Thursday, August 31, 2017

VCD Panduan: Sifat Shalat Nabi

VCD Panduan: Sifat Shalat Nabi

Dimensi: 13 x 19 cm
Resensi:
Shalat adalah perkara yang pertama dihisab pada hari kiamat. Akan tetapi sangat disayangkan banyak kaum muslimin yang belum memahami tatacara shalat yang sesuai dengan contoh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Padahal beliau telah bersabda, Shalatlah kalian sebagaimana melihat aku shalat. (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad)
Dalam VCD ini Insya Allah akan membantu Anda untuk melaksanakan shalat sesuai dengan tata cara Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Diantara kelebihan VCD ini, Anda akan melihat dan mendengarkan praktek langsung gerakan-gerakan dalam shalat, shalat berjamaah, beserta kekeliruan-kekeliruan yang banyak tersebar di kalangan kaum muslimin.
Dalam VCD ini juga dilengkapi dengan tata cara wudhu dan tayammum, shalat jamaah dan kesalahan-kesalahan dalam shalat. Semuanya disertai penjelasan ringkas dengan dalil-dalil yang shahih.
Dilengkapi Buku Panduan.
Rujukan:
Sifat Shalat Nabi, Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani
Al Wajiz fi Fiqhi as Sunnah wa al Kitabi al Azizi, Syaikh Abdul Azhim al Badawy
Taudhihu al Ahkam Syarh Bulughul Maram, Syaikh Abdurrahman al Bassam
Sifat Shalat Nabi, Syaikh Abdullah al Jibrin
Sifat Wudhu Nabi, Syaikh Abdullah al Jibrin
Harga             : Rp 48.000
Pesan via WA: 085725075823

Hukum Internasional

Pada dasarnya yang dimaksud hukum internasional dalam pembahasan ini adalah hukum internasional publik karena dalam penerapannya, hukum internasional terbagi menjadi dua, yaitu:
1.    Hukum internasional publik, adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata.
2.  Hukum perdata internasional, adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda.

Sumber hukum internasional dapat diartikan sebagai:
1.      Dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional.
2.      Metode penciptaan hukum internasional.
3.  Tempat diketemukannya ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dapat diterapkan pada suatu persoalan konkrit.


Dalam pengertian umum, Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional. 

Wednesday, August 30, 2017

Buku Pola Makan Rasulullah


Pola Makan Rasulullah by Abdul Basith Muhammad As
Akhir-akhir ini banyak penyakit menyeramkan muncul akibat dari pola makan yang salah. yang menjadikan makanan hanya sebagai penghilang rasa lapar dan p emberi kenikmatan sesaat. tanpa memedulikan kandungan dan kehalalannya. Padahal jauh-jau hari Rasulullah telah mengajarkan cara makan yang baik dan benar. yang tidak sekadar mambuat kta kuat dan sehat. tetapi juga kebal terhadap serangan berbagai macam penyakit. Buku ini memberikan beberapa tips dan resep makanan yang bisa dimanfaatkan untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit . dari penyakit ringan sampai berat. dari gangguan saat sedang datang bulan sampai penyakit tumor dan kanker.

Harga             : Rp 113.000
Pesan via WA: 085725075823

Hukum Islam Di Indonesia

Kajian tentang Sejarah Hukum Islam di Indonesia dapat dijadikan sebagai salah satu pijakan –bagi Umat Islam secara khusus- untuk menentukan strategi yang tepat di masa depan dalam mendekatkan dan “mengakrabkan” bangsa ini dengan Hukum Islam. Hukum Islam lahir di Indonesia, yaitu sejak datangnya Islam ke Indonesia, jauh sebelum Pemerintah Hindia Belanda datang ke Indonesia.

Tidak jauh dari Aceh berdiri Kesultanan Malaka, lalu di Pulau Jawa berdiri Kesultanan Demak, Mataram dan Cirebon, kemudian di Sulawesi dan Maluku berdiri Kerajaan Gowa dan Kesultanan Ternate serta Tidore. Pada masa itu hukum Islam dipergunakan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi di kalangan Orang Islam bahkan pada masa itu disusun kitab undang-undang yang berasal dari Kitab Hukum Islam.

