Thursday, August 1, 2019

Tulisan Halal Bihalal yang Benar


Perayaan Idul Fitri bagi Umat Islam di Indonesia menjadi media untuk saling bersalaman dan bermaafan. Halal bihalal tidak bisa diartikan secara harfiah, misalnya (1) halal, (2) bi yang artinya 'dengan', dan (3) halal sehingga dimaknai 'halal dengan halal'. Dengan demikian karena ketiga unsur tersebut dianggap sebagai satu kepaduan, penulisan unsur-unsurnya harus dirangkai. Jadi, penulisan yang benar adalah halalbihalal, bukan halal bihalal. Kata halal berasal dari kata halla yang dalam Bahasa Arab memiliki tiga makna, yakni:
1.   Halla al-habl yang artinya 'benang kusut terurai kembali'.
2.   Halla al-maa' yang artinya 'air keruh diendapkan'.
3.   Halla as-syai yang artinya 'halal sesuatu'.


Berdasarkan definisi tersebut, halal bihalal dapat dimaknai sebagai suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama sesudah bulan puasa Ramadan dalam suasana Idul Fitri pada Bulan Syawal dengan tujuan sebagai media untuk saling bermaafan sesama muslim dan orang yang hadir dalam acara tersebut supaya segala kesalahan yang telah dilakukan dapat dimaafkan.

Jual Adeeva Scarf di Kalimantan Tengah, Jilbab Segiempat Zayna, SMS/WA 085725075823


Jual Adeeva Scarf di Kalimantan Tengah, Jilbab Segiempat Zayna, SMS/WA 085725075823. Size: 110 x 110 cm. Bahan: satin silk, nyaman dan tegak di dahi. Jahit tepi. Beli 1 pcs Rp 45.000, beli 4 pcs 172.000.


Kemiripan warna foto dengan asli 90 % karena efek cahaya dan akurasi warna masing-masing layar HP berbeda. Grab it fast and happy shopping dear.....



Kedudukan Alquran Sebagai Sumber Hukum Islam

Sumber hukum Islam antara lain yaitu Al-Qur’ān, Hadis, dan Ijtihād. Al-Qur’ān mengandung kebenaran yang dibuktikan dengan fakta dan kejadian yang sebenarnya.

Dari segi bahasa, Al-Qur’ān berasal dari kata qara’a – yaqra’u – qirā’atan– qur’ānan, yang berarti sesuatu yang dibaca. Sebagai sumber hukum Islam, Al-Qur’ān memiliki kedudukan yang sangat tinggi.

Para ulama mengelompokkan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’ān ke dalam tiga bagian, yaitu seperti berikut:
1.   Akidah, adalah keyakinan yang tertancap kuat di dalam hati, terkait dengan keimanan terhadap hal-hal yang gaib yang terangkum dalam rukun iman.
2.  Syari’ah, hukum ini mengatur tentang tata cara ibadah baik yang berhubungan langsung dengan al-Khāliq (Pencipta), yaitu Allah SWT. yang disebut ‘ibadah maḥḍah, maupun yang berhubungan dengan sesama makhluknya yang disebut dengan ibadah gairu maḥḍah. Ilmu yang mempelajari tata cara ibadah dinamakan ilmu fikih.
a.      Hukum Ibadah, hukum ini mengatur cara melaksanakan ibadah yang sesuai dengan Ajaran Islam, mengandung perintah untuk mengerjakan śalat, haji, zakat, puasa dan lain sebagainya.
b.      Hukum Mu’amalah, hukum ini mengatur interaksi antara manusia dan sesamanya, seperti hukum tentang tata cara jual-beli, hukum pidana, hukum perdata, hukum warisan, pernikahan, politik dan lain sebagainya.
3. Akhlak, Al-Qur’ān menuntun cara manusia berakhlak, baik berakhlak kepada Allah SWT., kepada sesama manusia, akhlak terhadap makhluk Allah SWT. yang lain dan hubungan manusia dengan alam semesta.


