Wednesday, January 9, 2019

Islam adalah Agama Yang Paling Benar

Islam: Akhir Zaman

Contoh Maslahah Mursalah


Maslahah berarti manfaat. Pengertian maslahah mursalah menurut istilah adalah sesuatu yang pantas untuk disyari’atkan hukum, tetapi syari’ tidak menetapkan dalil yang menganggap ataupun menyia-nyiakan sesuatu tersebut. Dalam masalah ini ulama’ mempunyai empat madzhab yang akan diringkas menjadi dua madzhab:
1.  Jumhurul ulama’ mengatakan maslahah mursalah bukan sebuah hujjah sehingga tidak boleh membangun hukum atas dasar maslahah tersebut.
2.   Ulama’ Malikiyah dan yang sependapat dengan mereka mengatakan: maslahah mursalah adalah hujjah dan boleh membangun hukum atas dasar maslahah tersebut.

Kelompok ulama’ Malikiyah memperbolehkan menahan orang yang dituduh bersalah dan menderanya untuk mendapatkan pengakuannya.

Tiga syarat untuk menjamin agar ketentuan hukum yang bersumber dari maslahah mursalah tidak bertentangan dengan jiwa syariat ialah:
1.      Maslahah yang dimaksud adalah maslahah yang sebenarnya bukan hanya semata dugaan.
2.      Maslahah itu untuk masyarakat banyak bukan untuk kelompok.
3.      Maslahah itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan nash atau ketentuan ijmak dan qiyas.

Jika para pembesar dari sahabat dan para ulama’ fiqih mensyari’atkan hukum berdasarkan maslahah mursalah maka hal itu tidak akan terjadi kecuali jika maslahah mursalah itu dianggap seperti sumber dari beberapa sumber hukum syari’at. Dilihat dari segi kualitas dan kepentingan maslahat itu para ahli ushul fiqih membaginya kepada tiga macam yaitu:
1. Maslahah al-Dharuriyyah, yaitu kemaslahatan yang berhubungan dengan kebutuhan pokok manusia di dunia dan di akhirat.
2.    Maslahah al-Hajiyah, yaitu kemaslahatan yang dibutuhkan dalam menyempurnakan kemaslahatan pokok sebelumnya yang berbentuk keringanan untuk mempertahankan dan memelihara kebutuhan dasar manusia.
3.   Mashlahah al-Tahsiniyyah, yaitu kemaslahtan yang sifatnya pelengkap berupa keleluasaan yang dapat melengkapi kemaslahatan sebelumnya. Misalnya dianjurkan memakan makanan yang bergizi  dan berpakaian yang bagus-bagus.


Al Syatibi memberikan pandangan yang berbeda mengenai maslahah. Maslahah dan maqasid al syariah merupakan dua hal penting dalam pembinaan dan pengembangan Hukum Islam.

Maslahah secara sederhana diartikan sesuatu yang baik dan dapat diterima akal yang sehat. Jika suatu perbuatan itu mengandung kemaslahatan yang sangat besar maka Allah mewajibkan untuk diterapkan dalam setiap syari’at. Kemaslahatan dapat diuraikan menjadi tiga kelompok yaitu:
1.      Kemaslahatan yang bersifat ukhrawiyah.
2.      Kemaslahatan yang bersifat duniawiyah.
  1. Kemaslahatan yang keberhasilannya bersifat sempurna, sebagaimana makan, minum dan juga berbagai kegiatan mu’amalah yang dimubahkan seperti berburu dan merumput.
  2. Kemaslahatan yang pada lazimnya diharapkan bisa berhasil, sebagaimana berniaga, terhadap harta sendiri. Kesemuanya itu merupakan kemaslahatan yang belum dapat dirasakan hasilnya.
3.  Kemaslahatan yang bersifat duniawiyah dan ukhrawiyah, sebagaimana kafarat dan berbagai macam ibadah yang bertalian dengan harta, seperti zakat, sadaqah dan lain-lain.

