Wednesday, October 16, 2019
SB1M Sragen Solo: KURSUS BISNIS ONLINE TERBAIK DI AIR NAPAL, BENGKUL...
SB1M Sragen Solo: KURSUS BISNIS ONLINE TERBAIK DI AIR NAPAL, BENGKUL...: Kalo Kamu mau ikutan belajar internet di Air Napal, bisa langsung SMS/WA saya, 085725075823. Sekolah Bisnis 1 Milyar (SB1M) adalah komuni...
Wednesday, October 9, 2019
Tiga Contoh Ijtihad dalam Kehidupan Sehari Hari
1. Penentuan 1
Syawal, para ulama berkumpul untuk berdiskusi mengeluarkan argumen
masing-masing untuk menentukan 1 Syawal, juga penentuan awal Ramadhan.
2. Bayi tabung. Para ulama telah merujuk
kepada hadist-hadist agar dapat menemukan hukum yang telah dihasilkan teknologi
bayi tabung dan menurut MUI menyatakan bahwa bayi tabung dengan sperma dan ovum
suami-isteri yang sah hukumnya mubah karena merupakan ikhtiar yang berdasarkan
agama.
3. Mengecat uban dengan warna hitam. Seseorang
sangat dianjurkan untuk tampil paling baik di depan pasangannya. Mengecat
rambut warna hitam itu hukumnya haram, kecuali untuk orang yang akan berperang
dan untuk pasangan suami-istri yang ingin tampil baik di depan pasangannya.
Monday, October 7, 2019
Karakteristik Hukum Islam
Hukum Islam mempunyai
watak tertentu dan beberapa karakteristik yang membedakannya dengan berbagai
macam hukum yang lain.
1. Hukum Islam menghimpun segala sudut
dan segi yang berbeda-beda di dalam suatu kesatuan dan akan senantiasa
cocok dengan masyarakat yang menghendaki tradisi lama, seperti halnya ia dapat
melayani para ahli aql dan ahli naql, ahli al-ra’y.
2. Elastis, dinamis dan fleksibel. Manusia
harus memahami segala ketentuan yang dikehendaki Allah SWT. Karena Hukum Islam
merupakan syariat yang universal dan sempurna maka tak dapat dipungkiri pula
kesempurnaannya ini membuatnya bersifat elastis, fleksibel dan dinamis dalam
perkembangan zaman karena jika Hukum Islam menjadi sesuatu yang kaku jutsru
akan menjadikannya tak relevan pada masa tertentu. Pada hakikatnya Hukum Islam berasal
dari Al-Quran dan Sunnah Rasulullah yang menjadikan struktur Hukum Islam. Bila
syariat diyakini sebagai sesuatu yang baku dan tidak pernah berubah maka fiqih
menjembatani antara sesuatu yang baku dan yang relatif serta terus berubah.
Syari’at Islam hanya memberikan kaidah dan patokan dasar yang umum dan global.
Dengan ini pula dapat dilihat bahwa hukum Islam mempunyai daya gerak dan hidup
yang dapat membentuk diri sesuai dengan perkembangan dan kemajuan, melalui
suatu proses yang disebut ijtihad.
3. Menegakkan keadilan. Keadilan dalam
arti perimbangan antonimnya ketidakadilan, kerancuan, persamaan: tidak
diskriminatif, egaliter, penunaian hak sesuai dengan kewajiban yang diemban serta
keadilan Allah yaitu kemurahan-Nya dalam melimpahkan rahmat-Nya kepada manusia
sesuai dengan tingkat kesediaan yang dimilikinya.
4. Tidak menyulitkan. Di antara cara
meniadakan kesulitan itu ada beberapa bentuk:
a.
Pengguguran
kewajiban, yaitu dalam keadaan tertentu kewajiban ditiadakan seperti gugurnya
kewajiban Shalat Jum’at dan gugurnya kewajiban puasa di Bulan Ramadhan bagi
orang yang sedang dalam perjalanan.
b.
Pengurangan
kadar yang telah ditentukan, seperti qashar shalat dari yang jumlahnya empat
rakaat menjadi dua rakaat yaitu shalat Dzuhur, Ashar dan Isya’.
c.
