Wednesday, January 9, 2019
Contoh Maslahah Mursalah
Maslahah berarti
manfaat. Pengertian maslahah mursalah menurut istilah adalah sesuatu yang
pantas untuk disyari’atkan hukum, tetapi syari’ tidak menetapkan dalil
yang menganggap ataupun menyia-nyiakan sesuatu tersebut. Dalam masalah ini
ulama’ mempunyai empat madzhab yang akan diringkas menjadi dua madzhab:
1. Jumhurul ulama’
mengatakan maslahah mursalah bukan sebuah hujjah sehingga tidak boleh membangun
hukum atas dasar maslahah tersebut.
2. Ulama’ Malikiyah
dan yang sependapat dengan mereka mengatakan: maslahah mursalah adalah hujjah
dan boleh membangun hukum atas dasar maslahah tersebut.
Kelompok ulama’ Malikiyah memperbolehkan menahan orang yang
dituduh bersalah dan menderanya untuk mendapatkan pengakuannya.
Tiga syarat untuk
menjamin agar ketentuan hukum yang bersumber dari maslahah mursalah tidak
bertentangan dengan jiwa syariat ialah:
1. Maslahah yang
dimaksud adalah maslahah yang sebenarnya bukan hanya semata dugaan.
2. Maslahah itu
untuk masyarakat banyak bukan untuk kelompok.
3. Maslahah itu
tidak boleh bertentangan dengan ketentuan nash atau ketentuan
ijmak dan qiyas.
Jika para pembesar
dari sahabat dan para ulama’ fiqih mensyari’atkan hukum berdasarkan maslahah
mursalah maka hal itu tidak akan terjadi kecuali jika maslahah mursalah itu dianggap
seperti sumber dari beberapa sumber hukum syari’at. Dilihat dari segi kualitas
dan kepentingan maslahat itu para ahli ushul fiqih membaginya kepada tiga macam
yaitu:
1. Maslahah
al-Dharuriyyah, yaitu kemaslahatan yang berhubungan dengan kebutuhan pokok
manusia di dunia dan di akhirat.
2. Maslahah
al-Hajiyah, yaitu kemaslahatan yang dibutuhkan dalam menyempurnakan
kemaslahatan pokok sebelumnya yang berbentuk keringanan untuk mempertahankan
dan memelihara kebutuhan dasar manusia.
3. Mashlahah
al-Tahsiniyyah, yaitu kemaslahtan yang sifatnya pelengkap berupa keleluasaan
yang dapat melengkapi kemaslahatan sebelumnya. Misalnya dianjurkan memakan
makanan yang bergizi dan berpakaian yang bagus-bagus.
Al Syatibi memberikan pandangan yang berbeda mengenai
maslahah. Maslahah dan
maqasid al syariah merupakan dua hal penting dalam pembinaan dan pengembangan Hukum
Islam.
Maslahah secara
sederhana diartikan sesuatu yang baik dan dapat diterima akal yang sehat. Jika
suatu perbuatan itu mengandung kemaslahatan yang sangat besar maka Allah
mewajibkan untuk diterapkan dalam setiap syari’at. Kemaslahatan dapat diuraikan
menjadi tiga kelompok yaitu:
1. Kemaslahatan
yang bersifat ukhrawiyah.
2. Kemaslahatan
yang bersifat duniawiyah.
- Kemaslahatan yang keberhasilannya bersifat sempurna, sebagaimana
makan, minum dan juga berbagai kegiatan mu’amalah yang dimubahkan seperti
berburu dan merumput.
- Kemaslahatan yang pada lazimnya diharapkan bisa berhasil,
sebagaimana berniaga, terhadap harta sendiri. Kesemuanya itu merupakan
kemaslahatan yang belum dapat dirasakan hasilnya.
3. Kemaslahatan
yang bersifat duniawiyah dan ukhrawiyah, sebagaimana kafarat dan berbagai macam
ibadah yang bertalian dengan harta, seperti zakat, sadaqah dan lain-lain.
