1. Penentuan 1
Syawal, para ulama berkumpul untuk berdiskusi mengeluarkan argumen
masing-masing untuk menentukan 1 Syawal, juga penentuan awal Ramadhan.
2. Bayi tabung. Para ulama telah merujuk
kepada hadist-hadist agar dapat menemukan hukum yang telah dihasilkan teknologi
bayi tabung dan menurut MUI menyatakan bahwa bayi tabung dengan sperma dan ovum
suami-isteri yang sah hukumnya mubah karena merupakan ikhtiar yang berdasarkan
agama.
3. Mengecat uban dengan warna hitam. Seseorang
sangat dianjurkan untuk tampil paling baik di depan pasangannya. Mengecat
rambut warna hitam itu hukumnya haram, kecuali untuk orang yang akan berperang
dan untuk pasangan suami-istri yang ingin tampil baik di depan pasangannya.
No comments:
Post a Comment