Hanya hasrat yang menghasilkan maslahah dunia dan akhiratlah yang dijadikan sebagai need (keinginan).

Tuesday, January 8, 2019

Hukum Agama Islam Memelihara Anjing


Bagaimana bila seorang Muslim memelihara anjing? Memelihara anjing termasuk najis. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa seorang Muslim yang memelihara anjing tanpa sebab tertentu dapat dikurangi pahalanya sebagai hadits riwayat Imam Muslim berikut ini:
Dalam riwayat Muslim Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari.’
Kadang-kadang orang itu membawa anjing tersebut untuk berlari, kadang anjing tersebut merangkul dan menciumnya… Imam Malik menyatakan kebolehan seorang Muslim untuk memelihara anjing untuk berbagai keperluan sebagai keterangan Ibnu Abdil Barr berikut ini:
Artinya, “Imam Malik membolehkan pemeliharaan anjing untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga hewan ternak. Sahabat Ibnu Umar tidak membolehkan pemeliharaan anjing kecuali untuk berburu dan menjaga hewan ternak. Ia berhenti ketika mendengar dan hadits riwayat Abu Hurairah, Sufyan bin Abu Zuhair, Ibnu Mughaffal, dan selain mereka terkait ini tidak sampai kepadanya” (Lihat Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar Al-Jami‘ li Madzahibi Fuqaha’il Amshar, [Halab-Kairo Darul Wagha dan Beirut, Daru Qutaibah: 1993 M/1414 H], cetakan pertama, juz XXVII, halaman 193).
Ibnu Abdil Barr, ulama Madzhab Maliki, menjelaskan bahwa pemeliharaan anjing tidak diharamkan. Pengurangan pahala hanya bersifat preventif sebagai keterangan berikut ini:
Artinya, “Pada hadits ini terdapat dalil bahwa memelihara anjing haram sekalipun bukan untuk kepentingan jaga tanaman, ternak perah, dan berburu. Maksud redaksi hadits ‘Siapa saja yang menjadikan anjing’ atau ‘memelihara anjing’ bukan untuk jaga tanaman, jaga ternak perah, atau berburu maka akan berkurang pahalanya sebanyak satu qirath, menunjukkan kebolehan bukan pengharaman. Pasalnya, pengharaman tidak bisa ditarik dari pernyataan, ‘Siapa yang melakukan ini, maka akan berkurang amalnya atau pahalanya sekian.’ Larangan itu dimaksudkan agar Muslim yang taat tidak jatuh di dalamnya. Lafal ini menunjukkan larangan makruh, bukan haram. Wallahu a‘lam,” (Lihat Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar Al-Jami‘ li Madzahibi Fuqaha’il Amshar, [Halab-Kairo Darul Wagha dan Beirut, Daru Qutaibah: 1993 M/1414 H], cetakan pertama, juz XXVII, halaman 193-194).
Ketika perilaku kita buruk maka Allah akan membalas kita dengan dosa. Apakah dibolehkan memelihara anjing untuk menjaga rumah?
Terkait pemeliharaan anjing, kita harus mengikuti standar pemeliharaan anjing agar tidak berlaku aniaya terhadapnya. Saya menyarankan mereka yang berkenan memelihara anjing berkonsultasi dengan pakar hewan terkait tabiat dan potensi risiko jenis anjing tertentu yang akan dipelihara.
Siapa yang menyentuh anjing maka tidak wajib baginya mensucikan dirinya, tidak dengan debu, tidak pula dengan air. Dalam sebuah riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jika anjing menjilati wadah, maka basuhlah sebanyak tujuh kali, dan yang kedelapan taburkan dengan tanah." (HR. Muslim, no. 280).
Syaikhul Islam rahimahullah berkata, "Adapun tentang anjing, para ulama berselisih dalam tiga pendapat:
1.      Bahwa anjing adalah suci, termasuk liurnya.
2.    Bahwa anjing adalah najis termasuk bulunya. Ini adalah Mazhab Syafi'I dan salah satu dari dua pendapat dalam Mazhab Ahmad.
3.   Bulu anjing suci, sedangkan liurnya najis, adalah pendapat Mazhab Abu Hanifah dan salah satu pendapat dari dua pendapat dalam Mazhab Ahmad.
Pendapat ketiga adalah pendapat yang paling benar. Maka jika bulu anjing yang lembab menempel pada baju atau tubuh seseorang, hal itu tidak membuatnya najis."
Yang wajib adalah mencuci najis anjing sebanyak tujuh basuhan, salah satunya dengan tanah. Jika tanah mudah didapatkan maka wajib menggunakannya dan tidak dapat diganti dengan yang lainnya.
Banyak penyakit yang menimpa seseorang akibat tindakannya yang bertentangan dengan syariat dengan mencium anjing dan minum di wadahnya sebelum disucikan.
Kesimpulannya: tidak diperbolehkan memelihara anjing kecuali untuk berburu atau menjaga hewan ternak dan tanaman. Alhamdulillah, kita diberi syariat yang sempurna ini, yang bertujuan untuk memperbaiki agama dan dunia manusia.

