Wednesday, January 9, 2019

Contoh Maslahah Mursalah


Maslahah berarti manfaat. Pengertian maslahah mursalah menurut istilah adalah sesuatu yang pantas untuk disyari’atkan hukum, tetapi syari’ tidak menetapkan dalil yang menganggap ataupun menyia-nyiakan sesuatu tersebut. Dalam masalah ini ulama’ mempunyai empat madzhab yang akan diringkas menjadi dua madzhab:
1.  Jumhurul ulama’ mengatakan maslahah mursalah bukan sebuah hujjah sehingga tidak boleh membangun hukum atas dasar maslahah tersebut.
2.   Ulama’ Malikiyah dan yang sependapat dengan mereka mengatakan: maslahah mursalah adalah hujjah dan boleh membangun hukum atas dasar maslahah tersebut.

Kelompok ulama’ Malikiyah memperbolehkan menahan orang yang dituduh bersalah dan menderanya untuk mendapatkan pengakuannya.

Tiga syarat untuk menjamin agar ketentuan hukum yang bersumber dari maslahah mursalah tidak bertentangan dengan jiwa syariat ialah:
1.      Maslahah yang dimaksud adalah maslahah yang sebenarnya bukan hanya semata dugaan.
2.      Maslahah itu untuk masyarakat banyak bukan untuk kelompok.
3.      Maslahah itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan nash atau ketentuan ijmak dan qiyas.

Jika para pembesar dari sahabat dan para ulama’ fiqih mensyari’atkan hukum berdasarkan maslahah mursalah maka hal itu tidak akan terjadi kecuali jika maslahah mursalah itu dianggap seperti sumber dari beberapa sumber hukum syari’at. Dilihat dari segi kualitas dan kepentingan maslahat itu para ahli ushul fiqih membaginya kepada tiga macam yaitu:
1. Maslahah al-Dharuriyyah, yaitu kemaslahatan yang berhubungan dengan kebutuhan pokok manusia di dunia dan di akhirat.
2.    Maslahah al-Hajiyah, yaitu kemaslahatan yang dibutuhkan dalam menyempurnakan kemaslahatan pokok sebelumnya yang berbentuk keringanan untuk mempertahankan dan memelihara kebutuhan dasar manusia.
3.   Mashlahah al-Tahsiniyyah, yaitu kemaslahtan yang sifatnya pelengkap berupa keleluasaan yang dapat melengkapi kemaslahatan sebelumnya. Misalnya dianjurkan memakan makanan yang bergizi  dan berpakaian yang bagus-bagus.


Al Syatibi memberikan pandangan yang berbeda mengenai maslahah. Maslahah dan maqasid al syariah merupakan dua hal penting dalam pembinaan dan pengembangan Hukum Islam.

Maslahah secara sederhana diartikan sesuatu yang baik dan dapat diterima akal yang sehat. Jika suatu perbuatan itu mengandung kemaslahatan yang sangat besar maka Allah mewajibkan untuk diterapkan dalam setiap syari’at. Kemaslahatan dapat diuraikan menjadi tiga kelompok yaitu:
1.      Kemaslahatan yang bersifat ukhrawiyah.
2.      Kemaslahatan yang bersifat duniawiyah.
  1. Kemaslahatan yang keberhasilannya bersifat sempurna, sebagaimana makan, minum dan juga berbagai kegiatan mu’amalah yang dimubahkan seperti berburu dan merumput.
  2. Kemaslahatan yang pada lazimnya diharapkan bisa berhasil, sebagaimana berniaga, terhadap harta sendiri. Kesemuanya itu merupakan kemaslahatan yang belum dapat dirasakan hasilnya.
3.  Kemaslahatan yang bersifat duniawiyah dan ukhrawiyah, sebagaimana kafarat dan berbagai macam ibadah yang bertalian dengan harta, seperti zakat, sadaqah dan lain-lain.

Hanya hasrat yang menghasilkan maslahah dunia dan akhiratlah yang dijadikan sebagai need (keinginan).

No comments:

Post a Comment