Disamping menjalankan fungsi perdagangan, VOC juga mewakili Kerajaan Belanda dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. Tentu saja dengan menggunakan Hukum Belanda yang mereka bawa. Pada saat itu, Hukum Islam mengalami kondisi yang sangat berat karena harus berhadapan dengan hukum adat dan hukum Pemerintah Hindia Belanda yang berkuasa pada saat itu.

Upaya pembatasan keberlakuan Hukum Islam oleh Pemerintah Hindia Belanda secara kronologis adalah sebagai berikut:
1.   Pada pertengahan abad 19, Pemerintah Hindia Belanda melaksanakan Politik Hukum yang Sadar; yaitu kebijakan yang secara sadar ingin menata kembali dan mengubah kehidupan hukum di Indonesia dengan Hukum Belanda.
2. Atas dasar nota disampaikan Mr. Scholten van Oud Haarlem, Pemerintah Belanda menginstruksikan penggunaan undang-undang agama, lembaga-lembaga dan kebiasaan pribumi dalam hal persengketaan yang terjadi di antara mereka, selama tidak bertentangan dengan asas kepatutan dan keadilan yang diakui umum. Klausa terakhir ini kemudian menempatkan Hukum Islam di bawah subordinasi Hukum Belanda.

Islam tidak memiliki para pegawai di bidang agama yang terlatih di masjid-masjid. Belanda menjalankan kebijakan politik yang memperlemah posisi Islam.

Di Periode Masa Kemerdekaan, status hukum Islam tetaplah samar-samar. Konstitusi RIS dinyatakan tidak berlaku, digantikan dengan UUD Sementara 1950. Akan tetapi, jika dikaitkan dengan Hukum Islam, perubahan ini tidaklah membawa dampak yang signifikan. Hal lain yang patut dicatat di sini adalah terjadinya beberapa pemberontakan yang di antaranya “bernuansakan” Islam dalam fase ini. Peran Hukum Islam di Era Orde Lama pun kembali tidak mendapatkan tempat yang semestinya.

Dengan UU No. 14/1970, yang mengakui Pengadilan Agama sebagai salah satu badan peradilan yang berinduk pada Mahkamah Agung, dengan sendirinya –menurut Hazairin- Hukum Islam telah berlaku secara langsung sebagai hukum yang berdiri sendiri. Inilah tantangan bagi para Ahli Hukum Islam dan sekaligus bagi para ahli hukum umum.

Upaya kongkrit merealisasikan Hukum Islam dalam wujud undang-undang dan peraturan telah membuahkan hasil yang nyata di Era Reformasi. Kita dapat melakukan langkah-langkah pembaruan dan bahkan pembentukan hukum baru yang bersumber dan berlandaskan Sistem Hukum Islam, untuk kemudian dijadikan sebagai norma hukum positif yang berlaku dalam hukum nasional kita.


Menegakkan yang ma’ruf haruslah juga dengan menggunakan langkah yang ma’ruf. Proses “pengakraban” bangsa ini dengan Hukum Islam yang selama ini telah dilakukan, harus terus dijalani dengan kesabaran dan kebijaksanaan. 

Program Diet Sehat dan Cepat: Jual Madu Murni di Sragen Hub. 082242011571

Program Diet Sehat dan Cepat: Jual Madu Murni di Sragen Hub. 082242011571: Anda mencari penjual madu murni di Sragen? Yuk hub.  082242011571.  Madu asli dan murni, yaitu Madu lebah mentah, raw honey, madu yang alam...

Tuesday, August 29, 2017

Program Diet Sehat dan Cepat: Jasa Cat Dinding Rumah Di Sragen Hub. 087835200877...

Program Diet Sehat dan Cepat: Jasa Cat Dinding Rumah Di Sragen Hub. 087835200877...: Dinding rumah Anda sudah kotor? Yuk saatnya di cat. Jasa cat dinding rumah di Sragen, hub. 087835200877.