Islam Amerika Sekarang

Pengalaman Menegangkan Natasha

Monday, January 7, 2019

Pengertian Ijma, Unsur-Unsur, Macam-Macam dan Contoh Terlengkap

Penjelasan ini mencakup pengertian ijma, rukun, unsur-unsur, macam-macam dan contoh ijma dengan ulasan lengkap serta pemahaman yang mudah. Ketika rosulullah masih hidup, hanya beliaulah tempat kembalinya hukum syariat, dengan demikian tidak terjadi perbedaan mengenai Hukum Syariat Islam dan tidak ada kesepakatan karena kesepakatan itu tidak akan pernah ada kecuali terdiri dari beberapa orang. Dalam Wikipedia, Ijmak adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum-hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis dalam suatu perkara yang terjadi. Contoh-contoh ijma:
1.  Terjadinya ijma’ atas pemberian 1/6 harta warisan kepada jaddah (nenek) karena diqiyaskan dengan um (ibu).
2.      Terjadinya ijma’ atas haramnya lemak babi karena diqiyaskan dengan dagingnya.
3.     Terjadinya ijma’ atas kodifikasi Alqur’an pada masa Abu Bakar karena adanya kemaslahatan bagi Umat Islam.

pengertian ijma

Ijma dalam istilah ahli ushul merupakan kesepakatan seluruh para mutjahid dari kaum muslimin dalam suatu masa sesudah wafatnya Rasulullah SAW terhadap hukum yang tidak ditemukan dasar hukumnya dalam Al-Qur’an dan Hadits. Kesepakatan itu bisa dikategorikan menjadi 4 hal.
1.   Tidak cukup ijma dikeluarkan oleh seorang mutjahid jika keberadaannya hanya seorang saja di suatu masa.
2.  Terdapat kesepakatan sesama para mutjahid atas hukum syara’ dalam suatu masalah, dengan melihat negeri, jenis dan kelompok mereka.
3.   Hendaknya kesepakatan mereka diawali setiap pendapat salah seorang mereka dengan pendapat yang jelas dalam bentuk perkataan, fatwa.
4.      Kesepakatan tersebut diwujudkan atas hukum kepada seluruh para mutjahid.

Unsur-unsur ijma:
1.      Suatu kesepakatan yang dilakukan harus dinyatakan secara jelas.
2.      Yang melakukan kesepakatan tersebut adalah mutjahid.
3.      Yang disepakati tersebut adalah hukum syara’ tentang suatu masalah hukum tertentu.

