin
beragam. Guna memenuhi dan mengantisipasi kemungkinan peluang yang ada, maka
’hukum’ seharusnya mampu memberikan solusi yang sesuai dengan perkembangan
dunia bisnis. Dalam kontek ini, kajian hukum yang diperlukan ialah kajian
hukum ekonomi dan kajian hukum bisnis yang dipadukan dengan Prinsip-Prinsip Islam.
Dengan demikian, diharapkan hukum ekonomi, pada hakikatnya juga selalu dapat
dan mampu berkembang sesuai kebutuhan jaman.
No comments:
Post a Comment