Monday, October 7, 2019

Karakteristik Hukum Islam


Hukum Islam mempunyai watak tertentu dan beberapa karakteristik yang membedakannya dengan berbagai macam hukum yang lain.
1.      Hukum Islam menghimpun segala sudut dan segi yang berbeda-beda di dalam suatu kesatuan dan akan senantiasa cocok dengan masyarakat yang menghendaki tradisi lama, seperti halnya ia dapat melayani para ahli aql dan ahli naql, ahli al-ra’y.
2.      Elastis, dinamis dan fleksibel. Manusia harus memahami segala ketentuan yang dikehendaki Allah SWT. Karena Hukum Islam merupakan syariat yang universal dan sempurna maka tak dapat dipungkiri pula kesempurnaannya ini membuatnya bersifat elastis, fleksibel dan dinamis dalam perkembangan zaman karena jika Hukum Islam menjadi sesuatu yang kaku jutsru akan menjadikannya tak relevan pada masa tertentu. Pada hakikatnya Hukum Islam berasal dari Al-Quran dan Sunnah Rasulullah yang menjadikan struktur Hukum Islam. Bila syariat diyakini sebagai sesuatu yang baku dan tidak pernah berubah maka fiqih menjembatani antara sesuatu yang baku dan yang relatif serta terus berubah. Syari’at Islam hanya memberikan kaidah dan patokan dasar yang umum dan global. Dengan ini pula dapat dilihat bahwa hukum Islam mempunyai daya gerak dan hidup yang dapat membentuk diri sesuai dengan perkembangan dan kemajuan, melalui suatu proses yang disebut ijtihad.
3.      Menegakkan keadilan. Keadilan dalam arti perimbangan antonimnya ketidakadilan, kerancuan, persamaan: tidak diskriminatif, egaliter, penunaian hak sesuai dengan kewajiban yang diemban serta keadilan Allah yaitu kemurahan-Nya dalam melimpahkan rahmat-Nya kepada manusia sesuai dengan tingkat kesediaan yang dimilikinya.
4.      Tidak menyulitkan. Di antara cara meniadakan kesulitan itu ada beberapa bentuk:
a.      Pengguguran kewajiban, yaitu dalam keadaan tertentu kewajiban ditiadakan seperti gugurnya kewajiban Shalat Jum’at dan gugurnya kewajiban puasa di Bulan Ramadhan bagi orang yang sedang dalam perjalanan.
b.      Pengurangan kadar yang telah ditentukan, seperti qashar shalat dari yang jumlahnya empat rakaat menjadi dua rakaat yaitu shalat Dzuhur, Ashar dan Isya’.
c.       Penukaran, yaitu penukaran satu kewajiban dengan yang lain, seperti wudhu ditukar dengan tayammum.
d.      Mendahulukan, yaitu mengerjakan suatu kewajiban sebelum waktunya hadir seperti Shalat Jama Takdim, Shalat Ashar yang dilaksanakan pada waktu Dzuhur, melaksanakan shalat Isya pada waktu shalat Magrib.
e.      Menangguhkan kewajiban yaitu mengerjakan suatu kewajiban setelah waktunya tidak ada seperti Shalat Jama Takhir.

Pengertian Tajdid Menurut Bahasa dan Istilah


Pada awal tahun enam puluhan sampai tahun sembilan puluhan sudah mulai terasa pentingnya untuk membuat dasar dan teori penyelesaian masalah yang dihadapi Umat Islam yang didominasi persoalan mu’amalah dunyawiyyah, baik dalam bidang ekonomi, sosial budaya dan bahkan masalah politik sekalipun. Adapun rumusan tajdîd yang resmi dari Muhammadiyah adalah sebagai berikut: dari segi bahasa, tajdid berarti pembaharuan dan dari segi istilah, tajdîd memiliki dua arti, yakni:
1.      Pemurnian;
2.      Peningkatan, pengembangan, modernisasi dan yang semakna dengannya.