Buku Akhthoul Mushollin

Penulis: Syaikh Mansyur Hasan Salman
Penerbit: Pustaka Imam Asy-Syafi’iy
Ukuran: 17 x 24 cm
Halaman: 612 Halaman
Resensi:
Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat,
Demikianlah pesan Nabi Shallallaahu Alaihi Wasallam kepada umat ini. Setiap kita, Muslim dan Muslimah, diwajibkan melaksanakan shalat sesuai dengan tuntutan beliau. Akan tetapi, tanpa ilmu, kesadaran, dan kecintaan kepada Allah Taala, menyempurnakan shalat sesuai perintah beliau adalah hal yang mustahil. Akibatnya, berbagai kesalahan kerap terjadi dalam pelaksanaannya.
Layaknya ensiklopedia mini, buku ini memaparkan hampir dua ratus kekeliruan dalam pelaksanaan shalat yang sering dijumpai sehari-hari, baik yang berupa perbuatan maupun ucapan. Di antaranya kekeliruan terkait cara menutup aurat; kekeliruan terkait tempat shalat; kekeliruan dalam pelaksanaan shalat dari niatnya, bacaan-bacaannya, hingga salamnya; dan kekeliruan setelah salam. Buku ini juga membahas kekeliruan yang kerap terjadi di masjid, dalam pelaksanaan shalat berjamaah, shalat Jumat, dan shalat-shalat lainnya. Semuanya diterangkan secara lugas, ilmiah, dan diperkaya dengan dalil-dalil yang shahih serta rujukan tepercaya. Dan kami melengkapinya dengan beberapa gambar peraga agar bahasannya semakin mudah dipahami.
Melalui buku ini, insya Allah, kita akan terbimbing untuk semakin memperbaiki kualitas ibadah shalat dan nilai diri kita di hadapan Allah. Sungguh, kualitas keislaman kita di hadapan-Nya tergantung pada kualitas shalat kita.

Harga             : Rp 180.000
Pesan via WA: 085725075823

Monday, August 28, 2017

Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia diatur dalam Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Tata urutan peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:
1.       Undang-Undang Dasar 1945.
2.      Ketetapan MPR.
3.      Undang-Undang.
4.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
5.      Peraturan Pemerintah.
6.      Keputusan Presiden.

7.      Peraturan Daerah.

Buku Adab dan Kiat dalam Menggapai Ilmu


Judul : Adab dan Kiat Dalam Menggapai Ilmu
Penulis : Abdul Aziz bin Muhammad bin Abdullah As-Sadhan
Ukuran : 24,5 16 cm
Tebal : xxii + 282 hlm
ISBN : 978-602-7965-03-4
Resensi:
Menuntut ilmu agama merupakan bagian dari ibadah, dan setiap muslim diperintahkan untuk mempelajarinya sesuai dengan kemampuan yang Allah berikan padanya. Selain menyebutkan tentang hukum wajibnya menuntut ilmu syari, banyak sekali dalil yang menyebutkan tentang keutamaan menuntut ilmu. Sudah semestinya seorang muslim menjadikan dalil-dalil tersebut sebagai penyemangat lalu berusaha mengisi waktu-waktunya dengan mempelajari kitabullah dan hadit-hadit Rasullallah. Sebab hal itu akan menjadi pedoman hidup seorang hamba yang mengharapkan hidayah dan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Buku ini menjelaskan tentang adab dan akhlak bagi seorang muslim dalam menuntut ilmu, jalan dan sarana untuk mendapatkan ilmu, serta hal-hal yang harus dijauhi dalam menuntut ilmu yang dapat menjadi faktor penghalang bagi penuntut ilmu.
Harga             : Rp 78.000
Pesan via WA: 085725075823

Pengertian Hukum Ekonomi Syariah

Guna memahami pengertian hukum ekonomi syariah maka diperlukan pemahaman terhadap ekonomi syariah secara umum dan seterusnya mengerucut pada istilah hukum ekonomi syariah itu sendiri.


Ekonomi Islam berbeda dengan ekonomi konvensional yang berkembang di dunia dewasa ini. Kajian ilmu ekonomi Islam dari segi umum tidak berbeda dari ekonomi sekuler, akan tetapi dari segi lain ia terikat dengan nilai-nilai Islam.