Monday, July 29, 2019

Hukum-Hukum dalam Islam dan Pengertiannya


Islam adalah sebuah agama yang penuh dengan toleransi yang membuat umatnya semakin mudah. Hukum dalam Islam dikategorikan menjadi 5, namun sebelum itu akan dibahas terlebih dahulu tentang “tujuan Hukum Islam” serta “dasar-dasar Hukum Islam”. Meskipun dalam Islam penuh toleransi dan semua Umat Islam dipermudah dalam banyak hal, tetapi di dalam Agama Islam juga terdapat aturan-aturan yang wajib dan harus diketahui semua umatnya. Tujuan Hukum Islam adalah untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat dengan mengambil segala manfaat dan mencegah mudarat yang tidak berguna bagi kehidupan.


Kitab suci yang diturunkan kepada umat muslim sebagai petunjuk dasar utama dalam menjalankan perintah dan menghindari larangan dalam menjalani kehidupan. Segala sesuatu yang bersandarkan dari perintah, perilaku dan persetujuan Nabi Muhammad Saw, sebagai penyempurna hukum yang terdapat dari Al qur’an.


Hukum-hukum dalam Islam secara garis besar dibagi menjadi dua hal, di antaranya adalah:
1.   Haram, adalah suatu perkara yang mana bila seseorang tidak mengerjakan suatu perkara yang dilarang maka dia akan mendapatkan pahala dan bila perkara yang dilarang itu dilakukan maka dia akan mendapatkan dosa.
2.   Makruh, adalah suatu hal yang mana bila seseorang meninggalkan perkara itu hukumnya adalah lebih baik dan akan mendapat pahala dan bila seseorang mengerjakan suatu hal yang dihukumi makruh maka dia tidak mendapat dosa.
3.     Wajib, terdiri atas dua jenis:
a.      Wajib ‘ain, adalah suatu hal yang harus dilakukan semua orang muslim mukalaf seperti Sholah Fardu, Puasa Ramadan, zakat, haji bila telah mampu dan lain-lain.
b.      Wajib Kifayah, adalah perkara yang harus dilakukan muslim mukallaff namun jika sudah ada yang melakukannya maka menjadi tidak wajib lagi bagi yang lain seperti mengurus jenazah.
4.   Sunnah, adalah suatu perkara yang bila dilakukan Umat Islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa. Contoh: Sholat Sunnat, Puasa Senin Kamis, Solat Tahajud, memelihara jenggot, dan lain sebagainya. Sunah terbagi atas dua jenis:
a.      Sunah Mu’akkad, adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti Shalat Ied dan Shalat Tarawih.
b.      Sunat Ghairu Mu’akad, yaitu sunnah yang jarang dilakukan Nabi Muhammad SAW seperti Puasa Senin Kamis dan lain-lain.
5.      Mubah, adalah suatu perkara yang jika dikerjakan seorang muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat pahala. Contoh: makan dan minum, belanja, bercanda, melamun dan lain sebagainya.

Sunday, July 28, 2019

Jual Adeeva Scarf di Kalimantan Timur, Voal Premium, SMS/WA 085725075823


Pesan sekarang untuk prioritas utama must have item !!! Hijab polos berbahan Voal Premium, tebal & halus. Tepi jahit.


Hasil foto 90 % - 95 % menyerupai warna aslinya tergantung dari faktor pencahayaan & kualitas kamera. Mohon tanyakan stok terlebih dahulu karena stok ada beberapa yang hanya 1 pcs/warna. Terima kasih telah mempercayai toko Produk Islam Indonesia.


Welcome reseller. Langsung diorder aja ya kak :)


Semua ready stock. Terima kasih.

Happy shopping!

Pengertian Halal Bihalal dan Hikmahnya


Istilah Halal Bihalal berasal dari Bahasa Arab yang berarti “halal dengan yang halal”. Adanya perbedaan penyebutan antara silaturahmi pada hari biasa dan Ied yang lebih dikenal di Indonesia dengan Halal Bihalal disebabkan kemuliaan Bulan Ramadhan sebagai penghormatan terhadap keutamaan dan kelebihannya.

Rasulullah SAW bersabda:
“Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian benar-benar beriman, dan kalian tidak akan sampai meraih keimanan dengan benar sampai kalian saling mencintai dan mengasihi di antara sesama, maukah aku tunjukkan suatu perkara apabila kalian laksanakan maka kalian akan saling mencintai dan mengasihi? Sebarkanlah salam di antara kalian” (HR.Muslim).

