Setelah para sahabat nabi mengangkat khalifah Abu Bakar As-Shiddiq,
dua setengah tahun adalah usia kekhalifahannya. Beliau khawatir kalau
pengangkatan itu dilakukan melalui proses pemilihan seperti pada masanya maka
situasinya akan menjadi keruh karena kemungkinan terdapat banyak
kepentingan yang ada di antara mereka yang membuat Umat Islam tidak stabil
sehingga pengembangan Islam akan terhambat.
Sebelum meninggal, Khalifah Abu bakar bertanya kepada para
sahabatnya tentang penunjukan Umar bin Khattab sebagai penggantinya. Umar
memiliki julukan
yang diberikan Nabi Muhammad yaitu Al-Faruq yang berarti orang yang bisa
memisahkan antara kebenaran dan kebatilan. Pada umumnya mereka setuju dengan
Abu Bakar dan kemudian disetujui Kaum Muslim secara serempak.
Ketika Abu Bakar sakit, beliau memanggil Usman bin Affan
untuk menulis wasiat yang berisi penunjukan Umar bin Khattab sebagai
penggantinya. Tujuannya agar ketika sepeninggal beliau tidak ada kemungkinan
perselisihan di kalangan Umat Islam untuk masalah khalifah.
Badri Yatim dalam buku Sejarah Peradaban Islam menukil
pandangan bahwa keputusan Abu Bakar tersebut diterima Umat Islam sehingga
mereka secara beramai-ramai membaiat Umar sebagai khalifah.
Umar dianggap sebagai seorang yang paling disegani Kaum
Muslim pada masa itu karena selain reputasinya yang memang terkenal sejak Masa
Pra-Islam, juga karena ia dikenal sebagai orang terdepan yang selalu
membela Nabi Muhammad S.A.W.
Fatwa haram tentang bunga bank tak perlu diperdebatkan. MUI sudah
mengeluarkan fatwa tentang hal itu.
Akhir-akhir ini,
permasalahan hukum bunga bank kembali mengemuka di masyarakat dan menjadi
viral. Ulama yang mengharamkan bunga bank menganggap bahwa bunga bank termasuk
riba sedangkan ulama yang membolehkannya meyakini bahwa ia tidak termasuk riba.
Dalam kegiatan bank konvensional, terdapat dua macam bunga:
1.Bunga simpanan, yaitu bunga yang
diberikan bank sebagai rangsangan bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank,
seperti jasa giro, bunga tabungan.
2.Bunga pinjaman, yaitu bunga yang
dibebankan kepada para peminjam, seperti bunga kredit.
Bunga simpanan merupakan biaya dana yang harus dikeluarkan kepada nasabah,
sedangkan bunga pinjaman merupakan pendapatan yang diterima dari nasabah.
Selisih bunga pinjaman dikurangi bunga simpanan merupakan laba yang diterima pihak
bank. Adapun dalil diharamkannya riba adalah Firman Allah subhanahu wa ta’ala
dalam Surat al-Baqarah ayat 275:
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba.”
Hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang
diriwayatkan Jabir bin Abdillah:
Dari Jabir, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, menuliskan,
dan dua orang yang menyaksikannya.” Ia berkata: “Mereka berstatus hukum sama.” (HR.
Muslim, nomor 2994). (Lihat: Yusuf Qaradhawi, Fawa’id al-Bunuk Hiya al-Riba
al-Haram, Kairo: Dar al-Shahwah, halaman 5-11; Fatwa MUI Nomor 1 tahun 2004
tentang bunga).
Mereka berpegangan pada Firman Allah subhanahu wata’ala Surat an-Nisa’
ayat 29:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan
harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”
Pada ayat
di atas, Allah melarang memakan harta orang lain dengan cara yang batil,
seperti mencuri dan dengan cara riba. Pada Munas ‘Alim Ulama NU di Bandar
Lampung tahun 1992, terdapat tiga pendapat tentang hukum bunga bank:
1.Pendapat yang mempersamakan antara
bunga bank dengan riba secara mutlak sehingga hukumnya adalah haram.
2.Pendapat yang tidak mempersamakan
bunga bank dengan riba sehingga hukumnya adalah boleh.
