Monday, January 7, 2019

Pengertian Ijma, Unsur-Unsur, Macam-Macam dan Contoh Terlengkap

Penjelasan ini mencakup pengertian ijma, rukun, unsur-unsur, macam-macam dan contoh ijma dengan ulasan lengkap serta pemahaman yang mudah. Ketika rosulullah masih hidup, hanya beliaulah tempat kembalinya hukum syariat, dengan demikian tidak terjadi perbedaan mengenai Hukum Syariat Islam dan tidak ada kesepakatan karena kesepakatan itu tidak akan pernah ada kecuali terdiri dari beberapa orang. Dalam Wikipedia, Ijmak adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum-hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis dalam suatu perkara yang terjadi. Contoh-contoh ijma:
1.  Terjadinya ijma’ atas pemberian 1/6 harta warisan kepada jaddah (nenek) karena diqiyaskan dengan um (ibu).
2.      Terjadinya ijma’ atas haramnya lemak babi karena diqiyaskan dengan dagingnya.
3.     Terjadinya ijma’ atas kodifikasi Alqur’an pada masa Abu Bakar karena adanya kemaslahatan bagi Umat Islam.

pengertian ijma

Ijma dalam istilah ahli ushul merupakan kesepakatan seluruh para mutjahid dari kaum muslimin dalam suatu masa sesudah wafatnya Rasulullah SAW terhadap hukum yang tidak ditemukan dasar hukumnya dalam Al-Qur’an dan Hadits. Kesepakatan itu bisa dikategorikan menjadi 4 hal.
1.   Tidak cukup ijma dikeluarkan oleh seorang mutjahid jika keberadaannya hanya seorang saja di suatu masa.
2.  Terdapat kesepakatan sesama para mutjahid atas hukum syara’ dalam suatu masalah, dengan melihat negeri, jenis dan kelompok mereka.
3.   Hendaknya kesepakatan mereka diawali setiap pendapat salah seorang mereka dengan pendapat yang jelas dalam bentuk perkataan, fatwa.
4.      Kesepakatan tersebut diwujudkan atas hukum kepada seluruh para mutjahid.

Unsur-unsur ijma:
1.      Suatu kesepakatan yang dilakukan harus dinyatakan secara jelas.
2.      Yang melakukan kesepakatan tersebut adalah mutjahid.
3.      Yang disepakati tersebut adalah hukum syara’ tentang suatu masalah hukum tertentu.

Macam-macam ijma di antaranya:
1.   Ijma’ Qauli, adalah suatu ijma yang mana para ulama mengeluarkan pendapatnya dengan lisan yang menerangkan persetujuannya terhadap pendapat mutjahid lain pada masanya.
2.   Ijma’ Sukuti, adalah suatu ijma yang mana para ulama diam, tidak mengatakan pendapatnya. 

No comments:

Post a Comment