Dalam arti “pemurnian” tajdid dimaksudkan sebagai pemeliharaan matan Ajaran Islam yang berdasarkan dan bersumber kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shohihah. Untuk melaksanakan tajdid dalam kedua pengertian istilah tersebut, diperlukan aktualisasi akal pikiran yang cerdas dan fitri, serta akal budi yang bersih, yang dijiwai Ajaran Islam. Menurut Persyarikatan Muhammadiyah, tajdid merupakan salah satu watak Ajaran Islam.

Dalam Muhammadiyah ijtihad dapat dilakukan terhadap peristiwa yang tidak terdapat secara eksplisit dalam sumber utama Ajaran Islam: Al-Qur'an dan Hadits, serta terhadap kasus yang terdapat dalam kedua sumber itu. Kita yakin bahwa Islam ini akan senantiasa terjaga, namun seringnya dalam praktek yang dilakukan Kaum Muslimin terjadi perubahan, baik dalam bentuk pengurangan maupun penambahan. Namun, kata-kata "yang dijiwai Ajaran Islam" memberi kesan bahwa akal cukup terbatas dalam meyelesaikan masalah-masalah yang timbul sekarang ini dan akal juga terbatas dalam memahami nash Al-Qur'an dan Hadits. Dan Allâh Subhanahu wa Ta’ala yang Maha Pemurah lagi Penyayang telah memberikan anugerah-Nya dengan memunculkan para mujaddid yang mengikuti jejak Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghidupkan kembali Ajaran Islam yang murni dan mengekang kebid’ahan serta membangkitkan semangat umat ini untuk tetap istiqamah dengan ajaran agama yang benar. Kenisbian akal itu hanya terbatas dalam memahami masalah-masalah ibadah yang ketentuannya sudah diatur dalam nash.

Dalam masalah-masalah yang termasuk "al-umûr al-dunyâwiyyat" penggunaan akal sangat diperlukan, untuk tercapainya kemaslahatan umat manusia. Yang ada dalam konsep dasar Muhammadiyah adalah dibedakannya antara masalah dunyawiyah di satu pihak dan masalah ibadah di pihak lain. Yang dimaksud dengan masalah dunyawiyah itu adalah masalah-masalah yang berhubungan dengan sesama manusia. Salah satu upaya yang ditawarkan Muhammadiyah dalam menyelesaikan masalah-masalah kontemporer adalah digiatkannya cara memahami Al-Qur'an dan Hadits melalui pendekatan interdisipliner. Membangkitkan kembali upaya mengamalkan Al-Qur`Ân dan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam seluruh aspek kehidupan dan mengukur berbagai hal yang baru dengan Al-Qur`ân dan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ijtihad dalam Muhammadiyah dapat diartikan sebagai upaya menyelesaikan masalah yang secara eksplisit tidak terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadits. Imam Muhammad bin Sulaiman al-Alqami (wafat tahun 969 H) menyatakan, “Tajdîd adalah menghidupkan kembali pengamalan al-Qur`ân dan sunnah serta apa yang menjadi tuntutan keduanya.”

Untuk menjadi kesemestaan dan keabadian Ajaran Islam di dunia yang senantiasa berubah, diperlukan penyesuaian dan penyegaran dengan situasi baru. At–Tajdîd adalah menghidupkan kembali pokok-pokok agama dan cabangnya yang telah hilang dan mengembalikannya kepada kebenaran yang telah diajarkan Al-Qur`an dan sunnah serta menghilangkan semua kebid’ahan dan khurafat yang bersemayam pada akal manusia. Pada Muktamar Tarjih di Malang tahun 1989 mulai disusun Pokok-pokok Manhaj Tarjih yang merumuskan secara garis besar tentang sumber dalam beristidlal, tidak mengikatkan diri pada satu mazhab tertentu, penggunaan akal dalam menyelesaikan masalah-masalah keduniaan dan yang penting adalah dirumuskannya metode ijtihad dalam bentuk ijtihad bayani, qiyasi dan istishlahi. Ijtihad bayani dipakai dalam rangka untuk mendapatkan hukum dari nash dengan menggunakan dasar-dasar interpretasi. Pendekatan bayani merupakan pendekatan yang menempatkan teks sebagai kebenaran hakiki, sedangkan akal hanya menempati kedudukan yang sekunder dan berfungsi menjelaskan serta menjasstifikasi nash yang ada. Metode dan pendekatan seperti ini tentu tidak terbatas pada pendekatan normatif, tetapi lebih dari itu mengarah pada pendekatan filosofis dan sufistik, yang sebelumnya tidak dikenal dalam Muhammadiyah. Kelihatannya, upaya rekonstruksi pola fikir dan konsep pemecahan masalah di kalangan Muhammadiyah tidak dapat dipisahkan dari arus global dan lokal yang berkaitan dengan kecenderungan memahami dan menafsirkan sumber Ajaran Islam dalam dunia modern.

