Bagaimana bila seorang
Muslim memelihara anjing? Memelihara anjing termasuk najis. Rasulullah
SAW menjelaskan bahwa seorang Muslim yang memelihara anjing tanpa sebab
tertentu dapat dikurangi pahalanya sebagai hadits riwayat Imam Muslim berikut
ini:
Dalam riwayat Muslim
Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing
pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak
dua qirath setiap hari.’
Kadang-kadang orang itu
membawa anjing tersebut untuk berlari, kadang anjing tersebut merangkul dan
menciumnya… Imam Malik menyatakan kebolehan seorang Muslim untuk
memelihara anjing untuk berbagai keperluan sebagai keterangan Ibnu Abdil Barr
berikut ini:
Artinya, “Imam Malik
membolehkan pemeliharaan anjing untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga hewan
ternak. Sahabat Ibnu Umar tidak membolehkan pemeliharaan anjing kecuali untuk
berburu dan menjaga hewan ternak. Ia berhenti ketika mendengar dan hadits
riwayat Abu Hurairah, Sufyan bin Abu Zuhair, Ibnu Mughaffal, dan selain mereka
terkait ini tidak sampai kepadanya” (Lihat Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar
Al-Jami‘ li Madzahibi Fuqaha’il Amshar, [Halab-Kairo Darul Wagha dan
Beirut, Daru Qutaibah: 1993 M/1414 H], cetakan pertama, juz XXVII, halaman
193).
Ibnu Abdil Barr, ulama
Madzhab Maliki, menjelaskan bahwa pemeliharaan anjing tidak diharamkan. Pengurangan
pahala hanya bersifat preventif sebagai keterangan berikut ini:
Artinya, “Pada hadits
ini terdapat dalil bahwa memelihara anjing haram sekalipun bukan untuk
kepentingan jaga tanaman, ternak perah, dan berburu. Maksud redaksi hadits
‘Siapa saja yang menjadikan anjing’ atau ‘memelihara anjing’ bukan untuk jaga
tanaman, jaga ternak perah, atau berburu maka akan berkurang pahalanya sebanyak
satu qirath, menunjukkan kebolehan bukan pengharaman. Pasalnya, pengharaman
tidak bisa ditarik dari pernyataan, ‘Siapa yang melakukan ini, maka akan
berkurang amalnya atau pahalanya sekian.’ Larangan itu dimaksudkan agar Muslim
yang taat tidak jatuh di dalamnya. Lafal ini menunjukkan larangan makruh, bukan
haram. Wallahu a‘lam,” (Lihat Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar Al-Jami‘ li
Madzahibi Fuqaha’il Amshar, [Halab-Kairo Darul Wagha dan Beirut, Daru
Qutaibah: 1993 M/1414 H], cetakan pertama, juz XXVII, halaman 193-194).
Ketika perilaku
kita buruk maka Allah akan membalas kita dengan dosa. Apakah dibolehkan
memelihara anjing untuk menjaga rumah?
Terkait pemeliharaan
anjing, kita harus mengikuti standar pemeliharaan anjing agar tidak berlaku
aniaya terhadapnya. Saya menyarankan mereka yang berkenan memelihara anjing
berkonsultasi dengan pakar hewan terkait tabiat dan potensi risiko jenis anjing
tertentu yang akan dipelihara.
Siapa yang menyentuh anjing
maka tidak wajib baginya mensucikan dirinya, tidak dengan debu, tidak pula
dengan air. Dalam sebuah riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda, "Jika anjing menjilati wadah, maka basuhlah sebanyak
tujuh kali, dan yang kedelapan taburkan dengan tanah." (HR. Muslim, no.
280).
Syaikhul Islam
rahimahullah berkata, "Adapun tentang anjing, para ulama berselisih dalam
tiga pendapat:
1. Bahwa anjing adalah
suci, termasuk liurnya.
2. Bahwa anjing adalah
najis termasuk bulunya. Ini adalah Mazhab Syafi'I dan salah satu dari dua
pendapat dalam Mazhab Ahmad.
3. Bulu anjing suci,
sedangkan liurnya najis, adalah pendapat Mazhab Abu Hanifah dan salah satu
pendapat dari dua pendapat dalam Mazhab Ahmad.
Pendapat ketiga adalah
pendapat yang paling benar. Maka jika bulu anjing yang lembab menempel pada
baju atau tubuh seseorang, hal itu tidak membuatnya najis."
Yang wajib adalah
mencuci najis anjing sebanyak tujuh basuhan, salah satunya dengan tanah. Jika
tanah mudah didapatkan maka wajib menggunakannya dan tidak dapat diganti dengan
yang lainnya.
Banyak penyakit yang
menimpa seseorang akibat tindakannya yang bertentangan dengan syariat dengan
mencium anjing dan minum di wadahnya sebelum disucikan.
Kesimpulannya: tidak diperbolehkan
memelihara anjing kecuali untuk berburu atau menjaga hewan ternak dan
tanaman. Alhamdulillah, kita diberi syariat yang sempurna ini, yang bertujuan
untuk memperbaiki agama dan dunia manusia.
No comments:
Post a Comment