Penukaran,
yaitu penukaran satu kewajiban dengan yang lain, seperti wudhu ditukar dengan
tayammum.
d.
Mendahulukan,
yaitu mengerjakan suatu kewajiban sebelum waktunya hadir seperti Shalat Jama
Takdim, Shalat Ashar yang dilaksanakan pada waktu Dzuhur, melaksanakan shalat
Isya pada waktu shalat Magrib.
e. Menangguhkan kewajiban yaitu
mengerjakan suatu kewajiban setelah waktunya tidak ada seperti Shalat Jama
Takhir.
Pengertian Tajdid Menurut Bahasa dan Istilah
Pada awal tahun
enam puluhan sampai tahun sembilan puluhan sudah mulai terasa pentingnya
untuk membuat dasar dan teori penyelesaian masalah yang dihadapi Umat Islam
yang didominasi persoalan mu’amalah dunyawiyyah, baik dalam bidang ekonomi,
sosial budaya dan bahkan masalah politik sekalipun. Adapun rumusan tajdîd yang
resmi dari Muhammadiyah adalah sebagai berikut: dari segi bahasa, tajdid
berarti pembaharuan dan dari segi istilah, tajdîd memiliki dua arti, yakni:
1. Pemurnian;
2. Peningkatan, pengembangan, modernisasi
dan yang semakna dengannya.
Dalam arti “pemurnian” tajdid dimaksudkan sebagai
pemeliharaan matan Ajaran Islam yang berdasarkan dan bersumber kepada Al-Qur'an
dan As-Sunnah Ash-Shohihah. Untuk melaksanakan tajdid dalam kedua pengertian
istilah tersebut, diperlukan aktualisasi akal pikiran yang cerdas dan fitri,
serta akal budi yang bersih, yang dijiwai Ajaran Islam. Menurut Persyarikatan
Muhammadiyah, tajdid merupakan salah satu watak Ajaran Islam.
Dalam Muhammadiyah ijtihad dapat dilakukan terhadap peristiwa
yang tidak terdapat secara eksplisit dalam sumber utama Ajaran Islam: Al-Qur'an
dan Hadits, serta terhadap kasus yang terdapat dalam kedua sumber itu. Kita
yakin bahwa Islam ini akan senantiasa terjaga, namun seringnya dalam praktek
yang dilakukan Kaum Muslimin terjadi perubahan, baik dalam bentuk pengurangan
maupun penambahan. Namun, kata-kata "yang dijiwai Ajaran Islam"
memberi kesan bahwa akal cukup terbatas dalam meyelesaikan masalah-masalah yang
timbul sekarang ini dan akal juga terbatas dalam memahami nash Al-Qur'an dan
Hadits. Dan Allâh Subhanahu wa Ta’ala yang Maha Pemurah lagi Penyayang telah
memberikan anugerah-Nya dengan memunculkan para mujaddid yang mengikuti jejak Rasûlullâh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghidupkan kembali Ajaran Islam yang
murni dan mengekang kebid’ahan serta membangkitkan semangat umat ini untuk
tetap istiqamah dengan ajaran agama yang benar. Kenisbian akal itu hanya
terbatas dalam memahami masalah-masalah ibadah yang ketentuannya sudah diatur
dalam nash.
Dalam masalah-masalah yang termasuk "al-umûr
al-dunyâwiyyat" penggunaan akal sangat diperlukan, untuk tercapainya
kemaslahatan umat manusia. Yang ada dalam konsep dasar Muhammadiyah adalah
dibedakannya antara masalah dunyawiyah di satu pihak dan masalah ibadah di
pihak lain. Yang dimaksud dengan masalah dunyawiyah itu adalah masalah-masalah
yang berhubungan dengan sesama manusia. Salah satu upaya yang ditawarkan Muhammadiyah
dalam menyelesaikan masalah-masalah kontemporer adalah digiatkannya cara memahami
Al-Qur'an dan Hadits melalui pendekatan interdisipliner. Membangkitkan kembali
upaya mengamalkan Al-Qur`Ân dan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam
seluruh aspek kehidupan dan mengukur berbagai hal yang baru dengan Al-Qur`ân
dan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ijtihad dalam Muhammadiyah dapat
diartikan sebagai upaya menyelesaikan masalah yang secara eksplisit tidak
terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadits. Imam Muhammad bin Sulaiman al-Alqami
(wafat tahun 969 H) menyatakan, “Tajdîd adalah menghidupkan kembali pengamalan
al-Qur`ân dan sunnah serta apa yang menjadi tuntutan keduanya.”
