Pengertian
makanan dan minuman yang halal meliputi:
1.
Halal secara zatnya.
2.
Halal cara memperolehnya.
Makanan
yang halal tetapi bila diproses dengan cara yang tidak halal maka menjadi
haram. Memproses secara tidak halal itu bila dilakukan:
1. Penyembelihan hewan yang
tidak dilakukan seorang muslim, dengan tidak menyebut atas nama Allah dan
menggunakan pisau yang tajam.
2. Daging hewan yang halal
tercemar zat haram menjadi tidak halal. Bisa juga karena tidak
terpisahnya tempat dan alat yang digunakan memproses bahan tidak halal.
Seorang
muslim yang taat sangat memperhatikan makanan yang dikonsumsinya. Islam memberikan
tuntunan agar Orang Islam hanya makan dan minum yang halal dan thoyyib, artinya
makanan yang sehat secara spiritual dan higienis.
Yang
menjadi landasan hukum diharamkannya suatu makanan:
“(Yaitu)
orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka
dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang
menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan
yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan
bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan
belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman
kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang
diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung”.(QS.
Al-A’raf: 157).
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah,
daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang
tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas,
kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang
disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak
panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini
orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu
janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah
Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan
telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena
kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang”.. (QS. Al-Ma`idah: 3).
Dan disebutkan dalam hadits:
“Semua yang memabukkan adalah haram, dan semua
khamar adalah haram”.
Semua jenis minuman yang memabukkan adalah
haram. Termasuk minuman yang tercemar zat yang memabukkan.
“Semua hewan buas yang bertaring maka
memakannya adalah haram”. (HR Muslim).
Demikianlah penjelasan mengenai makanan haram
menurut Islam dan hal tersebut dimaksudkan untuk membatasi dan memberi petunjuk
mana saja makanan yang boleh dikonsumsi dan makanan yang haram dikonsumsi serta
hal tersebut berlaku secara global.
No comments:
Post a Comment