Implementasi sistem syariah bisa dibedakan dalam 2 dimensi:
1.   Dimensi makro, lebih menekankan pengaturan ekonomi masyarakat dari sisi etis dan filosofis, seperti cara distribusi kekayaan yang seharusnya oleh negara, pelarangan riba dan kegiatan ekonomi yang tidak memberikan manfaat.
2.     Dimensi mikro, lebih menekankan aspek profesionalisme dan kompentensi pelaksana.

Nilai-Nilai Islam dalam dimensi mikro menghendaki semua dana yang diperoleh dalam Sistem Ekonomi Islam dikelola dengan integritas tinggi dan sangat hati-hati. Berdasarkan penjelasan Pasal 49 Huruf i Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, yang dimaksud dengan Ekonomi Syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah; meliputi: a. Bank Syariah; b.asuransi syariah; c. reasuransi syariah; d. reksa dana syariah; e. obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah; f. sekuritas syariah, g. pembiayaan syariah; h. pegadaian syariah; i. dana pensiun lembaga keuangan syariah; j. bisnis – syariah; dan k. lembaga keuangan mikro syariah.

Pemakaian kata syariah sebagai fiqh tampak secara khusus pada pencantuman Syariah Islam sebagai sumber legislasi di beberapa negara muslim, perbankan syariah, asuransi syariah, ekonomi syariah. Yang dimaksud dengan Ekonomi Syariah adalah dalil-dalil pokok mengenai ekonomi yang ada dalam Al Qur’an dan Hadits, memberikan tuntutan kepada Masyarakat Islam di Indonesia untuk membuat dan menerapkan sistem ekonomi dan hukum ekonomi berdasarkan dalil-dalil pokok yang ada dalam Al Qur’an dan Hadits. Dengan demikian, dua istilah tersebut, jika disebut dengan istilah singkat ialah sebagai Sistem Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah.

Dalam konteks masyarakat, ‘Hukum Ekonomi Syariah’ berarti Hukum Ekonomi Islam yang digali dari sistem Ekonomi Islam yang ada dalam masyarakat, yang merupakan pelaksanaan Fiqih di bidang ekonomi oleh masyarakat. Pelaksanaan Sistem Ekonomi oleh masyarakat membutuhkan hukum untuk mengatur guna menciptakan tertib hukum dan menyelesaikan masalah sengketa yang pasti timbul pada interaksi ekonomi. Dengan kata lain, Sistem Ekonomi Syariah memerlukan dukungan Hukum Ekonomi Syariah untuk menyelesaikan berbagai sengketa yang mungkin muncul dalam masyarakat.


Kegiatan para pelaku ekonomi sebagai subjek hukum selalu menunjukkan kecenderungan semakin mapan dengan frekuensi yang semakin cepat dan jenis hubungan hukum yang semakin beragam. Guna memenuhi dan mengantisipasi kemungkinan peluang yang ada, maka ’hukum’ seharusnya mampu memberikan solusi yang sesuai dengan perkembangan dunia bisnis. Dalam kontek ini, kajian hukum yang diperlukan ialah kajian hukum ekonomi dan kajian hukum bisnis yang dipadukan dengan Prinsip-Prinsip Islam. Dengan demikian, diharapkan hukum ekonomi, pada hakikatnya juga selalu dapat dan mampu berkembang sesuai kebutuhan jaman.