Hanya hasrat yang menghasilkan maslahah dunia dan
akhiratlah yang dijadikan sebagai need (keinginan).
Tuesday, January 8, 2019
Hukum Agama Islam Memelihara Anjing
Bagaimana bila seorang
Muslim memelihara anjing? Memelihara anjing termasuk najis. Rasulullah
SAW menjelaskan bahwa seorang Muslim yang memelihara anjing tanpa sebab
tertentu dapat dikurangi pahalanya sebagai hadits riwayat Imam Muslim berikut
ini:
Dalam riwayat Muslim
Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing
pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak
dua qirath setiap hari.’
Kadang-kadang orang itu
membawa anjing tersebut untuk berlari, kadang anjing tersebut merangkul dan
menciumnya… Imam Malik menyatakan kebolehan seorang Muslim untuk
memelihara anjing untuk berbagai keperluan sebagai keterangan Ibnu Abdil Barr
berikut ini:
Artinya, “Imam Malik
membolehkan pemeliharaan anjing untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga hewan
ternak. Sahabat Ibnu Umar tidak membolehkan pemeliharaan anjing kecuali untuk
berburu dan menjaga hewan ternak. Ia berhenti ketika mendengar dan hadits
riwayat Abu Hurairah, Sufyan bin Abu Zuhair, Ibnu Mughaffal, dan selain mereka
terkait ini tidak sampai kepadanya” (Lihat Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar
Al-Jami‘ li Madzahibi Fuqaha’il Amshar, [Halab-Kairo Darul Wagha dan
Beirut, Daru Qutaibah: 1993 M/1414 H], cetakan pertama, juz XXVII, halaman
193).
Ibnu Abdil Barr, ulama
Madzhab Maliki, menjelaskan bahwa pemeliharaan anjing tidak diharamkan. Pengurangan
pahala hanya bersifat preventif sebagai keterangan berikut ini:
Artinya, “Pada hadits
ini terdapat dalil bahwa memelihara anjing haram sekalipun bukan untuk
kepentingan jaga tanaman, ternak perah, dan berburu. Maksud redaksi hadits
‘Siapa saja yang menjadikan anjing’ atau ‘memelihara anjing’ bukan untuk jaga
tanaman, jaga ternak perah, atau berburu maka akan berkurang pahalanya sebanyak
satu qirath, menunjukkan kebolehan bukan pengharaman. Pasalnya, pengharaman
tidak bisa ditarik dari pernyataan, ‘Siapa yang melakukan ini, maka akan
berkurang amalnya atau pahalanya sekian.’ Larangan itu dimaksudkan agar Muslim
yang taat tidak jatuh di dalamnya. Lafal ini menunjukkan larangan makruh, bukan
haram. Wallahu a‘lam,” (Lihat Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar Al-Jami‘ li
Madzahibi Fuqaha’il Amshar, [Halab-Kairo Darul Wagha dan Beirut, Daru
Qutaibah: 1993 M/1414 H], cetakan pertama, juz XXVII, halaman 193-194).
Ketika perilaku
kita buruk maka Allah akan membalas kita dengan dosa. Apakah dibolehkan
memelihara anjing untuk menjaga rumah?
Terkait pemeliharaan
anjing, kita harus mengikuti standar pemeliharaan anjing agar tidak berlaku
aniaya terhadapnya. Saya menyarankan mereka yang berkenan memelihara anjing
berkonsultasi dengan pakar hewan terkait tabiat dan potensi risiko jenis anjing
tertentu yang akan dipelihara.
Siapa yang menyentuh anjing
maka tidak wajib baginya mensucikan dirinya, tidak dengan debu, tidak pula
dengan air. Dalam sebuah riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda, "Jika anjing menjilati wadah, maka basuhlah sebanyak
tujuh kali, dan yang kedelapan taburkan dengan tanah." (HR. Muslim, no.
280).
Syaikhul Islam
rahimahullah berkata, "Adapun tentang anjing, para ulama berselisih dalam
tiga pendapat:
1. Bahwa anjing adalah
suci, termasuk liurnya.
