Qiyas hanya boleh diterapkan menyangkut sesuatu yang tidak ada nash dari Alquran, hadits. Ustaz Teuku menyampaikan, apabila sesuatu itu telah termaktub dalam Alquran maka Anda harus menggunakan Alquran sebagai dalilnya dan harus tegas menyatakan bahwa “Ini adalah hukum Allah” serta jangan katakan “Ini qiyas”.
Apabila sesuatu itu telah menjadi kesepakatan Umat Islam maka Anda harus menggunakan Ijma sebagai hujjah. Contohnya, Imam Asy-Syafi’i mengambil dalil dengan istishab bahwa sesuatu yang keluar selain dari dua jalan tidak membatalkan wudhu.
Katanya, selagi orang tersebut belum kedatangan sesuatu yang
membatalkan wudhu maka
ia masih tetap dalam kondisi berwudhu sebelum keluarnya sesuatu najis darinya. "Sebab,
yang membatalkan wudhu adalah suatu yang keluar dari dua jalan, Maka Imam Asy-Syafi’i
memutuskan bahwa wudhunya orang tersebut tidak batal, berdasarkan istishab
hukum yang berlaku pada tahap awal dalam keadaan berwudhu," katanya.
Maksud Al-Akhz bi
Aqalli Ma Qila adalah mengambil sesuatu yang paling sedikit dari hukum yang
disebutkan. Contoh: ulama berbeda pendapat tentang berapa diyah kafir zimmi,
ada 3 pendapat.
1. Diyah kafir zimmi adalah sepertiga
diyah muslim.
2. Diyah kafir zimmi adalah setengah
diyah muslim.
3. Diyah kafir zimmi adalah seperti diyah muslim.
"Dalam kasus seperti ini, Imam Syafi’i mengambil
pendapat yang pertama yang paling sedikit disebutkan hukumannya di antara
pendapat yang lain. Dalil ini digunakan oleh sang imam ketika beliau tidak
menemukan dalil lain," katanya.
No comments:
Post a Comment