Penjelasan ini mencakup pengertian
ijma, rukun, unsur-unsur, macam-macam dan contoh ijma dengan ulasan lengkap
serta pemahaman yang mudah. Ketika rosulullah masih hidup, hanya beliaulah tempat
kembalinya hukum syariat, dengan demikian tidak terjadi perbedaan mengenai
Hukum Syariat Islam dan tidak ada kesepakatan karena kesepakatan itu tidak akan
pernah ada kecuali terdiri dari beberapa orang. Dalam Wikipedia, Ijmak adalah
kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum-hukum dalam agama
berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis dalam suatu perkara yang terjadi. Contoh-contoh
ijma:
1. Terjadinya
ijma’ atas pemberian 1/6 harta warisan kepada jaddah (nenek) karena diqiyaskan
dengan um (ibu).
2.
Terjadinya
ijma’ atas haramnya lemak babi karena diqiyaskan dengan dagingnya.
3. Terjadinya
ijma’ atas kodifikasi Alqur’an pada masa Abu Bakar karena adanya kemaslahatan
bagi Umat Islam.
Ijma dalam istilah ahli ushul
merupakan kesepakatan seluruh para mutjahid dari kaum muslimin dalam suatu masa
sesudah wafatnya Rasulullah SAW terhadap hukum yang tidak ditemukan dasar
hukumnya dalam Al-Qur’an dan Hadits. Kesepakatan itu bisa dikategorikan menjadi
4 hal.
1. Tidak
cukup ijma dikeluarkan oleh seorang mutjahid jika keberadaannya hanya seorang
saja di suatu masa.
2. Terdapat
kesepakatan sesama para mutjahid atas hukum syara’ dalam suatu masalah, dengan
melihat negeri, jenis dan kelompok mereka.
3. Hendaknya
kesepakatan mereka diawali setiap pendapat salah seorang mereka dengan pendapat
yang jelas dalam bentuk perkataan, fatwa.
4.
Kesepakatan
tersebut diwujudkan atas hukum kepada seluruh para mutjahid.
Unsur-unsur ijma:
1.
Suatu
kesepakatan yang dilakukan harus dinyatakan
secara jelas.
2.
Yang
melakukan kesepakatan tersebut adalah mutjahid.
3.
Yang
disepakati tersebut adalah hukum syara’ tentang suatu masalah hukum tertentu.
Macam-macam ijma di antaranya:
1. Ijma’
Qauli, adalah suatu ijma yang mana para ulama mengeluarkan pendapatnya dengan
lisan yang menerangkan persetujuannya terhadap pendapat mutjahid lain pada
masanya.
2. Ijma’ Sukuti, adalah suatu ijma yang mana para
ulama diam, tidak mengatakan pendapatnya.
No comments:
Post a Comment