Sunday, October 6, 2019

Pengertian Makanan dan Minuman Halal dan Haram dalam Islam Lengkap


Tahukah Kamu, bagaimana yang dimaksud dengan makanan dan minuman halal dan haram dalam Islam? Berikut penjelasan secara detailnya.
Haram karena proses pengolahannya seperti: daging hewan yang disembelih dengan cara yang salah, tidak menyebut asma Alloh, hewan yang disembelih untuk berhala dan lain-lain..
Yang dimaksud makanan halal, yaitu semua makanan yang tidak diharamkan Alloh dan Rosulnya, semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikkan, semua makanan yang tidak memberi madharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani serta tidak merusak akal, tidak merusak moral dan tidak merusak akidah. Makanan dan minuman yang halal dapat mempengaruhi watak dan perangai yang terpuji, seperti sabar, tenang, qonaah dan insyaa Alloh kita akan terhindar dari akhlak yang tercela.
Haram berarti larangan. Semua makanan yang dilarang syara` pasti ada bahayanya dan meninggalkan haram pasti ada manfaatnya.
Jenis-jenis makanan dan minuman yang haram, semua makanan yang disebutkan di dalam Al Quran Surat Al-Maidah ayat 3 yaitu sebagai berikut:
“diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala".

Tuesday, October 1, 2019

SB1M Sragen Solo: Bisnis Online adalah

SB1M Sragen Solo: Bisnis Online adalah: Masih bingung dengan apa itu bisnis online ? Bisnis online adalah kegiatan bisnis yang dilakukan di dunia maya dengan bantuan internet, se...

Sunday, September 22, 2019

Thursday, August 1, 2019

Tulisan Halal Bihalal yang Benar


Perayaan Idul Fitri bagi Umat Islam di Indonesia menjadi media untuk saling bersalaman dan bermaafan. Halal bihalal tidak bisa diartikan secara harfiah, misalnya (1) halal, (2) bi yang artinya 'dengan', dan (3) halal sehingga dimaknai 'halal dengan halal'. Dengan demikian karena ketiga unsur tersebut dianggap sebagai satu kepaduan, penulisan unsur-unsurnya harus dirangkai. Jadi, penulisan yang benar adalah halalbihalal, bukan halal bihalal. Kata halal berasal dari kata halla yang dalam Bahasa Arab memiliki tiga makna, yakni:
1.   Halla al-habl yang artinya 'benang kusut terurai kembali'.
2.   Halla al-maa' yang artinya 'air keruh diendapkan'.
3.   Halla as-syai yang artinya 'halal sesuatu'.


Berdasarkan definisi tersebut, halal bihalal dapat dimaknai sebagai suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama sesudah bulan puasa Ramadan dalam suasana Idul Fitri pada Bulan Syawal dengan tujuan sebagai media untuk saling bermaafan sesama muslim dan orang yang hadir dalam acara tersebut supaya segala kesalahan yang telah dilakukan dapat dimaafkan.

Jual Adeeva Scarf di Kalimantan Tengah, Jilbab Segiempat Zayna, SMS/WA 085725075823


Jual Adeeva Scarf di Kalimantan Tengah, Jilbab Segiempat Zayna, SMS/WA 085725075823. Size: 110 x 110 cm. Bahan: satin silk, nyaman dan tegak di dahi. Jahit tepi. Beli 1 pcs Rp 45.000, beli 4 pcs 172.000.


Kemiripan warna foto dengan asli 90 % karena efek cahaya dan akurasi warna masing-masing layar HP berbeda. Grab it fast and happy shopping dear.....