Hadis ini menunjukkan akan pentingnya silaturahmi meskipun dimulai dengan hal yang dianggap remeh dan mudah yaitu dengan mengucapkan salam dan tegur sapa yang akan melahirkan keakraban dan kepedulian terhadap sesama. Sungguh agung dan mulia Ajaran Islam yang menyeru Umat Islam untuk saling kenal-mengenal dan menjalin hubungan persaudaraan serta menggalakkan sikap peduli terhadap sesama. Sebagaimana dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW mengancam orang-orang yang memutuskan tali silaturahmi:
“Tidak akan masuk surga, orang yang memutuskan tali silaturahmi” (HR.Muslim).

Semua itu menunjukkan bahwa amal dan peribadatan seorang hamba tidak akan sempurna tanpa memperbaiki hubungan silaturahmi. Doa yang dianjurkan saat berjumpa adalah “Taqobbalallahu minna waminkum (Semoga Allah menerima amalanku dan amalanmu)”.

Kita hendaknya berusaha mengamalkan tuntunan Rasulullah untuk memberikan kesenangan dan kegembiraan fitri bukan saja kepada kerabat dan handai taulan, melainkan pula kepada saudara-saudara kita yang fakir, miskin, agar kelak mereka tidak lagi meminta-minta dan hidup kesusahan, hingga kegembiraan itu terus berlanjut dalam kehidupan yang layak.

Semoga segala kekurangan amal perbuatan pada Bulan Ramadhan dapat tertutupi dan ditingkatkan di Bulan Syawal dengan Silatu Rahmi serta meningkatkan amal ibadah lainnya demi menyempurnakan keimanan menjadi insan kamil yang benar-benar bertakwa kepada Allah SWT.

Mudah-mudahan kita mampu menyinergikan Hablun Minallah dan Hablun minann-Nas dalam tradisi Halal Bihalal.

Bisnis dalam Islam: Hukum Mukhabarah

Mukhabarah adalah mengelola tanah orang lain yang hasilnya dibagi serta biaya benih ditanggung pihak yang menggarap tanah, praktek bagi hasil ini sudah banyak diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Adakah hadis yang menjelaskan tentang hukum mukhabarah??

Di sini saya akan menjelaskan hadis yang berkaitan dengan mukhabarah yaitu hadis yang diriwayat oleh Bukhari yang artinya berkata Rafi’ bin Khadij: “Di antara Anshar yang paling banyak mempunyai sebagian tanah untuk mereka yang mengerjakannya, kadang sebagian tanah itu berhasil baik dan yang lain tidak berhasil, maka oleh karenanya Raulullah SAW melarang paroan dengan cara demikian.

Sebagian ulama ada yang membolehkan sebagian lagi ada yang melarang sesuai dengan akadnya masing-masing. Mukhabarah adalah bentuk kerjasama antara pemilik sawah dengan penggarap sawah, perjanjian hasil panen akan dibagi antara pemilik tanah dan penggarap menurut kesepakatan bersama, sedangkan biaya, dan benihnya dari penggarap sawah. Adapun hadis yang melarang diadakannya mukhabarah karena apabila yang ditentukan bagian yang didapatkan dari bagi hasilnya yang tidak sesuai dengan hasil dari kebun yang dihasilkan akan merugikan salah satu pihak. Pada umumnya, kerjasama mukhabarah ini dilakukan pada perkebunan yang benihnya relatif murah, seperti padi, jagung dan kacang.

Bagaimana dengan hukum mukhabarah??? Baik saya akan menjelaskan bahwa hukum mukhabarah itu terbagi menjadi dua yaitu:

1.      Hukum mukhabarah shahih dengan ketentuan sebagai berikut:
a.      Segala keperluan untuk memelihara tanaman diserahkan kepada penggarap.
b.      Pembiayaan atas tanaman dibagi antara penggarap dan pemilik tanah.
c.       Hasil yang diperoleh dibagikan berdasarkan kesepakatan waktu akad.
d.      Menyiram tanaman.
e.      Dibolehkan menambah penghasilan dan kesepakatan waktu yang telah ditetapkan.
f.        Jika salah seorang yang akad meninggal sebelum diketahui hasilnya, penggarap tidak  mendapatkan apa-apa sebab ketetapan akad didasarkan pada waktu.

