Monday, October 7, 2019

Karakteristik Hukum Islam


Hukum Islam mempunyai watak tertentu dan beberapa karakteristik yang membedakannya dengan berbagai macam hukum yang lain.
1.      Hukum Islam menghimpun segala sudut dan segi yang berbeda-beda di dalam suatu kesatuan dan akan senantiasa cocok dengan masyarakat yang menghendaki tradisi lama, seperti halnya ia dapat melayani para ahli aql dan ahli naql, ahli al-ra’y.
2.      Elastis, dinamis dan fleksibel. Manusia harus memahami segala ketentuan yang dikehendaki Allah SWT. Karena Hukum Islam merupakan syariat yang universal dan sempurna maka tak dapat dipungkiri pula kesempurnaannya ini membuatnya bersifat elastis, fleksibel dan dinamis dalam perkembangan zaman karena jika Hukum Islam menjadi sesuatu yang kaku jutsru akan menjadikannya tak relevan pada masa tertentu. Pada hakikatnya Hukum Islam berasal dari Al-Quran dan Sunnah Rasulullah yang menjadikan struktur Hukum Islam. Bila syariat diyakini sebagai sesuatu yang baku dan tidak pernah berubah maka fiqih menjembatani antara sesuatu yang baku dan yang relatif serta terus berubah. Syari’at Islam hanya memberikan kaidah dan patokan dasar yang umum dan global. Dengan ini pula dapat dilihat bahwa hukum Islam mempunyai daya gerak dan hidup yang dapat membentuk diri sesuai dengan perkembangan dan kemajuan, melalui suatu proses yang disebut ijtihad.
3.      Menegakkan keadilan. Keadilan dalam arti perimbangan antonimnya ketidakadilan, kerancuan, persamaan: tidak diskriminatif, egaliter, penunaian hak sesuai dengan kewajiban yang diemban serta keadilan Allah yaitu kemurahan-Nya dalam melimpahkan rahmat-Nya kepada manusia sesuai dengan tingkat kesediaan yang dimilikinya.
4.      Tidak menyulitkan. Di antara cara meniadakan kesulitan itu ada beberapa bentuk:
a.      Pengguguran kewajiban, yaitu dalam keadaan tertentu kewajiban ditiadakan seperti gugurnya kewajiban Shalat Jum’at dan gugurnya kewajiban puasa di Bulan Ramadhan bagi orang yang sedang dalam perjalanan.
b.      Pengurangan kadar yang telah ditentukan, seperti qashar shalat dari yang jumlahnya empat rakaat menjadi dua rakaat yaitu shalat Dzuhur, Ashar dan Isya’.
c.       Penukaran, yaitu penukaran satu kewajiban dengan yang lain, seperti wudhu ditukar dengan tayammum.
d.      Mendahulukan, yaitu mengerjakan suatu kewajiban sebelum waktunya hadir seperti Shalat Jama Takdim, Shalat Ashar yang dilaksanakan pada waktu Dzuhur, melaksanakan shalat Isya pada waktu shalat Magrib.
e.      Menangguhkan kewajiban yaitu mengerjakan suatu kewajiban setelah waktunya tidak ada seperti Shalat Jama Takhir.

No comments:

Post a Comment