Kedudukan Alquran Sebagai Sumber Hukum Islam

Sumber hukum Islam antara lain yaitu Al-Qur’ān, Hadis, dan Ijtihād. Al-Qur’ān mengandung kebenaran yang dibuktikan dengan fakta dan kejadian yang sebenarnya.

Dari segi bahasa, Al-Qur’ān berasal dari kata qara’a – yaqra’u – qirā’atan– qur’ānan, yang berarti sesuatu yang dibaca. Sebagai sumber hukum Islam, Al-Qur’ān memiliki kedudukan yang sangat tinggi.

Para ulama mengelompokkan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’ān ke dalam tiga bagian, yaitu seperti berikut:
1.   Akidah, adalah keyakinan yang tertancap kuat di dalam hati, terkait dengan keimanan terhadap hal-hal yang gaib yang terangkum dalam rukun iman.
2.  Syari’ah, hukum ini mengatur tentang tata cara ibadah baik yang berhubungan langsung dengan al-Khāliq (Pencipta), yaitu Allah SWT. yang disebut ‘ibadah maḥḍah, maupun yang berhubungan dengan sesama makhluknya yang disebut dengan ibadah gairu maḥḍah. Ilmu yang mempelajari tata cara ibadah dinamakan ilmu fikih.
a.      Hukum Ibadah, hukum ini mengatur cara melaksanakan ibadah yang sesuai dengan Ajaran Islam, mengandung perintah untuk mengerjakan śalat, haji, zakat, puasa dan lain sebagainya.
b.      Hukum Mu’amalah, hukum ini mengatur interaksi antara manusia dan sesamanya, seperti hukum tentang tata cara jual-beli, hukum pidana, hukum perdata, hukum warisan, pernikahan, politik dan lain sebagainya.
3. Akhlak, Al-Qur’ān menuntun cara manusia berakhlak, baik berakhlak kepada Allah SWT., kepada sesama manusia, akhlak terhadap makhluk Allah SWT. yang lain dan hubungan manusia dengan alam semesta.


Monday, July 29, 2019

Hukum-Hukum dalam Islam dan Pengertiannya


Islam adalah sebuah agama yang penuh dengan toleransi yang membuat umatnya semakin mudah. Hukum dalam Islam dikategorikan menjadi 5, namun sebelum itu akan dibahas terlebih dahulu tentang “tujuan Hukum Islam” serta “dasar-dasar Hukum Islam”. Meskipun dalam Islam penuh toleransi dan semua Umat Islam dipermudah dalam banyak hal, tetapi di dalam Agama Islam juga terdapat aturan-aturan yang wajib dan harus diketahui semua umatnya. Tujuan Hukum Islam adalah untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat dengan mengambil segala manfaat dan mencegah mudarat yang tidak berguna bagi kehidupan.


Kitab suci yang diturunkan kepada umat muslim sebagai petunjuk dasar utama dalam menjalankan perintah dan menghindari larangan dalam menjalani kehidupan. Segala sesuatu yang bersandarkan dari perintah, perilaku dan persetujuan Nabi Muhammad Saw, sebagai penyempurna hukum yang terdapat dari Al qur’an.


Hukum-hukum dalam Islam secara garis besar dibagi menjadi dua hal, di antaranya adalah:
1.   Haram, adalah suatu perkara yang mana bila seseorang tidak mengerjakan suatu perkara yang dilarang maka dia akan mendapatkan pahala dan bila perkara yang dilarang itu dilakukan maka dia akan mendapatkan dosa.
2.   Makruh, adalah suatu hal yang mana bila seseorang meninggalkan perkara itu hukumnya adalah lebih baik dan akan mendapat pahala dan bila seseorang mengerjakan suatu hal yang dihukumi makruh maka dia tidak mendapat dosa.
3.     Wajib, terdiri atas dua jenis:
a.      Wajib ‘ain, adalah suatu hal yang harus dilakukan semua orang muslim mukalaf seperti Sholah Fardu, Puasa Ramadan, zakat, haji bila telah mampu dan lain-lain.
b.      Wajib Kifayah, adalah perkara yang harus dilakukan muslim mukallaff namun jika sudah ada yang melakukannya maka menjadi tidak wajib lagi bagi yang lain seperti mengurus jenazah.
4.   Sunnah, adalah suatu perkara yang bila dilakukan Umat Islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa. Contoh: Sholat Sunnat, Puasa Senin Kamis, Solat Tahajud, memelihara jenggot, dan lain sebagainya. Sunah terbagi atas dua jenis:
a.      Sunah Mu’akkad, adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti Shalat Ied dan Shalat Tarawih.
b.      Sunat Ghairu Mu’akad, yaitu sunnah yang jarang dilakukan Nabi Muhammad SAW seperti Puasa Senin Kamis dan lain-lain.
5.      Mubah, adalah suatu perkara yang jika dikerjakan seorang muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat pahala. Contoh: makan dan minum, belanja, bercanda, melamun dan lain sebagainya.