2. Bahwa anjing adalah
najis termasuk bulunya. Ini adalah Mazhab Syafi'I dan salah satu dari dua
pendapat dalam Mazhab Ahmad.
3. Bulu anjing suci,
sedangkan liurnya najis, adalah pendapat Mazhab Abu Hanifah dan salah satu
pendapat dari dua pendapat dalam Mazhab Ahmad.
Pendapat ketiga adalah
pendapat yang paling benar. Maka jika bulu anjing yang lembab menempel pada
baju atau tubuh seseorang, hal itu tidak membuatnya najis."
Yang wajib adalah
mencuci najis anjing sebanyak tujuh basuhan, salah satunya dengan tanah. Jika
tanah mudah didapatkan maka wajib menggunakannya dan tidak dapat diganti dengan
yang lainnya.
Banyak penyakit yang
menimpa seseorang akibat tindakannya yang bertentangan dengan syariat dengan
mencium anjing dan minum di wadahnya sebelum disucikan.
Kesimpulannya: tidak diperbolehkan
memelihara anjing kecuali untuk berburu atau menjaga hewan ternak dan
tanaman. Alhamdulillah, kita diberi syariat yang sempurna ini, yang bertujuan
untuk memperbaiki agama dan dunia manusia.
Monday, January 7, 2019
Pengertian Ijma, Unsur-Unsur, Macam-Macam dan Contoh Terlengkap
Penjelasan ini mencakup pengertian
ijma, rukun, unsur-unsur, macam-macam dan contoh ijma dengan ulasan lengkap
serta pemahaman yang mudah. Ketika rosulullah masih hidup, hanya beliaulah tempat
kembalinya hukum syariat, dengan demikian tidak terjadi perbedaan mengenai
Hukum Syariat Islam dan tidak ada kesepakatan karena kesepakatan itu tidak akan
pernah ada kecuali terdiri dari beberapa orang. Dalam Wikipedia, Ijmak adalah
kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum-hukum dalam agama
berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis dalam suatu perkara yang terjadi. Contoh-contoh
ijma:
1. Terjadinya
ijma’ atas pemberian 1/6 harta warisan kepada jaddah (nenek) karena diqiyaskan
dengan um (ibu).
2.
Terjadinya
ijma’ atas haramnya lemak babi karena diqiyaskan dengan dagingnya.
3. Terjadinya
ijma’ atas kodifikasi Alqur’an pada masa Abu Bakar karena adanya kemaslahatan
bagi Umat Islam.
Ijma dalam istilah ahli ushul
merupakan kesepakatan seluruh para mutjahid dari kaum muslimin dalam suatu masa
sesudah wafatnya Rasulullah SAW terhadap hukum yang tidak ditemukan dasar
hukumnya dalam Al-Qur’an dan Hadits. Kesepakatan itu bisa dikategorikan menjadi
4 hal.
1. Tidak
cukup ijma dikeluarkan oleh seorang mutjahid jika keberadaannya hanya seorang
saja di suatu masa.
2. Terdapat
kesepakatan sesama para mutjahid atas hukum syara’ dalam suatu masalah, dengan
melihat negeri, jenis dan kelompok mereka.
3. Hendaknya
kesepakatan mereka diawali setiap pendapat salah seorang mereka dengan pendapat
yang jelas dalam bentuk perkataan, fatwa.
4.
Kesepakatan
tersebut diwujudkan atas hukum kepada seluruh para mutjahid.
Unsur-unsur ijma:
1.
Suatu
kesepakatan yang dilakukan harus dinyatakan
secara jelas.
2.
Yang
melakukan kesepakatan tersebut adalah mutjahid.
3.
Yang
disepakati tersebut adalah hukum syara’ tentang suatu masalah hukum tertentu.
Macam-macam ijma di antaranya:
1. Ijma’
Qauli, adalah suatu ijma yang mana para ulama mengeluarkan pendapatnya dengan
lisan yang menerangkan persetujuannya terhadap pendapat mutjahid lain pada
masanya.
