Thursday, September 7, 2017

Hukum Menyemir Rambut

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya Orang-Orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisihilah mereka.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan Muslim).

Adapun pendapat yang mengatakan lebih utama membiarkan uban daripada mewarnainya maka ini adalah pendapat yang lemah karena dibangun di atas hadits yang lemah. Ketika beruban jelas boleh disemir, asalkan dengan warna selain hitam.

ubanan

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Hal ini menunjukkan bahwa menyemir uban dengan hinna’ dan katm adalah yang paling baik. Namun boleh juga menyemir uban dengan selain keduanya yaitu dengan al wars (biji yang dapat menghasilkan warna merah kekuning-kuningan) dan za’faron. Sebagaimana sebagian sahabat ada yang menyemir uban mereka dengan kedua pewarna yang terakhir ini. Abu Malik Asy-ja’iy dari ayahnya, beliau berkata,

“Dulu kami menyemir uban kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan wars dan za’faron”. (HR. Ahmad dan Al Bazzar. Periwayatnya adalah periwayat kitab shahih selain Bakr bin ‘Isa, namun dia adalah tsiqoh –terpercaya-. Lihat Majma’ Az Zawa’id).

Al Hakam bin ‘Amr mengatakan,
 “Aku dan saudaraku Rofi’ pernah menemui Amirul Mu’minin ‘Umar (bin Khaththab). Aku sendiri menyemir ubanku dengan hinaa’ (pacar). Saudaraku menyemirnya dengan shufroh (yang menghasilkan warna kuning). ‘Umar lalu berkata: Inilah semiran Islam. ‘Umar pun berkata pada saudaraku Rofi’: Ini adalah semiran iman.” (HR. Ahmad. Di dalamnya ada ‘Abdurrahman bin Habib. Ibnu Ma’in mentsiqohkannya. Ahmad mendho’ifkannya. Namun periwayat lainnya adalah periwayat yang tsiqoh. Lihat Majma’ Az Zawa’id).

Kalau beruban barulah butuh akan warna. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).
Ulama besar Syafi’iyah, An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”. 

diharamkan menggunakan warna hitam

Hanya Allah yang memberi taufik. Menyemir jenggot atau rambut kepala dengan warna hitam, semuanya adalah haram. Alasannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam”. Juga dalam masalah ini terdapat dalil dalam kitab sunan yang menunjukkan ancaman bagi orang yang menyemir ubannya dengan warna hitam. 

yang menyemir ubannya dengan warna hitam

Jika seseorang merubah uban tersebut dengan warna selain hitam, maka inilah yang diperintahkan sebagaimana merubah uban dengan hinaa’ (pacar) dan katm (inai). Bahkan perkara ini dapat termasuk dalam perkara yang didiamkan.

Oleh karena itu, kami dapat merinci warna menjadi 3 macam: 
1.    Warna yang diperintahkan untuk digunakan seperti hinaa untuk merubah uban. 
2.    Warna yang dilarang untuk digunakan seperti warna hitam untuk merubah uban. 
3.    Warna yang didiamkan. Setiap perkara yang syari’at ini diamkan maka hukum asalnya adalah halal . 

Berdasarkan hal ini, kami katakan bahwa hukum mewarnai rambut untuk wanita adalah halal. Jika terdapat unsur merubah warna rambut tersebut untuk menyerupai orang-orang kafir, maka di sini hukumnya menjadi tidak diperbolehkan karena hal ini termasuk dalam masalah tasyabbuh (menyerupai) orang kafir sedangkan hukum tasyabuh dengan orang kafir adalah haram. Jika kaum muslimin tasyabbuh dengan orang kafir maka boleh jadi mereka akan mengatakan, “Orang muslim sudah pada nurut kami.” Sehingga dengan ini, orang-orang kafir tersebut menjadi senang dan bangga dengan kekafiran yang mereka miliki.

Dapat kita katakan bahwa tasyabbuh dengan orang-orang kafir termasuk bentuk kekufuran karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” Oleh karena itu, jika seorang wanita menyemir rambut dengan warna yang menjadi ciri khas orang kafir maka mewarnai rambut di sini menjadi haram karena adanya tasyabbuh.

Mewarnai rambut yang semula hitam menjadi warna lain biasanya dilakukan dalam rangka tasyabbuh orang kafir. Inilah yang biasa terjadi. Jadi perbuatan semacam ini termasuk larangan karena rambut hitam sudahlah bagus dan tidak menunjukkan suatu yang jelek. Demikian pembahasan yang saya sajikan mengenai uban dan menyemir rambut.

rambut

No comments:

Post a Comment