Sunday, August 27, 2017

Buku Syarah Hilyah Thalibil Ilmi



Penulis: Al-Allamah Dr. Bakar bin Abdullah ; Syarah: Asy-Syaikh Al-‘Utsaimiin
Penerbit: Akbar Media
Ukuran: 14,5 x 20,5 cm
Halaman: Halaman, SC
Resensi:
Ilmu adalah hiasan manusia yang dengannya ia dapat tampil tampan, cantik dan menawan meskipun parasnya biasa-biasa saja. Ia juga dapat menjadi kaya meskipun kondisinya dalam keadaan miskin. Ia juga dapat nenjadi sehat meskipun kondisinya sedang sakit. Ia juga dapat menjadi normal meskipun ia cacat. Ilmu adalah pengangkat derajat manusia. Manusia menjadi mulia adalah karena ilmu yang dimilikinya, tanpa ilmu manusia akan menjadi rendah dan tak bernilai meski memiliki upah yang sempurna.
Ilmu adalah kebahagiaan yang selalu menyertai manusia di mana pun ia berada. Meskipun manusia memiliki segudang materi berlimpah di Sekelilingnya namun bila ia tidak menguasai ilmunya maka ia takkan bisa mendapatkan kebahagiaan darinya. Kebahagiaan hanya dapat diraih dengan ilmu. Ilmu adalah nafas kehidupan manusia yang dengannya ia merasakan nikmat kehidupan ini.
Namun ilmu bisa menjadi dua mata pisau yang saling berlawanan. Orang bisa menjadi baik dengan ilmu dan juga dapat menjadi jahat lengan ilmu, bisa menjadi takabur dengan ilmu dan juga bisa menjadi rendah hati dengan ilmu. Dan itu semua tergantung niat masing-masing individu tersebut.
Harga             : Rp 75.000
Pesan via WA: 085725075823

Menghilangkan Tahi Lalat

Untuk anda yang saat ini sedang mencari informasi cara menghilangkan tahi lalat, berikut ini kami informasikan cara menghilangkan tahi lalat secara alami.
1.    Dengan menggunakan madu, cara menghilangkannya yakni dengan mengoleskan madu pada tahi lalat secara rutin.
2.   Dengan menggunakan cuka cider. Siapkan tissue, kemudian basahi tissue dengan menggunakan cuka cider lalu oleskan pada tahi lalat yang tumbuh di kulit anda. Biarkan kering sampai 10 menit, jika sudah kering bilas dengan menggunakan air.

3.   Dengan menggunakan bawang putih. Cara menghilangkan tahi lalat dengan bawah putih yaitu dengan menempelkan plester yang sudah dilumuri bawang putih pada tahi lalat sebelum tidur.


Saturday, August 26, 2017

Buku Tuntunan Doa Dengan Asmaul Husna


Penyusun: Kompilasi 3 ‘Ulama
Penerbit: Pustaka Ibnu ummar
Ukuran: 13 x 15,5 cm
Ketebalan: 212 halaman
Resensi:
Tauhid adalah pangkal urusan dan pondasi agama seseorang. Bila Anda berdoa dengan Asmaa-ul Husnaa, maka Anda telah menegakkan salah satu kewajiban untuk bertauhid dengan tauhid Asmaa wash Shifaat, yakni berkeyakinan bahwa Allah memiliki nama-nama yang indah yang sesuai dengan sifat-sifat-Nya di dalam al-Qur-an dan as-Sunnah yang shahih. Allah Azza wa Jalla berfirman:
Hanya milik Allah Asmaa-ul Husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut Asmaa-ul Husna itu. (QS. Al-Araaf: 180)
Berdoa dengan Asmaa-ul Husnaa membuat Anda lebih khusyu, karena Anda melaksanakan satu ibadah yang sekaligus mengasah satu cabang dari pohon tauhid. Ketika seseorang berdoa menyeru Allah dengan tauhid yang benar, maka yang ia akan yakin bahwa Allah itu Mahadekat (al-Qariib) dan Maha Mengabulkan doa (al-Mujiib). Dengan perhatian ini mudah-mudahan doa Anda lebih dekat kepada diterima oleh Allah Azza wa Jalla.

Harga             : Rp 33.000
Pesan via WA: 085725075823

Fatwa MUI tentang MLM

Akhir-akhir ini di tengah-tengah Masyarakat Indonesia muncul sistem perdagangan baru yang dikenal dengan istilah Multi Level Marketing yang disingkat MLM. Sistem perdagangan Multi Level Marketing dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member dari perusahaan yang melakukan praktek MLM.

