Perayaan Idul Fitri bagi Umat Islam di Indonesia
menjadi media untuk saling bersalaman dan bermaafan. Halal bihalal tidak bisa
diartikan secara harfiah, misalnya (1) halal, (2) bi yang artinya 'dengan', dan
(3) halal sehingga dimaknai 'halal dengan halal'. Dengan demikian karena ketiga
unsur tersebut dianggap sebagai satu kepaduan, penulisan unsur-unsurnya harus
dirangkai. Jadi, penulisan yang benar adalah halalbihalal, bukan halal
bihalal. Kata halal berasal dari kata halla yang dalam Bahasa Arab memiliki
tiga makna, yakni:
1.
Halla al-habl yang artinya 'benang kusut terurai kembali'.
2.
Halla al-maa' yang artinya 'air keruh diendapkan'.
3.
Halla as-syai yang artinya 'halal sesuatu'.
Berdasarkan definisi tersebut, halal bihalal dapat dimaknai
sebagai suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama sesudah bulan puasa Ramadan
dalam suasana Idul Fitri pada Bulan Syawal dengan tujuan sebagai media untuk
saling bermaafan sesama muslim dan orang yang hadir dalam acara tersebut supaya
segala kesalahan yang telah dilakukan dapat dimaafkan.