Thursday, February 28, 2019

SB1M Sragen Solo: Bisnis Online Fashion Tanpa Modal?

SB1M Sragen Solo: Bisnis Online Fashion Tanpa Modal?: Ada beberapa peluang usaha fashion tanpa modal yang bisa Anda jalankan, berikut ini adalah beberapa di antaranya. 1.   Peluang usaha f...

Thursday, February 21, 2019

SB1M Sragen Solo: Belajar Bisnis Online Jersey dari Kolektornya

SB1M Sragen Solo: Belajar Bisnis Online Jersey dari Kolektornya: Reza Setiawan, tidak hanya sebagai kolektor jersey, juga berasal dari sebuah komunitas supporter sepakbola salah satu klub, mengaku bahwa ...

Tuesday, February 12, 2019

Tentang Al Quran

Jual Scarf Segi Empat di Bekasi, SMS/WA 085725075823


Jual scarf segi empat di Bekasi Rp 68.000. Stok terbatas!


Premium quality scarf !!! Kualitas Dijamin!

Model              : Square.
Ukuran            : 115 x 115 cm.
Bahan              : Wolfish.
Kualitas           : Bahan terbaik dengan jahitan neci super rapih (bukan jahit tepi) lebih rapi, kuat dan awet.

Scarf segi empat sangat fleksibel untuk digunakan karena Kamu bisa dengan mudah mengkreasikan model scarf yang Kamu inginkan dengan pakaian yang Kamu gunakan.
Dengan bahan kualitas premium yang nyaman dipakai, lembut dan gak bikin gerah, cocok dipakai dalam segala aktivitas, ke kampus, kantor, santai pun bisa.

Sunday, February 10, 2019

Pengertian Makanan Halal dan Haram Menurut Islam


Pengertian makanan dan minuman yang halal meliputi:
1.      Halal secara zatnya.
2.      Halal cara memperolehnya.

Makanan yang halal tetapi bila diproses dengan cara yang tidak halal maka menjadi haram. Memproses secara tidak halal itu bila dilakukan:
1.   Penyembelihan hewan yang tidak dilakukan seorang muslim, dengan tidak menyebut atas nama Allah dan menggunakan pisau yang tajam.
2.   Daging hewan yang halal tercemar zat haram menjadi tidak halal. Bisa juga karena tidak terpisahnya tempat dan alat yang digunakan memproses bahan tidak halal.

Seorang muslim yang taat sangat memperhatikan makanan yang dikonsumsinya. Islam memberikan tuntunan agar Orang Islam hanya makan dan minum yang halal dan thoyyib, artinya makanan yang sehat secara spiritual dan higienis.

Yang menjadi landasan hukum diharamkannya suatu makanan:

“(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung”.(QS. Al-A’raf: 157).

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.. (QS. Al-Ma`idah: 3).

Dan disebutkan dalam hadits:
“Semua yang memabukkan adalah haram, dan semua khamar adalah haram”.

Semua jenis minuman yang memabukkan adalah haram. Termasuk minuman yang tercemar zat yang memabukkan.

“Semua hewan buas yang bertaring maka memakannya adalah haram”. (HR Muslim).

Demikianlah penjelasan mengenai makanan haram menurut Islam dan hal tersebut dimaksudkan untuk membatasi dan memberi petunjuk mana saja makanan yang boleh dikonsumsi dan makanan yang haram dikonsumsi serta hal tersebut berlaku secara global.