Akan tetapi dalam prakteknya, tidak semua perusahaan mampu memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan, bahkan terkadang berusaha menggelapkan dana nasabah yang menjadi member perusahaan. Berkenaan dengan hal ini, Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta memfatwakan:


1.    Bahwa sistem perdagangan Multi Level Marketing diperbolehkan Syari’at Islam dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a.      Transaksi antara pihak penjual dan pembeli dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak ada paksaan.
b.      Barang-barang tersebut diperjualbelikan dengan harga yang wajar.

2.    Jika harga barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga barang yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagai sharing modal dalam akad syirkah mengingat pihak pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan, yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapatkan keuntungan secara estafet.
3.  Jika perusahaan Multi Level Marketing (MLM) melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut dengan janji akan memberikan keuntungan tertentu dalam setiap bulannya, maka kegiatan tersebut adalah haram karena melakukan praktek riba yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah SWT. “Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” AI-Baqarah, 2: 279.
Semakin banyak berbagai macam produk suatu perusahaan yang diperjualbelikan kepada masyarakat dengan sistem MLM. Pada kenyataannya ada tiga macam bentuk yang berkaitan dengan bisnis MLM:
1.      MLM yang tidak menjual produk, biasa disebut money game.
2.    Perusahaan MLM, ialah suatu perusahaan yang menjual produk orang lain dengan sistern MLM, yakni ia membeli suatu produk dari pabrik kemudian memasarkannya dengan sistem MLM, kadang-kadang mengakibatkan harga menjadi tidak wajar dan kadang-kadang kabur entah ke mana, sehingga banyak yang tidak pernah menerima bonus yang dijanjikan dan jaringan yang paling bawah tidak bisa mengembangkan lagi jaringan.
3.   Perusahaan yang memasarkan produknya dengan Sistem Penjualan Berjenjang, adalah sebuah perusahaan yang menjual produknya dengan sistem berjenjang sehingga setiap konsumen di perusahaan tersebut adalah juga seorang distributor. Akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah jaringan dan omzet yang dicapai sesuai dengan sistem marketing yang disetujui sejak awal.

Prinsip Mu’amalat Islami: Hukum Islam adalah hukum yang berorientasi kemaslahatan sebesar-besarnya bagi kehidupan manusia, baik individu maupun masyarakat, menjadi pertimbangan mendasar bagi setiap mu’amalat yang terjadi, baik bagi yang sudah ada maupun bagi yang baru muncul yang banyak direspon masyarakat seperti Network Marketing.


MUI menetapkan:
1.  MLM yang pertama yaitu MLM yang tidak menjual produk, disebut money game, hukumnya haram karena berupa penipuan yang nyata.
2.   MLM yang kedua yaitu perusahaan MLM yang menjual produk perusahaan orang lain hukumnya boleh, hanya calon konsumen harus berhati-hati karena harga barang menjadi tidak wajar dan kadang-kadang bisa bangkrut.
3.   MLM yang ketiga yaitu suatu perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem penjualan berjenjang di atas hukumnya shah. Adanya bonus yang dijanjikan, disamakan dengan ju’alah.


Yang perlu diperhatikan: bagi siapa pun hendaknya tidak membeli barang yang tidak diperlukan karena termasuk israf yang dilarang Islam.


Thursday, August 24, 2017

Buku Meneladani Shalat Sunnah Rasulullah


Penulis: Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul
Penerbit: Pustaka Imam Asy-Syafii
Resensi:
Buku Meneladani Shalat Sunnah Rasulullah ini menjelaskan dengan lengkap dan luas tentang shalat-shalat sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah. Pada buku ini dapat juga diketahui rincian shalat-shalat sunnah Rasulullah dalam sehari semalam, keutamaan, kedudukan, jenis, bacaan-bacaan, tata cara pelaksanaan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengannya.
Pada akhir buku ini disebutkan pula sejumlah shalat-shalat sunnah yang tidak diajarkan oleh Rasulullah shallallaahu alaihi wasalam agar kita dapat menghindarinya. Karena , syarat diterimanya ibadah, selain ikhlas karena Allah Taala, harus berittiba (mencontoh) Rasulullah shallallaahu alaihi wasalam dalam tata cara pelaksanaannya.