Macam-macam ijma di antaranya:
1.   Ijma’ Qauli, adalah suatu ijma yang mana para ulama mengeluarkan pendapatnya dengan lisan yang menerangkan persetujuannya terhadap pendapat mutjahid lain pada masanya.
2.   Ijma’ Sukuti, adalah suatu ijma yang mana para ulama diam, tidak mengatakan pendapatnya. 

Islam dan Akal Sehat

Islam Bersatulah: Hari-hari Terakhir Rasulullah Muhammad ﷺ Sebelum Wafat

3 Contoh Minuman Halal yang Aman Diminum Muslim


Makanan dan minuman yang halal akan sangat bermanfaat untuk kesehatan jasmani dan rohani. Muslim sebaiknya minum minuman yang halal dan menjauhi segala bentuk minuman haram. Kesehatan adalah sesuatu yang tidak bisa dibeli dan ditukar dengan apa pun.

Minuman yang dihalalkan Allah SWT tentu adalah minuman yang tidak akan membahayakan tubuh dan kesehatan manusia, yang memabukkan, dalam hal ini minuman beralkohol dan berbagai minuman keras termasuk ke dalam kategori haram. Kesehatan adalah sesuatu yang penting untuk dijaga.


Minuman yang halal tentu melalui proses pembuatan yang halal pula, zatnya adalah minuman yang tidak najis dan bukan terbuat dari darah, jika dikonsumsi akan memberikan manfaat bagi orang yang meminumnya dan tidak akan menimbulkan keburukan apa pun. Allah mengingatkan untuk makan dan minumlah yang halal lagi baik.

Minuman keras adalah minuman yang haram karena memberikan kesenangan semu. Di dalam Al Quran dan Hadis telah disebutkan bahwa minuman yang mengandung alkohol adalah minuman haram.

Agar badan lebih sehat dan juga terhindar dari dosa, sebaiknya Kamu minum minuman yang baik seperti rekomendasi berikut ini.

1.    Air putih. Masya Allah, maha sempurnanya Allah yang menjadikan bumi dan seisinya  beserta aturan yang jelas dan lengkap. Konsumsi air putih yang cukup bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan tubuh. Hanya minuman yang diharamkan dalam Al Quran dan Hadist saja yang tidak boleh dikonsumsi. Sehingga kita bisa merasakan kesegaran minuman yang halal. “Hai orang-orang yang beriman makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi. Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu” (QS.Al Baqarah:168).

2.   Jus, adalah minuman yang terbuat dari sari buah dan air putih. Pastikan buah yang digunakan ditanam dan diolah dengan proses yang halal, serta bahan lain yang dijadikan campuran juga merupakan bahan yang halal. “Hai orang-orang yang beriman makanlah dari rezki yang baik-baik yang kami berikan kepada kamu, dan bersyukurlah kepada Allah jika benar-benar kepada Allah kamu menyembah” (QS. Al Baqarah: 172).

3.   Wedang jahe, adalah minuman tradisional yang sangat terkenal. Dalam Alquran telah dikatakan dengan jelas, bahwa minuman yang halal lagi baik  adalah minuman yang tidak memabukkan. Agar tidak menjadi minuman haram, jangan campurkan wedang jahe dengan minuman yang mengandung alkohol. Minuman yang haram dalam Islam adalah minuman yang mengandung alkohol. Baik dalam kadar yang banyak maupun yang sedikit.

Allah mengatur dan menyuruh hamba-Nya untuk meminum dan makan yang halal lagi baik tentu dengan maksud dan tujuan yang baik juga bagi manusia itu sendiri. Karena makanan yang haram dan tidak bersih tidak saja merusak kesehatan namun juga merusak hati dan jiwa.

Minuman yang baik dan halal akan menjaga tubuh dan jiwa dari hal buruk yang akan menjauhkan manusia dengan sang penciptanya. Hati yang bersih melahirkan akhlak yang terpuji.

Itulah ulasan mengenai minuman yang halal dan manfaat dari minum minuman halal tersebut.