3.Pendapat yang mengatakan bunga bank
hukumya syubhat.
Semua didasarkan pada sumber hukum yang jelas dan
memang menjadi acuan agama rahmatan lil alamiin ini. Setidaknya ada empat
sumber hukum Islam yang mesti diketahui yaitu Al-qur’an, Hadist, Ijma dan
Qiyas.
Pada artikel ini akan
dibahas satu persatu sumber hukum Islam.
1.Al-Qur’an.
Kitab suci Umat Islam yang mulia ini berisi Kalam Allah yang paripurna,
berisi segala hal yang menjadi panduan Umat Islam dalam menjalankan kehidupan,
sumber utama hukum Islam. Ijma dan Qiyas tidak boleh melenceng dari sumber
utama yaitu Al-Qur’an. Salah satu hukum yang bisa langsung ditarik dari
Al-Qur’an adalah hukum tentang riba, Allah berfirman pada Q.S. Al-Baqarah
ayat 275 yang artinya,
“Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.“
2.Sunnah. Termasuk apabila ada
perbuatan sahabat yang didiamkan maka itu juga bisa tergolong ke dalam Sunnah. Salah satu contoh hadist adalah yang melarang
perilaku korupsi dan riba yaitu,
“Dari Auf
bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hati-hatilah
dengan dengan dosa-dosa yang tidak akan diampuni. Ghulul (baca:korupsi), barang
siapa yang mengambil harta melalui jalan khianat maka harta tersebut akan
didatangkan pada hari Kiamat nanti. Demikian pula pemakan harta riba. Barang
siapa yang memakan harta riba maka dia akan dibangkitkan pada hari Kiamat nanti
dalam keadaan gila dan berjalan sempoyongan” (HR Thabrani).
Di hadist
tersebut tergambar jelas bahwa bentuk perilaku korupsi dan memakan riba
merupakan perilaku yang hukumnya haram.
3.Ijma. Secara istilah, ijma
adalah kesepakatan seluruh ulama mujtahid yang dilakukan setelah zaman
Rasulullah untuk menentukan solusi dari sebuah masalah dalam perkara agama. Sebagaimana
yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa sebuah ijma tidak boleh bertentangan dengan
Qur’an dan Sunnah, harus dilakukan ketika suatu masalah dalam perkara agama
tidak dijelaskan secara spesifik didalam Qur’an dan Sunnah. Salah satu contoh
ijma adalah terkait bunga bank. Nah, terkait bunga bank terdapat fatwa dari
Majelis Ulama Indonesia nomor 1 tahun 2004 yang menekankan bahwa bunga bank
sama dengan riba sehingga hukumnya adalah haram.
4.Qiyas, menurut istilah ushul fiqhi,
ialah menyamakan suatu masalah yang tidak terdapat ketentuan hukumnya dalam
nash karena adanya persamaan illat hukumnya antara kedua
masalah itu.
Macam-Macam Hukum
Islam dan Penjelasannya
Agama Islam merupakan
agama yang mengatur segala sesuatu di dalamnya. Sebagai agama yang dirahmati Allah
SWT, Islam juga memiliki hukum-hukum Islam sendiri yang harus dianut muslim.
Pengertian hukum Islam
merupakan keseluruhan ketentuan perintah Allah yang wajib dituruti muslim, yang
berhubungan dengan aqidah dan hukum-hukum amaliyah. Secara umum, terdapat lima
jenis hukum Islam yang mengatur tiap perkara dan perbuatan.
1.Wajb. Syarat wajib yang dimaksud
adalah orang yang sudah mukallaf, yaitu seorang muslim yang sudah dewasa dan
berakal sehat. Jika kita mengerjakan perkara yang wajib maka akan mendapat
pahala. Beberapa contoh ibadah yang diwajibkan bagi Umat Islam adalah shalat 5
waktu dan Puasa Ramadhan. Jika dibagi lagi, terdapat dua pembagian sifat hukum
wajib, yaitu:
a.Fardhu
‘ain: yaitu hal yang harus dilakukan semua orang muslim yang sudah memenuhi
syarat tanpa terkecuali.
b.Fardhu
kifayah: yaitu hal yang harus dilakukan muslim mukallaf, namun jika sudah ada
yang melakukannya maka tidak menjadi wajib lagi bagi yang lain.
2.Sunnah. Contoh amalan sunnah yaitu
sholat sunnah, Puasa Senin Kamis dan lain-lain. Jika dibagi lagi, terdapat dua
pembagian sifat hukum sunnah, yaitu:
a.Sunnah
mu’akad: yaitu perkara amalan sunnah yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW.
b.Sunnah
ghairu mu’akad: yaitu perkara amalan sunnah yang hanya dianjurkan saja.
3.Mubah, merupakan sebuah hukum dimana
seorang muslim boleh mengerjakan suatu perkara, tanpa mendapat pahala dan dosa.
4.Makruh, adalah perbuatan yang
sebaiknya dihindari meski jika dilakukan tidak mendapat dosa, namun sebaiknya
tidak dilakukan.
Mungkin masih banyak Umat Islam yang belum tahu pengertian
ijtihad, walaupun sudah cukup sering mendengarnya. Ijtihad adalah sebuah usaha
yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan siapa saja yang sudah
berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam
Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan
matang, merupakan penetapan salah satu sumber hukum Islam. Namun pada
perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan
para Ahli Agama Islam.
Fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam adalah untuk
menetapkan suatu hukum di mana hal tersebut tidak dibahas dalam Al-quran dan
hadits. Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan
pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu. Hasil kesepakatan
para ulama berupa fatwa yang dilaksanakan Umat Islam.
Berikut jenis ijtihad:
1.Qiyas adalah suatu penetapan hukum
terhadap masalah baru yang belum pernah ada sebelumnya, namun mempunyai
kesamaan dengan masalah lain sehingga ditetapkan hukum yang sama.
2.Maslahah Mursalah adalah suatu cara
penetapan hukum berdasarkan pertimbangan manfaat dan kegunaannya.
3.Sududz Dzariah adalah suatu pemutusan
hukum atas hal yang mubah, makruh atau haram demi kepentingan umat.
4.Istishab adalah suatu penetapan suatu
hukum hingga ada alasan tepat untuk mengubah ketetapan tersebut.
5.Urf adalah penepatan bolehnya suatu
adat istiadat dan kebebasan suatu masyarakat selama tidak bertentangan dengan
Al-quran dan hadits.
6.Istihsan adalah suatu tindakan
meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya karena adanya dalil syara’ yang
mengharuskannya.
Salah satu contoh ijtihad adalah suatu peristiwa yang pernah
terjadi di zaman Khalifah Umar bin Khattab, pada saat itu para pedagang muslim
mengajukan suatu pertanyaan kepada Khalifah yakni berapa besar cukai yang wajib
dikenakan kepada para pedagang asing yang melakukan perdagangan di wilayah
Khalifah. Jawaban dari pertanyaan tersebut belum termuat secara terperinci di
dalam Al-Quran maka Khalifah Umar bin Khattab selanjutnya berijtihad dengan
menetapkan bahwasanya cukai yang dibayarkan pedagang adalah dengan disamakan
dengan tarif yang umumnya dikenakan kepada para pedagang muslim dari negara
asing, tempat mereka berdagang.
Contoh yang lebih dekat lagi dengan kehidupan sehari-hari,
yaitu penetapan 1 Ramadan
dan 1 Syawal.
Qiyas adalah
penetapan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa
sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya dan berbagai
aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Dalam Islam, Ijmak dan Qiyas
sifatnya darurat, bila memang terdapat hal-hal yang ternyata belum ditetapkan
pada masa-masa sebelumnya.
Rukun
qiyas ada empat:
1.Al-ashl ialah sesuatu yang telah
ditetapkan ketentuan hukumnya berdasarkan nas, baik berupa Quran maupun sunnah.
2.Al-far'u ialah masalah yang hendak
diqiyaskan yang tidak ada ketentuan nash yang menetapkan hukumnya.
3.Hukum Ashl ialah hukum yang
terdapat dalam masalah yang ketentuan hukumnya itu ditetapkan oleh nash
tertentu, baik dari Quran maupun sunnah.
4.'Illah ialah suatu sifat yang
nyata dan berlaku setiap kali suatu peristiwa terjadi dan sejalan dengan tujuan
penetapan hukum dari suatu peristiwa hukum.