Harga             : Rp 65.000
Pesan via WA: 085725075823

Hukum Islam Tentang Muamalah

Manusia dijadikan Allah SWT sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain. Jual-beli dalam bahasa Arab terdiri dari dua kata yang mengandung makna berlawanan yaitu Al Bai’ yang artinya jual dan Asy Syira’a yang artinya Beli.
Benda yang diperjualbelikan:
1.   Harus diteliti lebih dulu.
2.   Tidak berada dalam proses penawaran dengan orang lain.
3.   Tidak boleh ditaksir.
4.   Milik sendiri atau yang diberi kuasa.

Salah satu contoh perolehan harta yang haram adalah sesuatu yang berasal dari pekerjaan memungut riba. Hadis Nabi Muhammad SAW yang artinya: “Dari Jabir r.a ia berkata: Rasulullah SAW telah melaknati orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, dan (selanjutnya) nabi bersabda, mereka itu semua sama saja.” (HR Muslim).

Ulama fikih membagi riba menjadi tiga bagian, yaitu sebagai berikut:
1. Riba fadal, yaitu tukar-menukar dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya.
2. Riba nasiah, yaitu tukar-menukar barang yang sejenis maupun yang tidak sejenis atau jual-beli yang pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan waktu yang dilambatkan.
3.   Riba yad, yaitu berpisah dari tempat akad jual-beli sebelum serah terima.

Ekonomi Islam berbeda dengan ekonomi-ekonomi yang lain karena lahir dari Ajaran Islam yang mengharamkan riba dan menganjurkan sedekah. Bank non Islam yang disebut juga bank konvensional adalah sebuah lembaga keuangan yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana, baik perorangan atau badan usaha guna investasi dalam usaha-usaha yang produktif dan lain-lain dengan sistem bunga.
Sedangkan Bank Islam yang dikenal dengan Bank Syariah adalah sebuah lembaga keuangan yang menjalankan operasinya menurut Hukum Islam dan tidak memakai sistem bunga karena bunga dianggap riba yang diharamkan Islam.


Sebagai pengganti sistem bunga, Bank Islam menggunakan berbagai cara yang bersih dari unsur riba, antara lain sebagai berikut:
1.   Wadiah.
2.   Mudarabah.
3.   Murabahah.
4.   Qard hasan.

Bank Islam boleh memungut dan menerima pembayaran untuk membayar gaji para karyawan.

Di kalangan ulama dan cendikiawan muslim ada empat pendapat tentang hukum asuransi, yakni sebagai berikut:
1.   Mengharamkan asuransi dalam segala macam dan bentuknya sekarang ini, termasuk asuransi jiwa.
2.   Membolehkan semua asuransi dalam praktiknya sekarang ini.
3.   Menganggap syubhat.

Secara operasional, asuransi yang sesuai dengan Syariah memiliki sistem yang mengandung hal-hal sebagai berikut:
1. Mempunyai akad takafuli (tolong-menolong) untuk memberikan santunan atas musibah yang akan datang.
2.   Premi memiliki unsur tabaru’ (harapan hidup).
3. Pembebanan biaya operasional ditanggung pemegang polis, terbatas pada kisaran 30 % dari premi sehingga pembentukan pada nilai tunai cepat terbentuk pada tahun pertama yang memiliki nilai 70 % dari premi.
4.   Mekanisme pertanggungan pada Asuransi Syariah adalah sharing of risk. 
5.   Keuntungan dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil.


