Thursday, September 7, 2017

Hukum Menyemir Rambut

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya Orang-Orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisihilah mereka.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan Muslim).

Adapun pendapat yang mengatakan lebih utama membiarkan uban daripada mewarnainya maka ini adalah pendapat yang lemah karena dibangun di atas hadits yang lemah. Ketika beruban jelas boleh disemir, asalkan dengan warna selain hitam.

ubanan

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Hal ini menunjukkan bahwa menyemir uban dengan hinna’ dan katm adalah yang paling baik. Namun boleh juga menyemir uban dengan selain keduanya yaitu dengan al wars (biji yang dapat menghasilkan warna merah kekuning-kuningan) dan za’faron. Sebagaimana sebagian sahabat ada yang menyemir uban mereka dengan kedua pewarna yang terakhir ini. Abu Malik Asy-ja’iy dari ayahnya, beliau berkata,

“Dulu kami menyemir uban kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan wars dan za’faron”. (HR. Ahmad dan Al Bazzar. Periwayatnya adalah periwayat kitab shahih selain Bakr bin ‘Isa, namun dia adalah tsiqoh –terpercaya-. Lihat Majma’ Az Zawa’id).

Al Hakam bin ‘Amr mengatakan,
 “Aku dan saudaraku Rofi’ pernah menemui Amirul Mu’minin ‘Umar (bin Khaththab). Aku sendiri menyemir ubanku dengan hinaa’ (pacar). Saudaraku menyemirnya dengan shufroh (yang menghasilkan warna kuning). ‘Umar lalu berkata: Inilah semiran Islam. ‘Umar pun berkata pada saudaraku Rofi’: Ini adalah semiran iman.” (HR. Ahmad. Di dalamnya ada ‘Abdurrahman bin Habib. Ibnu Ma’in mentsiqohkannya. Ahmad mendho’ifkannya. Namun periwayat lainnya adalah periwayat yang tsiqoh. Lihat Majma’ Az Zawa’id).

Kalau beruban barulah butuh akan warna. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).
Ulama besar Syafi’iyah, An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”. 

diharamkan menggunakan warna hitam

Hanya Allah yang memberi taufik. Menyemir jenggot atau rambut kepala dengan warna hitam, semuanya adalah haram. Alasannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam”. Juga dalam masalah ini terdapat dalil dalam kitab sunan yang menunjukkan ancaman bagi orang yang menyemir ubannya dengan warna hitam. 

yang menyemir ubannya dengan warna hitam

Jika seseorang merubah uban tersebut dengan warna selain hitam, maka inilah yang diperintahkan sebagaimana merubah uban dengan hinaa’ (pacar) dan katm (inai). Bahkan perkara ini dapat termasuk dalam perkara yang didiamkan.

Oleh karena itu, kami dapat merinci warna menjadi 3 macam: 
1.    Warna yang diperintahkan untuk digunakan seperti hinaa untuk merubah uban. 
2.    Warna yang dilarang untuk digunakan seperti warna hitam untuk merubah uban. 
3.    Warna yang didiamkan. Setiap perkara yang syari’at ini diamkan maka hukum asalnya adalah halal . 

Berdasarkan hal ini, kami katakan bahwa hukum mewarnai rambut untuk wanita adalah halal. Jika terdapat unsur merubah warna rambut tersebut untuk menyerupai orang-orang kafir, maka di sini hukumnya menjadi tidak diperbolehkan karena hal ini termasuk dalam masalah tasyabbuh (menyerupai) orang kafir sedangkan hukum tasyabuh dengan orang kafir adalah haram. Jika kaum muslimin tasyabbuh dengan orang kafir maka boleh jadi mereka akan mengatakan, “Orang muslim sudah pada nurut kami.” Sehingga dengan ini, orang-orang kafir tersebut menjadi senang dan bangga dengan kekafiran yang mereka miliki.

Dapat kita katakan bahwa tasyabbuh dengan orang-orang kafir termasuk bentuk kekufuran karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” Oleh karena itu, jika seorang wanita menyemir rambut dengan warna yang menjadi ciri khas orang kafir maka mewarnai rambut di sini menjadi haram karena adanya tasyabbuh.

Mewarnai rambut yang semula hitam menjadi warna lain biasanya dilakukan dalam rangka tasyabbuh orang kafir. Inilah yang biasa terjadi. Jadi perbuatan semacam ini termasuk larangan karena rambut hitam sudahlah bagus dan tidak menunjukkan suatu yang jelek. Demikian pembahasan yang saya sajikan mengenai uban dan menyemir rambut.

