Hukum Islam mempunyai
watak tertentu dan beberapa karakteristik yang membedakannya dengan berbagai
macam hukum yang lain.
1. Hukum Islam menghimpun segala sudut
dan segi yang berbeda-beda di dalam suatu kesatuan dan akan senantiasa
cocok dengan masyarakat yang menghendaki tradisi lama, seperti halnya ia dapat
melayani para ahli aql dan ahli naql, ahli al-ra’y.
2. Elastis, dinamis dan fleksibel. Manusia
harus memahami segala ketentuan yang dikehendaki Allah SWT. Karena Hukum Islam
merupakan syariat yang universal dan sempurna maka tak dapat dipungkiri pula
kesempurnaannya ini membuatnya bersifat elastis, fleksibel dan dinamis dalam
perkembangan zaman karena jika Hukum Islam menjadi sesuatu yang kaku jutsru
akan menjadikannya tak relevan pada masa tertentu. Pada hakikatnya Hukum Islam berasal
dari Al-Quran dan Sunnah Rasulullah yang menjadikan struktur Hukum Islam. Bila
syariat diyakini sebagai sesuatu yang baku dan tidak pernah berubah maka fiqih
menjembatani antara sesuatu yang baku dan yang relatif serta terus berubah.
Syari’at Islam hanya memberikan kaidah dan patokan dasar yang umum dan global.
Dengan ini pula dapat dilihat bahwa hukum Islam mempunyai daya gerak dan hidup
yang dapat membentuk diri sesuai dengan perkembangan dan kemajuan, melalui
suatu proses yang disebut ijtihad.
3. Menegakkan keadilan. Keadilan dalam
arti perimbangan antonimnya ketidakadilan, kerancuan, persamaan: tidak
diskriminatif, egaliter, penunaian hak sesuai dengan kewajiban yang diemban serta
keadilan Allah yaitu kemurahan-Nya dalam melimpahkan rahmat-Nya kepada manusia
sesuai dengan tingkat kesediaan yang dimilikinya.
4. Tidak menyulitkan. Di antara cara
meniadakan kesulitan itu ada beberapa bentuk:
a.
Pengguguran
kewajiban, yaitu dalam keadaan tertentu kewajiban ditiadakan seperti gugurnya
kewajiban Shalat Jum’at dan gugurnya kewajiban puasa di Bulan Ramadhan bagi
orang yang sedang dalam perjalanan.
b.
Pengurangan
kadar yang telah ditentukan, seperti qashar shalat dari yang jumlahnya empat
rakaat menjadi dua rakaat yaitu shalat Dzuhur, Ashar dan Isya’.
c.
Penukaran,
yaitu penukaran satu kewajiban dengan yang lain, seperti wudhu ditukar dengan
tayammum.
d.
Mendahulukan,
yaitu mengerjakan suatu kewajiban sebelum waktunya hadir seperti Shalat Jama
Takdim, Shalat Ashar yang dilaksanakan pada waktu Dzuhur, melaksanakan shalat
Isya pada waktu shalat Magrib.
e. Menangguhkan kewajiban yaitu
mengerjakan suatu kewajiban setelah waktunya tidak ada seperti Shalat Jama
Takhir.
No comments:
Post a Comment