Sunday, July 28, 2019

Jual Adeeva Scarf di Kalimantan Timur, Voal Premium, SMS/WA 085725075823


Pesan sekarang untuk prioritas utama must have item !!! Hijab polos berbahan Voal Premium, tebal & halus. Tepi jahit.


Hasil foto 90 % - 95 % menyerupai warna aslinya tergantung dari faktor pencahayaan & kualitas kamera. Mohon tanyakan stok terlebih dahulu karena stok ada beberapa yang hanya 1 pcs/warna. Terima kasih telah mempercayai toko Produk Islam Indonesia.


Welcome reseller. Langsung diorder aja ya kak :)


Semua ready stock. Terima kasih.

Happy shopping!

Pengertian Halal Bihalal dan Hikmahnya


Istilah Halal Bihalal berasal dari Bahasa Arab yang berarti “halal dengan yang halal”. Adanya perbedaan penyebutan antara silaturahmi pada hari biasa dan Ied yang lebih dikenal di Indonesia dengan Halal Bihalal disebabkan kemuliaan Bulan Ramadhan sebagai penghormatan terhadap keutamaan dan kelebihannya.

Rasulullah SAW bersabda:
“Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian benar-benar beriman, dan kalian tidak akan sampai meraih keimanan dengan benar sampai kalian saling mencintai dan mengasihi di antara sesama, maukah aku tunjukkan suatu perkara apabila kalian laksanakan maka kalian akan saling mencintai dan mengasihi? Sebarkanlah salam di antara kalian” (HR.Muslim).

Hadis ini menunjukkan akan pentingnya silaturahmi meskipun dimulai dengan hal yang dianggap remeh dan mudah yaitu dengan mengucapkan salam dan tegur sapa yang akan melahirkan keakraban dan kepedulian terhadap sesama. Sungguh agung dan mulia Ajaran Islam yang menyeru Umat Islam untuk saling kenal-mengenal dan menjalin hubungan persaudaraan serta menggalakkan sikap peduli terhadap sesama. Sebagaimana dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW mengancam orang-orang yang memutuskan tali silaturahmi:
“Tidak akan masuk surga, orang yang memutuskan tali silaturahmi” (HR.Muslim).

Semua itu menunjukkan bahwa amal dan peribadatan seorang hamba tidak akan sempurna tanpa memperbaiki hubungan silaturahmi. Doa yang dianjurkan saat berjumpa adalah “Taqobbalallahu minna waminkum (Semoga Allah menerima amalanku dan amalanmu)”.

Kita hendaknya berusaha mengamalkan tuntunan Rasulullah untuk memberikan kesenangan dan kegembiraan fitri bukan saja kepada kerabat dan handai taulan, melainkan pula kepada saudara-saudara kita yang fakir, miskin, agar kelak mereka tidak lagi meminta-minta dan hidup kesusahan, hingga kegembiraan itu terus berlanjut dalam kehidupan yang layak.

Semoga segala kekurangan amal perbuatan pada Bulan Ramadhan dapat tertutupi dan ditingkatkan di Bulan Syawal dengan Silatu Rahmi serta meningkatkan amal ibadah lainnya demi menyempurnakan keimanan menjadi insan kamil yang benar-benar bertakwa kepada Allah SWT.