2.      Hukum mukhabarah yang fasid, adalah akad yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan syara’ yaitu antara lain sebagai berikut:
a.      Mensyaratkan hasil musaqah bagi salah seorang dari yang akad.
b.      Mensyaratkan salah satu bagian tertentu bagi yang akad.
c.       Mensyaratkan pemilik untuk ikut dalam penggarapan.
d.      Mensyaratkan pemetikan dan kelebihan pada penggarap.
e.      Mensyaratkan penjagaan pada penggarap setelah pembagian.
f.        Mensyaratkan kepada penggarap untuk terus bekerja setelah habis waktu akad.
g.      Bersepakat sampai batas waktu menurut kebiasaan.
h.      Musaqah dan mukhabarah digarap banyak orang sehingga penggarap membagi lagi kepada penggarap lainnya.


Hikmah yang dapat kita ambil yaitu saling tolong-menolong, antara pemilik tanah dan yang menggarap tanah saling diuntungkan, tidak terjadi kemubadziran, yakni tanah yang kosong bisa digarap orang yang membutuhkan, begitu pula sebaliknya pemilik tanah merasa diuntungkan karena tanahnya tergarap.

Monday, May 6, 2019

SB1M Sragen Solo: Cara Jadi Pengusaha Online Muda Di Mamasa

SB1M Sragen Solo: Cara Jadi Pengusaha Online Muda Di Mamasa: WA: 085725075823, Komunitas Sekolah Bisnis 1 Milyar. Sistem bisnis online yang benar-benar simpel dan mudah, menciptakan bisnis online men...

Wednesday, April 24, 2019

Jual Adeeva Scarf di Surabaya, Motif Black Edition


Jual Adeeva Scarf di Surabaya, motif black edition, bahan sutra satin, dingin dan tidak licin sehingga nyaman dipakai. Beli 1 @ Rp 50.000. Beli 3 @ Rp 46.000.
Mau pakai scarf dengan berbagai variasinya? Berikut ini video tutirial variasi pemakaian scarf yang cepat dan kekinian dengan hijab segi empat berbahan sutra satin:



ORDER NOW, KLIK DI SINI.








Tuesday, April 23, 2019

Jual Adeeva Scarf di Semarang, Diamond Mutiara


Jual Adeeva Scarf di Semarang, Diamond Mutiara. Bahan: Saudia. Original by Adeeva. Ukuran: 110 x 110 cm.
Adeeva Scarf, brand yang booming di Indonesia ya Kak, menghadirkan produk yang selalu booming di Indonesia. Adeeva Diamond Mutiara ini hadir dengan warna dasar polos dikombinasikan dengan pernak-pernik yang cantik, membuat hijab ini elegan dan glamour ya Kak. Selalu tampil cantik dalam segala kondisi ya Kak.
Cocok untuk hadiah umroh ato untuk dijual kembali. Kecantikanmu tanpa hijab: 30 %. Kecantikanmu dengan hijab: 100 %.

Berikut ini video tutorial sederhana memakai hijab segi empat kekinian menutup dada:



ORDER NOW, KLIK DI SINI.




SB1M Sragen Solo: Mengintip Bisnis Online Apa? Opak di Desa Neglasar...

SB1M Sragen Solo: Mengintip Bisnis Online Apa? Opak di Desa Neglasar...: Bisnis online apa? Produk opak buatan Rahman, saat ini sudah menyebar di seluruh daerah di Sukabumi dan Cianjur dengan harga yang cukup ...

Jual Adeeva Scarf di Jakarta, Jilbab Segiempat Zayna


Jual Adeeva Scarf di Jakarta, Jilbab Segiempat Zayna. Size: 110 x 110 cm. Bahan: satin silk, nyaman dan tegak di dahi. Jahit tepi. Beli 1 pcs Rp 45.000, beli 4 pcs 172.000.

Kemiripan warna foto dengan asli 90 % karena efek cahaya dan akurasi warna masing-masing layar HP berbeda. Grab it fast and happy shopping dear.....






Mau cantik dan syar'i seperti Shireen Sungkar? Berikut ini video tutorial hijab segi empat menutup dada ala Shireen Sungkar: