Maslahah berarti
manfaat. Pengertian maslahah mursalah menurut istilah adalah sesuatu yang
pantas untuk disyari’atkan hukum, tetapi syari’ tidak menetapkan dalil
yang menganggap ataupun menyia-nyiakan sesuatu tersebut. Dalam masalah ini
ulama’ mempunyai empat madzhab yang akan diringkas menjadi dua madzhab:
1. Jumhurul ulama’
mengatakan maslahah mursalah bukan sebuah hujjah sehingga tidak boleh membangun
hukum atas dasar maslahah tersebut.
2. Ulama’ Malikiyah
dan yang sependapat dengan mereka mengatakan: maslahah mursalah adalah hujjah
dan boleh membangun hukum atas dasar maslahah tersebut.
Kelompok ulama’ Malikiyah memperbolehkan menahan orang yang
dituduh bersalah dan menderanya untuk mendapatkan pengakuannya.
Tiga syarat untuk
menjamin agar ketentuan hukum yang bersumber dari maslahah mursalah tidak
bertentangan dengan jiwa syariat ialah:
1. Maslahah yang
dimaksud adalah maslahah yang sebenarnya bukan hanya semata dugaan.
2. Maslahah itu
untuk masyarakat banyak bukan untuk kelompok.
3. Maslahah itu
tidak boleh bertentangan dengan ketentuan nash atau ketentuan
ijmak dan qiyas.
Jika para pembesar
dari sahabat dan para ulama’ fiqih mensyari’atkan hukum berdasarkan maslahah
mursalah maka hal itu tidak akan terjadi kecuali jika maslahah mursalah itu dianggap
seperti sumber dari beberapa sumber hukum syari’at. Dilihat dari segi kualitas
dan kepentingan maslahat itu para ahli ushul fiqih membaginya kepada tiga macam
yaitu:
1. Maslahah
al-Dharuriyyah, yaitu kemaslahatan yang berhubungan dengan kebutuhan pokok
manusia di dunia dan di akhirat.
2. Maslahah
al-Hajiyah, yaitu kemaslahatan yang dibutuhkan dalam menyempurnakan
kemaslahatan pokok sebelumnya yang berbentuk keringanan untuk mempertahankan
dan memelihara kebutuhan dasar manusia.
3. Mashlahah
al-Tahsiniyyah, yaitu kemaslahtan yang sifatnya pelengkap berupa keleluasaan
yang dapat melengkapi kemaslahatan sebelumnya. Misalnya dianjurkan memakan
makanan yang bergizi dan berpakaian yang bagus-bagus.
Al Syatibi memberikan pandangan yang berbeda mengenai
maslahah. Maslahah dan
maqasid al syariah merupakan dua hal penting dalam pembinaan dan pengembangan Hukum
Islam.
Maslahah secara
sederhana diartikan sesuatu yang baik dan dapat diterima akal yang sehat. Jika
suatu perbuatan itu mengandung kemaslahatan yang sangat besar maka Allah
mewajibkan untuk diterapkan dalam setiap syari’at. Kemaslahatan dapat diuraikan
menjadi tiga kelompok yaitu:
1. Kemaslahatan
yang bersifat ukhrawiyah.
2. Kemaslahatan
yang bersifat duniawiyah.
- Kemaslahatan yang keberhasilannya bersifat sempurna, sebagaimana
makan, minum dan juga berbagai kegiatan mu’amalah yang dimubahkan seperti
berburu dan merumput.
- Kemaslahatan yang pada lazimnya diharapkan bisa berhasil,
sebagaimana berniaga, terhadap harta sendiri. Kesemuanya itu merupakan
kemaslahatan yang belum dapat dirasakan hasilnya.
3. Kemaslahatan
yang bersifat duniawiyah dan ukhrawiyah, sebagaimana kafarat dan berbagai macam
ibadah yang bertalian dengan harta, seperti zakat, sadaqah dan lain-lain.
Hanya hasrat yang menghasilkan maslahah dunia dan
akhiratlah yang dijadikan sebagai need (keinginan).
No comments:
Post a Comment