Mudah-mudahan kita mampu menyinergikan Hablun Minallah dan Hablun minann-Nas dalam tradisi Halal Bihalal.

Bisnis dalam Islam: Hukum Mukhabarah

Mukhabarah adalah mengelola tanah orang lain yang hasilnya dibagi serta biaya benih ditanggung pihak yang menggarap tanah, praktek bagi hasil ini sudah banyak diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Adakah hadis yang menjelaskan tentang hukum mukhabarah??

Di sini saya akan menjelaskan hadis yang berkaitan dengan mukhabarah yaitu hadis yang diriwayat oleh Bukhari yang artinya berkata Rafi’ bin Khadij: “Di antara Anshar yang paling banyak mempunyai sebagian tanah untuk mereka yang mengerjakannya, kadang sebagian tanah itu berhasil baik dan yang lain tidak berhasil, maka oleh karenanya Raulullah SAW melarang paroan dengan cara demikian.

Sebagian ulama ada yang membolehkan sebagian lagi ada yang melarang sesuai dengan akadnya masing-masing. Mukhabarah adalah bentuk kerjasama antara pemilik sawah dengan penggarap sawah, perjanjian hasil panen akan dibagi antara pemilik tanah dan penggarap menurut kesepakatan bersama, sedangkan biaya, dan benihnya dari penggarap sawah. Adapun hadis yang melarang diadakannya mukhabarah karena apabila yang ditentukan bagian yang didapatkan dari bagi hasilnya yang tidak sesuai dengan hasil dari kebun yang dihasilkan akan merugikan salah satu pihak. Pada umumnya, kerjasama mukhabarah ini dilakukan pada perkebunan yang benihnya relatif murah, seperti padi, jagung dan kacang.

Bagaimana dengan hukum mukhabarah??? Baik saya akan menjelaskan bahwa hukum mukhabarah itu terbagi menjadi dua yaitu:

1.      Hukum mukhabarah shahih dengan ketentuan sebagai berikut:
a.      Segala keperluan untuk memelihara tanaman diserahkan kepada penggarap.
b.      Pembiayaan atas tanaman dibagi antara penggarap dan pemilik tanah.
c.       Hasil yang diperoleh dibagikan berdasarkan kesepakatan waktu akad.
d.      Menyiram tanaman.
e.      Dibolehkan menambah penghasilan dan kesepakatan waktu yang telah ditetapkan.
f.        Jika salah seorang yang akad meninggal sebelum diketahui hasilnya, penggarap tidak  mendapatkan apa-apa sebab ketetapan akad didasarkan pada waktu.

2.      Hukum mukhabarah yang fasid, adalah akad yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan syara’ yaitu antara lain sebagai berikut:
a.      Mensyaratkan hasil musaqah bagi salah seorang dari yang akad.
b.      Mensyaratkan salah satu bagian tertentu bagi yang akad.
c.       Mensyaratkan pemilik untuk ikut dalam penggarapan.
d.      Mensyaratkan pemetikan dan kelebihan pada penggarap.
e.      Mensyaratkan penjagaan pada penggarap setelah pembagian.
f.        Mensyaratkan kepada penggarap untuk terus bekerja setelah habis waktu akad.
g.      Bersepakat sampai batas waktu menurut kebiasaan.
h.      Musaqah dan mukhabarah digarap banyak orang sehingga penggarap membagi lagi kepada penggarap lainnya.


Hikmah yang dapat kita ambil yaitu saling tolong-menolong, antara pemilik tanah dan yang menggarap tanah saling diuntungkan, tidak terjadi kemubadziran, yakni tanah yang kosong bisa digarap orang yang membutuhkan, begitu pula sebaliknya pemilik tanah merasa diuntungkan karena tanahnya tergarap.

Monday, May 6, 2019

SB1M Sragen Solo: Cara Jadi Pengusaha Online Muda Di Mamasa

SB1M Sragen Solo: Cara Jadi Pengusaha Online Muda Di Mamasa: WA: 085725075823, Komunitas Sekolah Bisnis 1 Milyar. Sistem bisnis online yang benar-benar simpel dan mudah, menciptakan bisnis online men...