Sunday, November 8, 2020
SB1M Sragen Solo: Hukum Reseller Tanpa Modal
Monday, November 2, 2020
Penjelasan Lengkap Mengenai Corona yang Dihubungkan Dengan Angka 666!
Penjelasan Lengkap Mengenai Corona yang Dihubungkan Dengan Angka 666!
Pengertian Makanan Halal dan Haram Beserta Contohnya
Makanan yang halal adalah segala sesuatu yang diperbolehkan syari’at untuk dikonsumsi kecuali ada larangan dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW.
Hai Manusia, makanlah dari apa yang terdapat di bumi, yang
halal dan yang thoyyib. Dan janganlah kamu menuruti jejak setan (yang suka
melanggar atau melampaui batas). Sesungguhnya setan itu adalah musuh kamu yang
nyata. (QS 2:168).
Contohnya buah anggur, makanan ini halal tetapi karena telah
diolah menjadi minuman keras maka minuman ini menjadi haram. Diharamkan bagi Kamu
sekalian bangkai, darah,
daging babi dan binatang yang disembelih dengan tidak atas nama Allah, binatang
yang tercekik, yang dipukul, yang terjatuh, yang ditanduk, yang diterkam
binatang buas kecuali Kamu sempat menyembelihnya dan diharamkan juga bagimu
binatang yang disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala.
Terdapat 3 bangkai
halal dimakan yaitu:
1. Bangkai ikan karena termasuk hewan
air, semua hewan air adalah halal bangkainya kecuali kodok.
2. Bangkai belalang.
3. Bangkai janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih.
Makanan yang halalan
thoyyibah tentu sangat berguna bagi Kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan
rohani. Di antara beberapa manfaat menggunakan makanan dan minuman
halal, yaitu:
1. Membawa ketenangan hidup dalam
kegiatan sehari-hari.
2. Dapat menjaga kesehatan jasmani dan
rohani.
3. Mendapat perlindungan dari Allah SWT.
4. Mendapatkan iman dan ketaqwaan kepada
Allah SWT.
5. Tercermin kepribadian yang jujur
dalam hidupnya dan sikap apa adanya.
6. Rezeki yang diperolehnya membawa
barokah dunia akhirat.
Makanan dan minuman haram, selain dilarang Allah, juga lebih banyak mengandung mudharat daripada kebaikannya yaitu:
1. Doa yang dilakukan pengkonsumsi
makanan dan minuman haram, tidak mustajabah.
2. Uangnya banyak, namun tidak barokah,
diakibatkan karena syetan mengarahkannya kepada kemaksiatan dalam penggunaan
uang tersebut.
3. Rezeki yang haram tidak barokah dan
membuat hidup penggunanya tidak tenang.
4. Nama baik, kepercayan, dan
martabatnya jatuh bila ketahuan.
5. Berdosa, karena telah melanggar aturan
Allah.
6. Merusak jasmani dan rohani
kita.
Demikian artikel tentang Pengertian Makanan Halal dan Haram Beserta Contohnya, apabila terdapat kekurangan dan kesalahan pada artikel ini, Saya mohon maaf.
Wednesday, August 26, 2020
SB1M Sragen Solo: Tips Sukses jadi Reseller Gamis Tanpa Modal
Sunday, August 9, 2020
Cara Imam Syafi'i Menempatkan Sumber Hukum Dalam Islam yang Paling Tinggi Adalah........
Qiyas hanya boleh diterapkan menyangkut sesuatu yang tidak ada nash dari Alquran, hadits. Ustaz Teuku menyampaikan, apabila sesuatu itu telah termaktub dalam Alquran maka Anda harus menggunakan Alquran sebagai dalilnya dan harus tegas menyatakan bahwa “Ini adalah hukum Allah” serta jangan katakan “Ini qiyas”.
Apabila sesuatu itu telah menjadi kesepakatan Umat Islam maka Anda harus menggunakan Ijma sebagai hujjah. Contohnya, Imam Asy-Syafi’i mengambil dalil dengan istishab bahwa sesuatu yang keluar selain dari dua jalan tidak membatalkan wudhu.
Katanya, selagi orang tersebut belum kedatangan sesuatu yang
membatalkan wudhu maka
ia masih tetap dalam kondisi berwudhu sebelum keluarnya sesuatu najis darinya. "Sebab,
yang membatalkan wudhu adalah suatu yang keluar dari dua jalan, Maka Imam Asy-Syafi’i
memutuskan bahwa wudhunya orang tersebut tidak batal, berdasarkan istishab
hukum yang berlaku pada tahap awal dalam keadaan berwudhu," katanya.
Maksud Al-Akhz bi
Aqalli Ma Qila adalah mengambil sesuatu yang paling sedikit dari hukum yang
disebutkan. Contoh: ulama berbeda pendapat tentang berapa diyah kafir zimmi,
ada 3 pendapat.
1. Diyah kafir zimmi adalah sepertiga
diyah muslim.
2. Diyah kafir zimmi adalah setengah
diyah muslim.
3. Diyah kafir zimmi adalah seperti diyah muslim.
"Dalam kasus seperti ini, Imam Syafi’i mengambil
pendapat yang pertama yang paling sedikit disebutkan hukumannya di antara
pendapat yang lain. Dalil ini digunakan oleh sang imam ketika beliau tidak
menemukan dalil lain," katanya.
Thursday, March 12, 2020
Proses Pengangkatan Khalifah Umar bin Khattab Diangkat Berdasarkan...
Fatwa MUI Tentang Bunga Bank Adalah Riba
Wednesday, March 11, 2020
4 Sumber Hukum-Hukum Islam Beserta Contohnya
Agama Islam merupakan agama yang mengatur segala sesuatu di dalamnya. Sebagai agama yang dirahmati Allah SWT, Islam juga memiliki hukum-hukum Islam sendiri yang harus dianut muslim.