Monday, October 7, 2019

Pengertian Tajdid Menurut Bahasa dan Istilah


Pada awal tahun enam puluhan sampai tahun sembilan puluhan sudah mulai terasa pentingnya untuk membuat dasar dan teori penyelesaian masalah yang dihadapi Umat Islam yang didominasi persoalan mu’amalah dunyawiyyah, baik dalam bidang ekonomi, sosial budaya dan bahkan masalah politik sekalipun. Adapun rumusan tajdîd yang resmi dari Muhammadiyah adalah sebagai berikut: dari segi bahasa, tajdid berarti pembaharuan dan dari segi istilah, tajdîd memiliki dua arti, yakni:
1.      Pemurnian;
2.      Peningkatan, pengembangan, modernisasi dan yang semakna dengannya.

Dalam arti “pemurnian” tajdid dimaksudkan sebagai pemeliharaan matan Ajaran Islam yang berdasarkan dan bersumber kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shohihah. Untuk melaksanakan tajdid dalam kedua pengertian istilah tersebut, diperlukan aktualisasi akal pikiran yang cerdas dan fitri, serta akal budi yang bersih, yang dijiwai Ajaran Islam. Menurut Persyarikatan Muhammadiyah, tajdid merupakan salah satu watak Ajaran Islam.

Dalam Muhammadiyah ijtihad dapat dilakukan terhadap peristiwa yang tidak terdapat secara eksplisit dalam sumber utama Ajaran Islam: Al-Qur'an dan Hadits, serta terhadap kasus yang terdapat dalam kedua sumber itu. Kita yakin bahwa Islam ini akan senantiasa terjaga, namun seringnya dalam praktek yang dilakukan Kaum Muslimin terjadi perubahan, baik dalam bentuk pengurangan maupun penambahan. Namun, kata-kata "yang dijiwai Ajaran Islam" memberi kesan bahwa akal cukup terbatas dalam meyelesaikan masalah-masalah yang timbul sekarang ini dan akal juga terbatas dalam memahami nash Al-Qur'an dan Hadits. Dan Allâh Subhanahu wa Ta’ala yang Maha Pemurah lagi Penyayang telah memberikan anugerah-Nya dengan memunculkan para mujaddid yang mengikuti jejak Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghidupkan kembali Ajaran Islam yang murni dan mengekang kebid’ahan serta membangkitkan semangat umat ini untuk tetap istiqamah dengan ajaran agama yang benar. Kenisbian akal itu hanya terbatas dalam memahami masalah-masalah ibadah yang ketentuannya sudah diatur dalam nash.

Dalam masalah-masalah yang termasuk "al-umûr al-dunyâwiyyat" penggunaan akal sangat diperlukan, untuk tercapainya kemaslahatan umat manusia. Yang ada dalam konsep dasar Muhammadiyah adalah dibedakannya antara masalah dunyawiyah di satu pihak dan masalah ibadah di pihak lain. Yang dimaksud dengan masalah dunyawiyah itu adalah masalah-masalah yang berhubungan dengan sesama manusia. Salah satu upaya yang ditawarkan Muhammadiyah dalam menyelesaikan masalah-masalah kontemporer adalah digiatkannya cara memahami Al-Qur'an dan Hadits melalui pendekatan interdisipliner. Membangkitkan kembali upaya mengamalkan Al-Qur`Ân dan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam seluruh aspek kehidupan dan mengukur berbagai hal yang baru dengan Al-Qur`ân dan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ijtihad dalam Muhammadiyah dapat diartikan sebagai upaya menyelesaikan masalah yang secara eksplisit tidak terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadits. Imam Muhammad bin Sulaiman al-Alqami (wafat tahun 969 H) menyatakan, “Tajdîd adalah menghidupkan kembali pengamalan al-Qur`ân dan sunnah serta apa yang menjadi tuntutan keduanya.”

Untuk menjadi kesemestaan dan keabadian Ajaran Islam di dunia yang senantiasa berubah, diperlukan penyesuaian dan penyegaran dengan situasi baru. At–Tajdîd adalah menghidupkan kembali pokok-pokok agama dan cabangnya yang telah hilang dan mengembalikannya kepada kebenaran yang telah diajarkan Al-Qur`an dan sunnah serta menghilangkan semua kebid’ahan dan khurafat yang bersemayam pada akal manusia. Pada Muktamar Tarjih di Malang tahun 1989 mulai disusun Pokok-pokok Manhaj Tarjih yang merumuskan secara garis besar tentang sumber dalam beristidlal, tidak mengikatkan diri pada satu mazhab tertentu, penggunaan akal dalam menyelesaikan masalah-masalah keduniaan dan yang penting adalah dirumuskannya metode ijtihad dalam bentuk ijtihad bayani, qiyasi dan istishlahi. Ijtihad bayani dipakai dalam rangka untuk mendapatkan hukum dari nash dengan menggunakan dasar-dasar interpretasi. Pendekatan bayani merupakan pendekatan yang menempatkan teks sebagai kebenaran hakiki, sedangkan akal hanya menempati kedudukan yang sekunder dan berfungsi menjelaskan serta menjasstifikasi nash yang ada. Metode dan pendekatan seperti ini tentu tidak terbatas pada pendekatan normatif, tetapi lebih dari itu mengarah pada pendekatan filosofis dan sufistik, yang sebelumnya tidak dikenal dalam Muhammadiyah. Kelihatannya, upaya rekonstruksi pola fikir dan konsep pemecahan masalah di kalangan Muhammadiyah tidak dapat dipisahkan dari arus global dan lokal yang berkaitan dengan kecenderungan memahami dan menafsirkan sumber Ajaran Islam dalam dunia modern.

No comments:

Post a Comment