Thursday, August 24, 2017

Hukum Islam Tentang Muamalah

Manusia dijadikan Allah SWT sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain. Jual-beli dalam bahasa Arab terdiri dari dua kata yang mengandung makna berlawanan yaitu Al Bai’ yang artinya jual dan Asy Syira’a yang artinya Beli.
Benda yang diperjualbelikan:
1.   Harus diteliti lebih dulu.
2.   Tidak berada dalam proses penawaran dengan orang lain.
3.   Tidak boleh ditaksir.
4.   Milik sendiri atau yang diberi kuasa.

Salah satu contoh perolehan harta yang haram adalah sesuatu yang berasal dari pekerjaan memungut riba. Hadis Nabi Muhammad SAW yang artinya: “Dari Jabir r.a ia berkata: Rasulullah SAW telah melaknati orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, dan (selanjutnya) nabi bersabda, mereka itu semua sama saja.” (HR Muslim).

Ulama fikih membagi riba menjadi tiga bagian, yaitu sebagai berikut:
1. Riba fadal, yaitu tukar-menukar dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya.
2. Riba nasiah, yaitu tukar-menukar barang yang sejenis maupun yang tidak sejenis atau jual-beli yang pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan waktu yang dilambatkan.
3.   Riba yad, yaitu berpisah dari tempat akad jual-beli sebelum serah terima.

Ekonomi Islam berbeda dengan ekonomi-ekonomi yang lain karena lahir dari Ajaran Islam yang mengharamkan riba dan menganjurkan sedekah. Bank non Islam yang disebut juga bank konvensional adalah sebuah lembaga keuangan yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana, baik perorangan atau badan usaha guna investasi dalam usaha-usaha yang produktif dan lain-lain dengan sistem bunga.
Sedangkan Bank Islam yang dikenal dengan Bank Syariah adalah sebuah lembaga keuangan yang menjalankan operasinya menurut Hukum Islam dan tidak memakai sistem bunga karena bunga dianggap riba yang diharamkan Islam.


Sebagai pengganti sistem bunga, Bank Islam menggunakan berbagai cara yang bersih dari unsur riba, antara lain sebagai berikut:
1.   Wadiah.
2.   Mudarabah.
3.   Murabahah.
4.   Qard hasan.

Bank Islam boleh memungut dan menerima pembayaran untuk membayar gaji para karyawan.

Di kalangan ulama dan cendikiawan muslim ada empat pendapat tentang hukum asuransi, yakni sebagai berikut:
1.   Mengharamkan asuransi dalam segala macam dan bentuknya sekarang ini, termasuk asuransi jiwa.
2.   Membolehkan semua asuransi dalam praktiknya sekarang ini.
3.   Menganggap syubhat.

Secara operasional, asuransi yang sesuai dengan Syariah memiliki sistem yang mengandung hal-hal sebagai berikut:
1. Mempunyai akad takafuli (tolong-menolong) untuk memberikan santunan atas musibah yang akan datang.
2.   Premi memiliki unsur tabaru’ (harapan hidup).
3. Pembebanan biaya operasional ditanggung pemegang polis, terbatas pada kisaran 30 % dari premi sehingga pembentukan pada nilai tunai cepat terbentuk pada tahun pertama yang memiliki nilai 70 % dari premi.
4.   Mekanisme pertanggungan pada Asuransi Syariah adalah sharing of risk. 
5.   Keuntungan dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil.


No comments:

Post a Comment