Al-Qur'an Surah An-Nur ayat 2 berisi tentang hukuman bagi para pelaku zina dan perselingkuhan:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”
Secara umum, zina dipahami bukan hanya ketika seorang manusia telah melakukan hubungan seksual, melainkan juga segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia. Untuk pelaku zina muhshan (telah berhubungan dalam ikatan pernikahan yang sah), hukuman had-nya adalah dirajam, berdasarkan hadits Shahihain dari Abu Hurairah dan Zaid Ibnu Khalid Al Juhani, bahwa ada dua orang Badui yang datang menghadap Rasulullah SAW.
Salah seorang mengatakan, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak laki-lakiku pernah menjadi pekerja orang ini, dan ternyata anakku itu berzina dengan istrinya. Maka aku tebus anak laki-lakiku ini darinya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak perempuan. Kemudian aku bertanya kepada orang alim, maka mereka mengatakan bahwa anakku dikenai hukuman seratus kali dera dan diasingkan selama satu tahun, sedangkan istri orang ini dikenai hukuman rajam.”
Maka Rasulullah SAW bersabda:
“Demi Tuhan yang jiwaku berada di Tangan-Nya, sungguh aku akan melakukan peradilan di antara kamu berdua dengan berdasarkan Kitabullah. Budak perempuan dan ternak kambingmu dikembalikan kepadamu. Anak laki-lakimu dikenai hukuman seratus kali dera dan diasingkan selama satu tahun. Sekarang pergilah kamu, hai Unais, kepada istri lelaki ini. (Tanyailah dia) jika dia mengaku, maka hukum rajamlah dia.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Sayyid Qutb dalam Tafsir Fi Zilalil Quran menjelaskan, alasan hukuman zina muhshan dirajam karena ia yang telah menikah tapi masih berzina menunjukkan bahwa fitrahnya telah rusak dan menyimpang. Sayyid Qutb menjelaskan, penegakan hukuman disaksikan sekumpulan orang beriman agar menjadi lebih efektif menjerakan dan mempengaruhi jiwa orang-orang yang telah melakukan perbuatan keji itu dan orang yang menyaksikan pelaksanaan hukumannya.
Demikian penjelasan Al-Qur'an Surah An-Nur ayat 2 berisi tentang hukuman bagi para pelaku zina dan perselingkuhan.
Baca juga: kisah sedekah para sahabat nabi.
No comments:
Post a Comment