Untuk menjadi kesemestaan dan keabadian Ajaran Islam
di dunia yang senantiasa berubah, diperlukan penyesuaian dan penyegaran dengan
situasi baru. At–Tajdîd
adalah menghidupkan kembali pokok-pokok agama dan cabangnya yang telah hilang
dan mengembalikannya kepada kebenaran yang telah diajarkan Al-Qur`an dan sunnah
serta menghilangkan semua kebid’ahan dan khurafat yang bersemayam pada akal
manusia. Pada Muktamar Tarjih di Malang tahun 1989 mulai disusun Pokok-pokok
Manhaj Tarjih yang merumuskan secara garis besar tentang sumber dalam
beristidlal, tidak mengikatkan diri pada satu mazhab tertentu, penggunaan akal
dalam menyelesaikan masalah-masalah keduniaan dan yang penting adalah
dirumuskannya metode ijtihad dalam bentuk ijtihad bayani, qiyasi dan
istishlahi. Ijtihad bayani dipakai dalam rangka untuk mendapatkan hukum dari
nash dengan menggunakan dasar-dasar interpretasi. Pendekatan bayani merupakan
pendekatan yang menempatkan teks sebagai kebenaran hakiki, sedangkan akal hanya
menempati kedudukan yang sekunder dan berfungsi menjelaskan serta
menjasstifikasi nash yang ada. Metode dan pendekatan seperti ini tentu tidak
terbatas pada pendekatan normatif, tetapi lebih dari itu mengarah pada
pendekatan filosofis dan sufistik, yang sebelumnya tidak dikenal dalam
Muhammadiyah. Kelihatannya, upaya rekonstruksi pola fikir dan konsep pemecahan
masalah di kalangan Muhammadiyah tidak dapat dipisahkan dari arus global dan
lokal yang berkaitan dengan kecenderungan memahami dan menafsirkan sumber Ajaran
Islam dalam dunia modern.
Sunday, October 6, 2019
Pengertian Makanan dan Minuman Halal dan Haram dalam Islam Lengkap
Tahukah
Kamu, bagaimana yang dimaksud dengan makanan dan minuman halal dan haram
dalam Islam? Berikut penjelasan secara detailnya.
Haram karena
proses pengolahannya seperti: daging hewan yang disembelih dengan cara yang
salah, tidak menyebut asma Alloh, hewan yang disembelih untuk berhala dan lain-lain..
Yang
dimaksud makanan halal, yaitu semua makanan yang tidak diharamkan Alloh dan
Rosulnya, semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikkan, semua makanan
yang tidak memberi madharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani serta tidak
merusak akal, tidak merusak moral dan tidak merusak akidah. Makanan dan minuman
yang halal dapat mempengaruhi watak dan perangai yang terpuji, seperti sabar,
tenang, qonaah dan insyaa
Alloh kita akan terhindar dari akhlak yang tercela.
Haram
berarti larangan. Semua makanan yang dilarang syara` pasti ada bahayanya dan
meninggalkan haram pasti ada manfaatnya.
Jenis-jenis
makanan dan minuman yang haram, semua makanan yang disebutkan di dalam Al Quran
Surat Al-Maidah ayat 3 yaitu sebagai berikut:
“diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama
selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang
diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan
(diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala".
Tuesday, October 1, 2019
SB1M Sragen Solo: Bisnis Online adalah
SB1M Sragen Solo: Bisnis Online adalah: Masih bingung dengan apa itu bisnis online ? Bisnis online adalah kegiatan bisnis yang dilakukan di dunia maya dengan bantuan internet, se...
Subscribe to:
Posts (Atom)