rambut

Tuesday, September 5, 2017

BUKU BIDAH-BIDAH YANG DIANGGAP SUNNAH


Penulis: Syaikh Muhammad Abdussalam
Penerbit: Qisty
Berat: 0,8 kg
Resensi:
Disadari atau tidak, banyak sekali perilaku bidah di sekitar kita. Sebagian ahli bidah itu tidak menyadari bahwa mereka telah melakukannya, sementara lainnya meyakini bahwa bidah yang mereka lakukan adalah bidah hasanah (bidah yang baik menurut persangkaan mereka). Masalahnya, bidah yang mereka kerjakan itu berkaitan dengan agama yang sesungguhnya telah ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sebagai kesesatan.
Dan yang lebih celaka, para ahli bidah itu menyandarkan ibadahnya tersebut kepada ajaran Islam yang merujuk pada al-Quran dan Sunnah. Bidah dalam dzikir, shalat, puasa, shatawat dan masalah jenazah bisa Anda baca dalam buku ini. Juga bidah-bidah yang dilakukan pada bulan-bulan tertentu, berbagai khurafat, dan banyak lagi bid ah-bid ah yang lain.
Buku yang Anda pegang ini juga menjelaskan secara rinci mengenai sunnah dan bidah. Lebih lanjut dapat Anda simak sunnah-sunnah yang termasuk dalam bingkai ajaran Islam sebagai jawaban atas bidah-bidah yang dianggap sebagai sunnah tersebut. Semoga buku inidengan hidayah-Nya, dapat menyadarkan dan menjauhkan kita dari perilaku bid ah.
Harga             : Rp 141.000
Pesan via WA: 085725075823

Propolis

Kita akan membahas tentang kandungan alkohol pada propolis dan kelakuan member Melia dalam melakukan peredaran propolis asli yang diklaim palsu karena ulah leader-nya sendiri. Alkohol adalah zat yang mudah terbakar, jika ada member yang bilang propolis bereaksi dengan logam, logam apa yang bereaksi? Yah sekali lagi sebuah kebohongan akan ditutupi dengan kebohongan lainya. Betul tidak? So intinya Propolis Melia mengandung alkohol, anda masih tidak percaya? Jadi banyak member Melia yang melakukan sweeping dan menyita propolis di apotek karena member merasa propolis yang dijual di apotek adalah palsu karena harganya murah.

Harga Produk Melia Propolis palsu pasti lebih murah dibandingkan Melia Propolis asli, harga Melia Propolis palsu berkisar Rp 200.000 – Rp 300.000/box. Cara membedakan propolis asli dan palsu versi web member Melia adalah harga resmi Melia Propolis asli adalah Rp 550.000,- untuk member. Harga produk bervariasi, apotek menjual propolis yang dia beli dari member yang telah bosan tidak bisa menjual, bisa jadi mereka menjual murah.

Lalu untuk menentukan propolis asli dan palsu bagaimana?
1.  Bukan dari member yang menentukan asli tidaknya propolis. Propolis palsu harus dibuktikan melalui uji lab.
2.      Tidak mampukah membuat hologram di setiap Kemasan Melia? Bukan hanya di dusnya saja?
3.    Kenapa yang proaktiv malah member-nya, perusahaanya lepas tangan, seperti perusahaan ecek-ecek sekelas home industry? Tuntut dong, ini malah member-nya yang dituntut apotek.



Jika anda membeli propolis itu sungguh rugi karena khasiat propolis hanya sebatas untuk menjaga stamina. Masihkah anda mau ditipu dan dimanfaatkan habis-habisan oleh member Melia? 

Sunday, September 3, 2017

Buku Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah



Buku Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahualaihi wa sallam merupakan buku yang berisi tentang shalat-shalat sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahualaihi wa sallam. Shalat wajib yang dikerjakan oleh seorang Muslim dengan sempurna sebanyak lima kali dalam sehari tentulah menjadi andalan utama amalannya. Meskipun demikian, shalat tathawwu (sunnah) tidak kalah pentingnya karena shalat tersebut menjadi pengganti dan pelengkap kekurangan yang ada pada shalat fardhunya di hari perhitungan amal nanti. Dengan demikian, walaupun terdapat banyak kekurangan dalam menjalankan shalat wajib, kita tetap dapat merasakan pahala yang sempurna. Hal itu sebagaimana disebutkan oleh hadits-hadits shahih yang terdapat dalam kitab-kitab Sunan.
Penulis: Dr. Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul
Penerbit: Pustaka Imam Asy Syafii
Harga             : Rp 56.000
Pesan via WA: 085725075823


Jokowi Cabut Pasal Pencairan Dana Jaminan Hari Tua Sebelum Usia 56

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Dalam PP yang diteken 12 Agustus 2015 tersebut, Jokowi menghapus ketentuan pembayaran manfaat JHT pada usia minimal 56 tahun.


Sebelumnya dalam PP Nomor 46 Tahun 2015 disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun diberikan kepada peserta pada saat memasuki usia pensiun. Sementara bagi peserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja sebelum usia pensiun 56 tahun, dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.



Selanjutnya menurut Pasal 26 ayat (3) PP Nomor 60 Tahun 2015, manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat tetap diberikan kepada peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun manfaat JHT bagi peserta yang meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun diberikan kepada ahli waris.

Program Diet Sehat dan Cepat: Bakso Sumber Rejeki Sragen

Program Diet Sehat dan Cepat: Bakso Sumber Rejeki Sragen