Tuesday, January 8, 2019

Hukum Agama Islam Memelihara Anjing


Bagaimana bila seorang Muslim memelihara anjing? Memelihara anjing termasuk najis. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa seorang Muslim yang memelihara anjing tanpa sebab tertentu dapat dikurangi pahalanya sebagai hadits riwayat Imam Muslim berikut ini:
Dalam riwayat Muslim Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari.’
Kadang-kadang orang itu membawa anjing tersebut untuk berlari, kadang anjing tersebut merangkul dan menciumnya… Imam Malik menyatakan kebolehan seorang Muslim untuk memelihara anjing untuk berbagai keperluan sebagai keterangan Ibnu Abdil Barr berikut ini:
Artinya, “Imam Malik membolehkan pemeliharaan anjing untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga hewan ternak. Sahabat Ibnu Umar tidak membolehkan pemeliharaan anjing kecuali untuk berburu dan menjaga hewan ternak. Ia berhenti ketika mendengar dan hadits riwayat Abu Hurairah, Sufyan bin Abu Zuhair, Ibnu Mughaffal, dan selain mereka terkait ini tidak sampai kepadanya” (Lihat Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar Al-Jami‘ li Madzahibi Fuqaha’il Amshar, [Halab-Kairo Darul Wagha dan Beirut, Daru Qutaibah: 1993 M/1414 H], cetakan pertama, juz XXVII, halaman 193).
Ibnu Abdil Barr, ulama Madzhab Maliki, menjelaskan bahwa pemeliharaan anjing tidak diharamkan. Pengurangan pahala hanya bersifat preventif sebagai keterangan berikut ini:
Artinya, “Pada hadits ini terdapat dalil bahwa memelihara anjing haram sekalipun bukan untuk kepentingan jaga tanaman, ternak perah, dan berburu. Maksud redaksi hadits ‘Siapa saja yang menjadikan anjing’ atau ‘memelihara anjing’ bukan untuk jaga tanaman, jaga ternak perah, atau berburu maka akan berkurang pahalanya sebanyak satu qirath, menunjukkan kebolehan bukan pengharaman. Pasalnya, pengharaman tidak bisa ditarik dari pernyataan, ‘Siapa yang melakukan ini, maka akan berkurang amalnya atau pahalanya sekian.’ Larangan itu dimaksudkan agar Muslim yang taat tidak jatuh di dalamnya. Lafal ini menunjukkan larangan makruh, bukan haram. Wallahu a‘lam,” (Lihat Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar Al-Jami‘ li Madzahibi Fuqaha’il Amshar, [Halab-Kairo Darul Wagha dan Beirut, Daru Qutaibah: 1993 M/1414 H], cetakan pertama, juz XXVII, halaman 193-194).
Ketika perilaku kita buruk maka Allah akan membalas kita dengan dosa. Apakah dibolehkan memelihara anjing untuk menjaga rumah?
Terkait pemeliharaan anjing, kita harus mengikuti standar pemeliharaan anjing agar tidak berlaku aniaya terhadapnya. Saya menyarankan mereka yang berkenan memelihara anjing berkonsultasi dengan pakar hewan terkait tabiat dan potensi risiko jenis anjing tertentu yang akan dipelihara.
Siapa yang menyentuh anjing maka tidak wajib baginya mensucikan dirinya, tidak dengan debu, tidak pula dengan air. Dalam sebuah riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jika anjing menjilati wadah, maka basuhlah sebanyak tujuh kali, dan yang kedelapan taburkan dengan tanah." (HR. Muslim, no. 280).
Syaikhul Islam rahimahullah berkata, "Adapun tentang anjing, para ulama berselisih dalam tiga pendapat:
1.      Bahwa anjing adalah suci, termasuk liurnya.
2.    Bahwa anjing adalah najis termasuk bulunya. Ini adalah Mazhab Syafi'I dan salah satu dari dua pendapat dalam Mazhab Ahmad.
3.   Bulu anjing suci, sedangkan liurnya najis, adalah pendapat Mazhab Abu Hanifah dan salah satu pendapat dari dua pendapat dalam Mazhab Ahmad.
Pendapat ketiga adalah pendapat yang paling benar. Maka jika bulu anjing yang lembab menempel pada baju atau tubuh seseorang, hal itu tidak membuatnya najis."
Yang wajib adalah mencuci najis anjing sebanyak tujuh basuhan, salah satunya dengan tanah. Jika tanah mudah didapatkan maka wajib menggunakannya dan tidak dapat diganti dengan yang lainnya.
Banyak penyakit yang menimpa seseorang akibat tindakannya yang bertentangan dengan syariat dengan mencium anjing dan minum di wadahnya sebelum disucikan.
Kesimpulannya: tidak diperbolehkan memelihara anjing kecuali untuk berburu atau menjaga hewan ternak dan tanaman. Alhamdulillah, kita diberi syariat yang sempurna ini, yang bertujuan untuk memperbaiki agama dan dunia manusia.

No comments:

Post a Comment