2. Ijma’ Sukuti, adalah suatu ijma yang mana para
ulama diam, tidak mengatakan pendapatnya.
3 Contoh Minuman Halal yang Aman Diminum Muslim
Makanan dan minuman yang halal akan sangat bermanfaat untuk kesehatan
jasmani dan rohani. Muslim sebaiknya minum minuman yang halal dan menjauhi
segala bentuk minuman haram. Kesehatan adalah sesuatu yang tidak bisa dibeli
dan ditukar dengan apa pun.
Minuman
yang dihalalkan Allah SWT tentu adalah minuman yang tidak akan membahayakan
tubuh dan kesehatan manusia, yang memabukkan, dalam hal ini minuman beralkohol
dan berbagai minuman keras termasuk ke dalam kategori haram. Kesehatan adalah
sesuatu yang penting untuk dijaga.
Minuman
yang halal tentu melalui proses pembuatan yang halal pula, zatnya adalah
minuman yang tidak najis dan bukan terbuat dari darah,
jika dikonsumsi akan memberikan manfaat bagi orang yang meminumnya dan tidak
akan menimbulkan keburukan apa pun. Allah mengingatkan untuk makan dan minumlah
yang halal lagi baik.
Minuman keras adalah minuman yang
haram karena memberikan kesenangan semu. Di dalam Al Quran dan Hadis telah
disebutkan bahwa minuman yang mengandung alkohol adalah minuman haram.
Agar badan lebih sehat dan juga
terhindar dari dosa, sebaiknya Kamu minum minuman yang baik seperti rekomendasi
berikut ini.
1. Air
putih. Masya Allah, maha
sempurnanya Allah yang menjadikan bumi dan seisinya beserta aturan yang
jelas dan lengkap. Konsumsi air putih yang cukup bisa menjaga dan meningkatkan
kesehatan tubuh. Hanya minuman yang diharamkan dalam Al Quran dan Hadist saja
yang tidak boleh dikonsumsi. Sehingga kita bisa merasakan kesegaran minuman
yang halal. “Hai orang-orang yang beriman makanlah yang halal lagi baik dari
apa yang terdapat di bumi. Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah
syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu” (QS.Al
Baqarah:168).
2. Jus,
adalah minuman yang terbuat dari sari buah dan air putih. Pastikan buah yang
digunakan ditanam dan diolah dengan proses yang halal, serta bahan lain yang
dijadikan campuran juga merupakan bahan yang halal. “Hai orang-orang yang
beriman makanlah dari rezki yang baik-baik yang kami berikan kepada kamu, dan
bersyukurlah kepada Allah jika benar-benar kepada Allah kamu menyembah” (QS. Al
Baqarah: 172).
3. Wedang
jahe, adalah minuman tradisional yang sangat terkenal. Dalam Alquran telah
dikatakan dengan jelas, bahwa minuman yang halal lagi baik adalah minuman
yang tidak memabukkan. Agar tidak menjadi minuman haram, jangan campurkan
wedang jahe dengan minuman yang mengandung alkohol. Minuman yang haram dalam
Islam adalah minuman yang mengandung alkohol. Baik dalam kadar yang banyak
maupun yang sedikit.
Allah
mengatur dan menyuruh hamba-Nya untuk meminum dan makan
yang halal lagi baik tentu dengan maksud dan tujuan yang baik juga bagi manusia
itu sendiri. Karena makanan yang haram dan tidak bersih tidak saja merusak
kesehatan namun juga merusak hati dan jiwa.
Minuman
yang baik dan halal akan menjaga tubuh dan jiwa dari hal buruk yang akan
menjauhkan manusia dengan sang penciptanya. Hati yang bersih melahirkan akhlak
yang terpuji.
Itulah
ulasan mengenai minuman yang halal dan manfaat dari minum minuman halal
tersebut.
Sunday, January 6, 2019
Subscribe to:
Posts (Atom)