Monday, August 21, 2017

Buku Meraih Amal Ibadah Sepanjang Tahun


Penulis: Al-Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali
Penerbit: Darus Sunnah
Ukuran: 16 x 24,5 cm
Halaman: 645 Halaman, HC
Resensi:
Buku karya Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali ini sarat dengan pesan dan nasihat untuk meneladani sunnah-sunnah Rasulullah yang beliau lakukan sepanjang tahun baik yang pelaksanaannya bersifat harian, mingguan, bulanan, maupun yang tahunan. Semuanya mempunyai nilai keutamaan sesuai dengan waktu pelaksanaannya masing-masing.
Penulis membuka pembahasannya dengan bab keutamaan majlis dzikir (mengingat Alloh) dan keutamaan majlis ilmu, serta menutupnya dengan pembahasan taubat. Buku ini ibarat nasehat sepanjang masa, karena mengupas amalan-amalan sunnah selama setahun menurut penanggalan hijriyah, yakni mulai bulan Muharram hingga Dzul Hijjah. Namun, dari kedua belas bulan tersebut, ada tiga bulan yang tidak masuk bab pembahasan (Rabiul akhir, Jumadil ula, dan Jumadil akhir) karena tidak adanya amalan khusus yang berkaitan dengan bulan tersebut. Tetapi, penulis menambahkan tiga pembahasan yakni: musim semi, musim dingin dan musim panas.
Semoga dengan mengambil untaian-untaian hikmah yang terangkum dalam buku ini, rangkaian amalan ibadah, baik wajib maupun sunnah yang telah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam contohkan dapat kita ikuti dan terapkan dalam kehidupan kita dengan penuh khusyu dan istiqamah.

Harga             : Rp 188.000
Pesan via WA: 085725075823


Ijtihad Sebagai Sumber Hukum Islam

Orang yang tidak menggunakan akal pikirannya dalam Al Quran diibaratkan sebagai binatang yang bisu, tuli dan tidak mengerti.

“Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka jahanam kebanyakan dari jin dan manusia. Mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat- ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tiada dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (QS Al A’raf: 179).

Ijtihad adalah Sumber Ajaran Islam setelah Al-Quran dan Hadits. Al Quran mencela orang yang tidak menggunakan akalnya seperti yang digambarkan dalam Surah Ali Imran Ayat 190 – 191 sebagai berikut.

“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal. (Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan Kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS Ali Imran: 190-191).

Secara terminologis, Ijtihad adalah berpikir keras untuk menghasilkan pendapat hukum atas suatu masalah yang tidak secara jelas disebutkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Beberapa persyaratan bagi orang yang akan melakukan ijtihad antara lain sebagai berikut:
1.      Mengerti isi kandungan Al Quran dan hadis terutama yang berkaitan dengan hukum-hukum.
2.    Masalah yang sedang diijtihadkan bukan hukum syara’ yang sudah jelas dasar hukumnya tetapi persoalan yang tidak ada dalil qat’i (pasti) serta bukan hukum yang bersangkutan denga akal dan ilmu kalam. Ijtihad diperlukan untuk merealisasikan Ajaran Islam dalam segala situasi dan kondisi.

Beberapa bentuk ijtihad yang dikenal dalam Syariat Islam adalah sebagai berikut:
1.    Ijma’ adalah kesepakatan para Ulama Islam dalam menetapkan masalah yang tidak diterangkan Al Quran dan hadis setelah Rasulullah Saw. wafat dengan tata cara bersidang. 
2.   Istihsan yaitu menetapkan hukum suatu masalah yang tidak dijelaskan secara rinci dalam Al Quran dan hadis yang didasarkan atas kepentingan umum dan demi keadilan.
3.   Istishab yaitu meneruskan berlakunya suatu hukum yang telah ada dan telah ditetapkan karena adanya suatu dalil sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan dari hukum tersebut.

Melalui ijtihad, masalah-masalah baru yang tidak dijelaskan Al Quran maupun sunah dapat dipecahkan, merupakan sumber Hukum Islam yang ketiga setelah Al Quran dan hadis. “Aku ini hanyalah seorang manusia yang mungkin salah dan mungkin benar. Maka koreksilah pendapatku. Segala yang sesuai dengan Quran dan Sunnah, ambillah, dan segala yang tidak sesuai dengan Quran dan Sunnah, tinggalkanlah!” (Imam Malik).


Ijtihad merupakan sarana untuk menyelesaikan persoalan-persoalan baru yang muncul dengan tetap berpegang pada Al Quran dan sunah, berfungsi pula sebagai suatu cara yang disyariatkan untuk menyesuaikan perubahan- perubahan sosial dengan ajaran-ajaran Islam. Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang ijtihad sebagai sumber Hukum Islam.